Kabar7News, Jakarta – Supriadi Renhoat, SH dari KER’S LAWFIRM berkantor di Jakarta utara selaku salah satu kuasa hukum para korban dugaan tindak pidana penipuan secara online bermodus Aplikasi WPP Berbagi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan laporan polisi nomor : LP/B/456/VIII/SPKT/BARESKRIM/2021 tertanggal 3/08/2021 ini, dilaporkan karena adanya dugaan tindak pidana penipuan Secara online oleh aplikasi WPP Berbagi.
Menurut Supriadi, sejak beredar pertama kali sekitar pertengahan Maret tahun 2021, Aplikasi WPP Berbagi yang dijalankan secara online tersebut telah membuat warga Indonesia dari berbagai Propinsi, Kota dan Kabupaten mengalami kerugian milyar rupiah.
Berbeda dengan modus ponzi pada kasus-kasus sebelumnya, kasus penipuan WPP Berbagi menjerat korbannya dengan menggunakan media aplikasi.
“Para korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan berlipat ganda dari nilai awal yang di setorkan dan mendapatkan keuntungan dalam waktu relatif singkat,” kata Supriadi.
Supriadi menambahkan bahwa korban penipuan aplikasi WPP Berbagi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang kecil, pengusaha, pelajar dan mahasiswa, ibu rumah tangga, PNS, bahkan pegawai bank.
Transaksi keuangan aplikasi Wpp Berbagi ini memanfaatkan jasa pembayaran dan transaksi melalui perbankan.
Menurut keterangan para korban, aplikasi WPP berbagi tersebut di akses dengan cara mendapatkan link Khusus yg telah di sediakan oleh pihak Aplikasi Wpp Berbagi, dan para korban diarahkan melalui aplikasi untuk mengklik sesui arahan yang telah diberikan oleh pihak penyedia aplikasi tersebut dan parah korban diarahkan untuk menyetor sejumlah uang sesui dengan jumlah yang ingin diikuti melalui beberapa bank ternama melalui nomor rekening virtual account.
Untuk anggota VIP 3 menurut keterangan para korban misalnya, pendaftarnya harus melakukan deposit sejumlah uang Rp.2.500.000,- dengan penghasilan sebesar Rp.144.000/hari. Penghasilan tersebut belum termasuk bonus dan komisi anggota baru yang berhasil direkrut. Para anggota WPP Berbagi ditawarkan untuk menaikkan status keanggotaannya melalui berbagai promo dengan menambah biaya top-up yang jumlahnya sesuai dengan level keanggotaan dengan penawaran harga dan penghasilan yang jauh lebih menguntungkan. Para anggota pun beramai-ramai menaikkan status keanggotaan mereka,
Adapun modus yang diduga penipuan ini yaitu para anggota yang baru mendaftar melakukan pembayaran dengan besaran sesuai dengan level VIP masing-masing melalui transfer ke nomor rekening tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh admin masing-masing group.
(darman)