Kabar7News, Bengkulu – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu mengembangkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dengan terbitnya surat perinta penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor : PRINT – 126 / N.7.10 / Fd.1 / 08 / 2019 tanggal 07 Agustus 2019.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (8/8/2019) jaksa penyidik bergerak melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Dengan berbekal surat penetapan Hakim / Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 6 / Pen.Pid.Sus – TPK / 8 / 2019 / PN.Bgl dilakukan penggeledahan di 3 (tiga) Kantor Pemerintahan.

Diantaranya Kantor Walikota Bengkulu Cq. Bagian Pemerintahan di Komplek Perkantoran Bentiring, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, dan Kantor Kelurahan Bentiring yang berlokasi di jalan Semara, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu serta Kantor Camat Muara Bangka Hulu di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu,”kata Kapuspenkum Kejagung R.I Mukri di Jakarta.

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik membawa beberapa dokumen – dokumen yang terkait dengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu seluas 62 hektar yang diduga terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan penyidikan perkaranya.”pungkasnya.


(Dev)


Kabar7News, Majalengka – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi langsung meninjau lokasi kebakaran hutan di kawasan Gunung Ciremai, Majalengka, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf FX Sri Wellyanto Kasih dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/8/2019).

Dijelaskan Kapendam, peninjauan ini dilakukan guna meminimalisir meluasnya kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.

“Pada kesempatan ini Pangdam maupun Kapolda dihadapan awak media di Pos Pantai Gunung Ciremai, telah menginstruksikan kepada Dandim dan Kapolres Majalengka untuk menyiapkan personelnya membantu BPBD Jawa Barat apabila ada permintaan, ” ujarnya.

Selain meminimalisir dampak kebakaran, tutur Kapendam, juga untuk mempercepat evakuasi penduduk diutamakan yang terdekat dengan lokasi kebakaran maupun para pendaki.

“Kordinasikan antara unsur terkait dan apabila tidak dapat diatasi secara manual segera laporkan ke komando atas untuk dilaporkan guna minta dukungan alat (pesawat udara atau hujan buatan), karena lokasi kebakaran terletak di daerah Puncak Gunung Ciremai, ” ungkap Kapendam mengutip pernyataan Pangdam.


(Red)


Kabar7News, Lampung Timur – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), diwakili oleh Dewan Penasehat PPWI Nasional, Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi, SpB, FICS, DFM meresmikan sekaligus melantik kepengurusan DPC PPWI Lampung Timur, bertempat di Gedung Pemkab Lampung Timur, Rabu, 7 Agustus 2019. Hadir pada acara peresmian dan pelantikan itu, anggota DPD RI asal Lampung, Ir. Anang Prihantoro beserta sejumlah pejabat Pemkab Lampung Timur.

Dengan selesainya pelantikan pengurus DPC PPWI Lampung Timur periode 2018-2023 ini maka resmilah keberadaan kepengurusan PPWI di Lampung Timur. “Alhamdulillah sudah resmi dan dilantik oleh DPN PPWI, kami siap mengibarkan Pataka PPWI di seluruh wilayah Lampung Timur,” ujar Muhammad Aini, Ketua DPC PPWI Lampung Timur, kepada media ini seusai acara.

Sementara itu, Ir. Anang Prihantoro, sebagai penasehat PPWI Lampung, saat memberikan sambutan dan arahannya, mengharapkan agar PPWI Lampung Timur dapat menjadi mitra kerja produktif bagi instansi pemerintah maupun swasta dan masyarakat, dalam membangun bangsa Indonesia. “PPWI Lampung Timur semestinya menjadi mitra kerja strategis bagi Pemda, swasta dan masyarakat umum,” harap anggota DPD RI yang selalu tampil sederhana itu.

Pada acara yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Polres, Kodim, dan dinas-dinas pemerintah setempat itu, juga diisi dengan penyuluhan anti penyalahgunaan narkoba bagi anggota PPWI dan masyarakat umum.

Penyampaian pesan-pesan anti penyalahgunaan narkoba oleh Dr. Victor itu diikuti dengan serius dan antusias oleh para undangan yang berjumlah sekitar 200-an orang itu.

Kehadiran DPC PPWI Kabupaten Lampung Timur yang dinakhodai oleh Muhamad Aini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, dalam bentuk papan bunga ucapan Selamat dan Sukses untuk DPC PPWI Lampung Timur. Terlihat di antara jejeran papan bunga ucapan selamat, ada yang berasal dari Pemkab Lampung Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh elemen yang telah mendukung berdirinya DPC PPWI Lampung Timur ini,” sebut Muhamad Aini melalui pesan singkat dari nomor WhatsApp-nya.
(Red)

 


Kabar7News, Denpasar – Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana (PDRB) pada Kementerian Desa Dan PDTT, Drs. Hasman Ma’ani, M.Si, menyampaikan paparan tentang pentingnya PDRA di daerah tertinggal kepada para peserta bimbingan teknis (Bimtek) Kementerian Desa dan PDTT, bertempat di Denpasar, Selasa, 6 Agustus 2019. Acara yang dilaksanakan di Quest Hotel San Denpasar, Jl. Mahendradatta No.93, Denpasar, Bali, itu diikuti oleh sekitar 75 orang peserta Bimtek, yang berasal dari berbagai unsur elemen masyarakat di Bali.

