Alpha Harap Hakim Berani Terapkan Dakwaan Sumpah Palsu Atas Penyampaian Keterangan Aziz Syamsudin

Kabar7News, Jakarta – Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) mengharapkan Hakim Pengadilan Negeri Medan semestinya berani menerapkan dakwaan sumpah palsu atas penyampaian keterangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dipersidangan yang menyatakan persoalannya hanya memberikan pinjaman uang pada Robin Stefanus dan statusnya meminjamkan uang ke Robin Stefanus.

“Keterangan yang disampaikannya pada dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (26/7/2021) lalu ini harus diuji dan sangat berbeda dengan fakta yang ditemukan sejak awal oleh tim penyidik KPK termasuk keterangan ketua KPK yang menyatakan ada keterlibatan, Wakil Ketua DPR RI tersebut dalam perkara suap Walikota Tanjung Balai,” tegas Ketua Alpha Azmi Syahputra kepada Kabar7News di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Lanjutnya bila disandingkan dengan keterangan pers ketua KPK pada beberapa bulan lalu, sangat jelas bahwa  perbuatan dan keadaannya Aziz Syamsudin patut diduga bahwa ia ikut serta berkontribusi dalam terjadinya tindak pidana suap tersebut bukan pinjam meminjam uang, tidak ada keterangan ketua KPK demikian.

Bahkan Ketua KPK waktu itu menyatakan Aziz Syamsudin memfasilitasi, ia yang minta untuk dihubungkan untuk mengurus perkara di KPK, ia memperkenalkan penyidik stefanus pada Walikota Tanjung Balai termasuk pertemuannya juga di rumah dinasnya, malah belakangan diketahui  komisioner KPK lain Lili Pinta Ulli lili juga monitor kasus ini.

“Kok kini cuma bilang cuma berperan seolah olah jadi “lembaga sosial” yang meminjamkan duit pada penyidik Stefanus yang baik, kalau cuma ini masalah cuma pinjem uang ya gak seheboh dan seramai inilah dampaknya cukup diselesaikan internal, gak usah fasilitasi pertemuan walikota segala dengan salah satu personil KPK yang aktif,” ujarnya.

Dia menjelaskan, karakteristik perkara ini seolah akan dirubah jadi perkara pinjam meminjam uang sampai lupa angkanya 150 juta atau 200 juta? Gak bisa berhenti sampai disini saja pernyataan saksi ini semestinya? Sharusnya dikejar detail lagi atas pernyataan saksi yang muatannya begini.

“Jaksa dan Hakim semestinya kejar tuntas dong, secara gak kenal hanya dikenal oleh teman lagi, mana dialog bahwa ada akan pinjam meminjam uang, mana agunan kalau mau pinjem? Kapan akan dibayar?,” ucap dia.

Menurut dia, banyak kasus suap yang terjadi, dan biasanya ini namanya counter atau penyangkalan seolah  bahwa hal itu adalah hubungan keperdataan, terutama seolah utang piutang, telah umum dilakukan oleh banyak pelaku suap.

Mestinya, kata Azmi, hakim dan jaksa tidak begitu saja percaya, terlebih kapasitasnya seorang anggota parlemen yang terhormat dan anggota polisi perwira, pertama tentu kerangka hubungan yang janggal. keduanya mempunyai “dunia” yang secara ekstrim berbeda, sehingga kurang dapat diterima akal sehat alibi ini bila dibangun oleh yang bersangkutan selaku saksi yang diminta keterangan di pengadilan.

Salah itu manusiawi, namun jangan dpertahankan ini keliru banget, apalagi sampai ditambah dengan kebohongan baru lagi, ya akan membuat kejahatan semakin sempurna, disinilah fungsi hakim harus jeli dan teliti untuk mengamati keterangan saksi, fakta dan dibandingkan dengan alat bukti lain untuk menemukan persesuaian keterangan antar saksi, alasan alasan yang diberikan saksi untuk memberikan keterangan termasuk cara hidupnya, track record dan segala aspek untuk menguji apakah keterangan itu masuk akal dan dapat dipercaya.

Dikatakannya seyogyanya hakim berani melihat fakta atas keterangan ini dengan  mengacu KUHAP pasal 174 ayat 4 hakim dapat pula menangguhkan perkara sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap keterangan palsu itu selesai.

“Mengingat banyak sekali perbedaan keterangan yang disampaikan saksi dengan fakta yang diungkap keterangan Ketua KPK pada publik, jika perlu di konfrontasi keterangan ketua KPK dan Azis Syamsudin di persidangan sebagaimana perintah pasal 165 kuhap hakim dapat meminta kepada saksi secara detail dan segala keterangan untuk mendapatkan kebenaran dan dapat menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing,” pungkasnya.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.