Kabar7News, Jakarta – Terkait rencana Polri menarik 57 eks pegawai KPK ke Polri layak untuk diapresiasi niat baik Kapolri, yang merupakan sebuah sikap dari kebijaksanaan dan fungsinya memimpin dalam menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis
kepolisian dan penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian, kalau SDM ini dikelola dengan tepat dan punya formula yang pas, hal ini dapat menjadi penguatan kewenangan kepolisian dan menjadikan sinergis koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Karenanya perlu pula kejelasan identifikasi sejak awal dan disikapi dengan cermat penempatan atas 57 personil ini dan batasan kewenangannya apakah berorientasi pada pencegahan (preventif) atau pada fungsi pemberantasan (represif).
Karena eks pegawai KPK ini mempunyai karakteristik kemampuan khusus dan telah mumpuni terkait pengalaman kerjanya di KPK selama ini, sehingga tim ini harus diberikan keleluasaan kewenangan dan akses kalaupun akan dibentuk menjadi polisi bagian khusus apalagi diperuntukkan demi menjaga dan menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara, misal diberi kewenangan pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi dan penyadapan.
Sehingga melalui fungsi tim khusus Polri ini akan terbentuk tidak ada istilah “negara aman untuk melakukan korupsi” atau tempat yang aman untuk menyembunyikan aset maupun harta dari tindak pidana korupsi, karena Polri mulai bekerja melakukan pelacakan aset, pengembalian aset termasuk dapat melakukan perampasan aset hasil korupsi pada negara guna mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
Penulis: Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti