Kabar7News, Jakarta – Pengurusan sertifikat tanah di Kementrian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(BPN) Wilayah Jakarta Utara mendapat keluhan warga, berawal dari rencana ingin mengurus balik nama sertifikat tersebut sedang dalam pemblokiran oleh pihak BPN Jakarta Utara.
Kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 11377 atas nama Ruslandina Marpaung yakni Ghossen Boy Pasaribu,SH.MH mengatakan bahwa sertifikat kliennya saat ini dalam kondisi
terblokir (sanggahan/sengketa) oleh BPN Jakarta Utara.
“Kami sudah bertemu dengan bagian unit sengketa yang bernama Pak Deddy sebagai wakil BPN Jakarta utara, yang kedua Pak Satria sebagai perwakilan sengketa BPN Jakarta utara mereka tidak kooperatif,dan tidak mau ketemu kita, Sebelum di mutasi harusnya ketemu kita dulu, ternyata sudah mutasi dengan alasan ada permasalahan,” jelas Boy Pasaribu, di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dirinya merasa heran kenapa pihak BPN tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembelokiran, menurutnya pihak BPN melakukan pemberitahuan atau bertemu dahulu baru kemudian proses mutasi.
Kita tidak tahu kenapa diblokir gara-gara apa,tiba-tiba kita mau balik nama sertifikat atas nama anaknya Ibu Ruslandina Marpaung ternyata di BPN itu sudah diblokir, menurut Eko Agus Budianto seorang petugas pemblokiran, sudah overlap (Tumpang Tindih) alasan pemblokiran oleh BPN dengan M 710 namanya Soebiakto Leksokumoro,” keluhnya.
Dia merasa tahun 1980 sudah punya sertifikat sebelum lahirnya akte jual beli kita,” tambah
Ghossen Boy Pasaribu saat ini pihaknya sudah melakukan upaya hukum, namun dalam proses upaya hukum tersebut menurut Ghossen piihak lawan yang bersengketa tidak dapat menunjukan bukti atau berkas kepemilikan tanah tersebut.
Dari situlah kami menempuh langkah-langkah hukum, sebenarnya mediasi ternyata orang Soebiakto Leksokumoro tidak koorporatif, dia tidak membawa apa-apa tidak ada bukti atau berkas yang lengkap,” ucap Ghossen.
Dia hanya cerita, kalau orang cerita silakan buka berkas yang ada, jangan setelah dua tahun seperti
ini membeku, jadi kita yang di rugikan,” tegasnya.
Pihaknya berharap BPN Jakarta Utara harus bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya mengatakan proses penerbitan sertifikat tersebut merupakan program Nasional dari Presiden
Jokowi, sehingga menurutnya sangat tidak mungkin sertifikat tersebut di sebut tidak sah.
“Saya berharap BPN Jakarta Utara bersikap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kalau
dia sudah menjalankan PTSL ini dan sudah keluar sertifikat pada tahun 2018, dia sudah mengeluarkan sertifikat program presiden jokowi, kita sudah dapatkan sertifikat itu, jangan dianggap tidak sah
sertifikat itu, sekarang yang menjadi masalah sertifikat itu, menurut mereka tidak sah, sehingga akte jual beli itu tidak ada di BPN, Jadi kita pegang surat apa sebagai pemilik tanah,” tutup Ghossen.
Setelah dikonfirmasi Ronal A.SH.MH sebagai Kepala Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Jakarta Utara menjelaskan atas nama Ruslandina belum pernah mengajukan pengecekan secara resmi terhadap Surat Hak Bangunan 11377.
“Ibu Ruslandina Marpaung belum mengajukan permohonan secara resmi, baru mengajukan pengecekan terhadap Hak Guna Bangunan 11377 atas nama Ruslandina Marpaung,” terang Ronal ketika di wawancarai di di Kantornya pada Jumat (21/7/2023).
Ronal juga menjelaskan pemblokiran SHGB tersebut dikarenakan overlap dengan Sertifikat M 710 Kelapa Gading atas nama Eko Bagus Budiarto yang terbit pada tahun 1980, pada senin tanggal 20 Januari 2023 lalu juga sudah memfasilitasi untuk mediasi bagi kedua belah pihak.
“Didalam KKP kita terdapat catatan blokir karena overlap dengan M 710 Kelapa Gading atas nama Soebiakto L, M 710 ini terbit pada tahun 1980 dengan luas 4076 M2 dan sipemilik sertifikat M 710 ini sudah mengajukan keberatannya juga ke BPN Jakarta Utara, suratnya dari Andi M Tandaramang pada tanggal 6 Juni 2023 kepada Kepala ATR/BPN Jakarta Utara yang terbit diatas M710 Kelapa Gading dan surat dari wardi kuasa dari pemilik sertifikat juga yang mana perihalnya tidak ada di sini, jadi dengan adanya keberatan ini menjadi pertimbangan lalu kita undang mediasi para pihak pada Senin, 20 Januari 2023 yang pada intinya menyatakan bahwa tim Jayanews.id menkonfirmasi terhadap penanganan pengaduan atas nama ibu Ruslandina Marpaung bulan Desember 2022 pada 9 Januari 2023 atas sebidang sertifikat HGB,” jelas Kepala Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Tanah Badan Pertanahan Jakarta Utara.
Menurut Ronal dirinya sudah bekerja berdasarkan Permen nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan sengketa/konflik pertanahan dengan memfasilitasi mediasi untuk kedua belah pihak dengan harapan mendapatkan win-win solusi, namun karena terbentur dengan pasal 64 ayat PP 18/2020 kasus ini termasuk overlap dan tidak adanya penyelesaian dalam mediasi BPN Jakarta Utara memutuskan untuk meningkatkan pada pembatalan sertifikat.
“Kita bekerja berdasarkan peraturan yaitu Permen no. 21 tahun 2020 penanganan sengketa/konflik pertanahan ada namanya tahapan mediasi, nah tahapan mediasi ini yang akan kita tempu untuk mencari win-win solusi untuk Pengadu dan Teradu tapi sifatnya kita mencari solusi bersama yakni kesepakatan bersama tapi sifatnya BPN tidak akan berat sebelah, tidak akan memaksa yang mana tergantung para pihak, akan tetapi kita benturkan dengan pasal 64 ayat PP 18/2021 kasus ini termasuk overlap itu ada pada kewenangan BPN untuk menyelesaikan masalah, bagaimana caranya, ada mediasi, ada pembatalan sertifikat.
“Bila tidak ada kesepakatan maka kita tingkatkan ke pembatalan sertifikat,” pungkasnya.
(wem)