Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 73 orang buruh PT. Daya Radar Utama menggelar aksi mogok kerja di depan kantor PT. Daya Radar Utama, di Poltek Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua Serikat buruh PT. Daya Radar Utama Rasta membeberkan bahwa aksi mogok ini sudah berlangsung selama 20 hari yang diikuti 73 peserta terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan PT. Daya Radar Utama.
Ada 9 tuntutan mereka dalam aksi mogok ini yang dipaparkan Rasta.
1. Batalkan pemutusan hubungan kerja sepihak.
2. Pekerjakan kembali pekerja SBPN PT. Daya Radar Utama yang ter-PHK sepihak.
3. Bayarkan hak atas pensiun pekerja yang memasuki usia pensiun, sesuai peraturan yang berlaku.
4. Bayarkan rapelan kekurangan Upah dari tahun 2016 s/d 2021 dan kekurangan rapelan upah lembur dari tahun 2016 s/d 2021.
5. Penerapan struktur skala upah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 pasal 14 ayat 2.
6. Penerapan Upah Pokok pekerja yang masih menerima upah dibawah Upah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021.
7. Penerapan waktu kerja dan pembayaran upah lembur untuk kelebihan jam kerja wajib.
8. Bayarkan upah dan uang makan yang tertunda selama dua bulan (Juli sampai saat ini).
9. Bayar upah dan uang makan tepat waktu sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perusahaan di tanggal 25 setiap bulan berjalan untuk upah dan tanggal 5 setiap bulan berjalan untuk uang makan.
“Ada 73 pekerja yang mogok, 40 pekerja yang masih bekerja bergabung ikut aksi mogok ,” kata Rasta di depan para awak media, Tj.Priok, Senin (20/9/2021).
Dari pantauan media ini para peserta mogok ini menggelar aksinya di depan kantor.
Menurut Rasta, sebelum melakukan aksi mogok kerja ini mereka sudah menyampaikan tuntutannya ke pihak manajemen namun tak ditanggapin.
“Tidak ada tanggapan,” ujar Rasta.
Saat para awak media ingin mengkonfirmasi perihal mogok kerja dan tuntutan mereka,
Jenal Abidin koordinator security menyampaikan bahwa pihak manajemen sedang keluar kota.
(darman)