Kabar7News, Jakarta – Program polri berantas premanisme masih berjalan, mengingat aksi kejahatan yang dilakukan semakin merajalela. Terutama mereka para penagih utang atau debt collector seolah mereka kebal hukum.
“Debt collector rupanya profesi yang legal. Bahkan, OJK telah memiliki peraturan yang khusus mengatur profesi ini, yakni dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” kata Rahmat Aminudin SH Advokat & Konsultan Hukum Members Of PERADI di kantornya di Bilangan Tomang, Jakarta Barat kepada awak media, pada Jumat (24/2/2023).
Menurutnya Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk sebagai lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih hutang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu, Debt collector tidak menagih semua jenis Hutang, biasanya hanya menagih Hutang yang sudah terlalu lama jatuh tempo.
Rahmat Aminudin SH yang sekarang sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI dari PAN (BACALEG DPR RI Dari PAN DAPIL JAKARTA 3 Yaitu PERWAKILAN Dari JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA DAN KEPULAUAN SERIBU) juga meninformasikan bahwa debt collector dalam menjalankan proses penagihan dilarang keras melakukan 3 hal. Pertama, mengancam. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Selain itu, Rahmat juga menginformasikan kepada awak media bahwa Masyarakat yang butuh bantuan hukum Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN membuka HotLine Konsultasi Hukum WhatsApp 08118862616 Gratis.
(**)