Alpha: Pernyataan Presiden Soal Pegawai KPK Sangat Monumental

Kabar7News, Jakarta – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha) Azmi Syahputra menilai bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai KPK agar tidak diberhentikan adalah pernyataan Presiden yang memberikan kesan peringatan kepada pimpinan KPK.

“Apa yang disampaikan presiden terkait status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkam adalah pernyataan monumental,” jelas Azmi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Lanjut Azmi, menjawab dampak sosial atas keresahan publik sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata presiden atas peta jalan revisi uu KPK yang sudah dianggap melenceng jauh yang dianggap Presiden telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK.

“Kami berpendapat Kebijakan presiden ini harus menjadi satu satunya kebijakan tentang hal ini, tidak boleh lagi ada upaya menawar lagi oleh pimpinan KPK apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini,” tegas Azmi.

Apapun adanya pembisik presiden untuk permasalahan ini objektif, keren dan dalam hal ini presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri kebijakan dan sikapnya atas kontroversi surat keputusan pimpinan KPK atas test wawasan kebangsaan 75 pegawai KPK karena bisa saja terjadi bila diumumkan oleh organ pihak lain bisa-bisa akan jadi blunder dan statementnya jadi kontroversi di publik sehingga presiden langsung jadi juru bicara negara yang tidak diwakilkannya lagi pada siapapun.

“Ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK,” beber Azmi.

Azmi menjelaskan bahwa karenanya perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekedar menerapkan undang-undang dan prosedur.

“Karenanya perlu juga dalam menjalankan undang-undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang berjiwa, yang menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani,” jelasnya.

Dia menambahkan, sehingga dengan menjalankan hukum itu harus dengan kecerdasan nurani yang berkeadilan dan kemanusiaan demi kesejahteraan rakyat.

“Tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik dan nutrisi hukum yang berjiwa dan memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan,” ujar Azmi.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.