Dalam pemaparannya, Hasman, demikian ia lazim disapa, mengatakan bahwa setiap urgensi PDRA sudah disosialisasikan sejak 2015. “Kami sudah melakukan sosialisasi tentang urgensi Participatory Disaster Risk Assessment (PDRA – red) sejak tahun 2015, dan terus dilakukan hingga saat ini,” ujar Hasman sebagai pembuka paparannya.

Selanjutnya, Hasman menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018. “Berdasarkan Permendesa nomor 16 tahun 2018, dana desa dapat digunakan untuk bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. PDRA dapat menggunakan dana desa dari segi pemberdayaan masyarakat desa,” imbuh Hasman.

Paparan Direktur PDRB tersebut amat penting diketahui, dipahami, dan dilakukan, oleh para perangkat desa. Sebagai informasi bahwa peserta Bimtek Kemendes kali ini lebih dari setengahnya adalah para kepala desa yang ada di Bali dan Nusa Tenggara.

Hasman berharap melalui pemaparan yang disampaikan kepada para peserta, para kepala desa dan perangkat, seperti BPPD dan BMD serta pendamping desa tidak ragu dalam menggunakan dana desa untuk program pemberdayaan masyarakat yang terkait kebencanaan. “Kita berharap para perangkat desa dapat membuat alokasi anggaran untuk PDRA melalui penyusunan APBDesa kedepannya,” pungkas praktisi penanganan bencana ini.

(MLY/Red)

 



Kabar7News, Jakarta – Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Menurut catatan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga akhir tahun 2016 setidaknya terbangun lebih dari 120.000 km jalan, 1.960 km jembatan, 5.220 unit pasar desa, pembangunan tambatan perahu sebanyak 5.116 unit, pembangunan embung 2.047 unit, dan pembangunan irigasi sebanyak 97.176 unit. Selain itu juga pembangunan penahan tanah sebanyak 291.393 unit, pembangunan sarana air bersih 32.711 unit, pembangunan MCK 82.356 unit, pembangunan poliklinik desa 6.041 unit, pembangunan sumur 45.865 unit.

Namun berbagai bentuk penyalahgunaan dana desa juga tidak sedikit. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2015 sampai 2017, kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa semakin menjamur. Pada 2015 setidaknya ada 17 kasus, jumlah ini meningkat menjadi 41 kasus pada 2016 dan 96 kasus pada 2017. Jika di total, dalam kurun waktu 3 tahun, setidaknya ada 154 kasus korupsi di tingkat desa dengan kerugian negara mencapai Rp 47,56 milyar.

Lebih lanjut, dari 154 kasus korupsi di tingkat desa, sebagian besar terkait dengan dana desa yaitu 127 kasus. Latar belakang pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat desa adalah kepala desa yaitu 112 orang. Selebihnya merupakan perangkat desa 32 orang dan keluarga kepala desa 3 orang. Modus yang digunakan pun bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, penggelapan anggaran, pembuatan laporan/ kegiatan/ proyek fiktif hingga penggelembungan harga.

Data ini memperlihatkan masih buruknya tata kelola dana desa. Bahkan kepala desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan.

Rentannya dana desa untuk disalahgunakan sebenarnya juga disadari oleh pemerintah. Sehingga pada Juli 2017 dibentuklah Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) yang diketuai oleh Bibit Samad Rianto. Satgas ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa, merumuskan kebijakan terkait, dan menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana desa. Sayangnya, sampai saat ini belum ada gebrakan yang dilakukan Satgas DD dalam menghadapi korupsi dana desa yang semakin lama semakin meningkat.

Kerentanan penyalahgunaan dana desa semakin bertambah menjelang pilkada serentak 2018. Tidak menutup kemungkinan dana desa dijadikan sumber pendanaan baru dalam pemenangan pilkada. Berkaca pada pilkada serentak 2017 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi lambatnya pencairan dana desa karena sengaja didekatkan waktunya dengan proses pilkada serentak.

Hal serupa mungkin saja terjadi dalam pilkada serentak mendatang. Selain itu, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada juga rentan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dalam rangka pemenangan pilkada. Sebab tidak ada keharusan bagi kepala daerah untuk mengundurkan diri namun hanya berupa cuti.

Penting bagi semua pihak, termasuk warga desa, untuk mengawasi perhelatan pilkada di daerah masing-masing guna memastikan anggaran desa tidak digunakan untuk kepentingan politik. Penting juga bagi kepala desa dan aparaturnya untuk independen dan fokus pada pemberdayaan dan kesejahteraan desa semata.
(ICW)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.