Kabar7News, Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus advokat, Irmanputra Sidin mengatakan pengaturan kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dimuat dalam revisi Undang-undang KPK mesti di hapuskan.

“Yang namanya revisi undang-undang secara umum itu sebuah keniscayaan, tidak mungkin kita tolak, tapi tidak semua item dari revisi itu perlu kita setujui,” kata Irmanputra Sidin saat di hubungi, dari Jakarta, Minggu, (07/09/2019).

Salah satu yang perlu disoroti dari beberapa poin yang kini menjadi perbincangan yakni tentang usulan memberikan KPK kewenangan SP3 perkara tersebut, karena menurut dia hal itu tidak perlu ada dalam undang-undang nantinya.

Usulan itu menurut dia tidak tepat, sebab jika KPK memiliki kewenangan SP3 maka hal tersebut tentu juga akan memberikan kemudahan bagi institusi pemberantasan korupsi itu untuk mentersangkakan orang.

“Karena nanti dipikir (tersangkakan saja dulu), nanti dipikir (kalau tidak terbukti) di SP3-kan. Padahal prinsip konstitusional tidak boleh orang mudah ditersangkakan, dan sesungguhnya negara harus dipersulit mentersangkakan orang,” tuturnya, menegaskan.

Proses hukum yang semestinya menurut dia, bukan dalam bentuk SP3 tetapi KPK harus memiliki tahapan yang jelas dengan tenggat waktu yang pasti dalam memproses suatu perkara.

Tenggat waktu ini sangat penting guna memberikan hak-hak kepastian hukum setiap orang yang berperkara di KPK. Para tersangka harus jelas status hukum mereka, selambat-lambatnya enam bulan dari penetapan tersangka.

“Paling lama enam bulan, tapi kalau bisa tiga bulan. Kalau sudah tersangka segera limpahkan ke pengadilan, kalau tidak maka status tersangkanya batal demi hukum, bukan karena SP3 dari KPK,” ujarnya.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Merauke – Prajurit TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) memberikan pelatihan baris-berbaris (PBB) dan tata cara pelaksanaan upacara bendera kepada pelajar SMP Negeri 3 Muting, Kampung Sipias, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (07/09/2019).

Selain mengajarkan tentang urut-urutan tata cara upacara bendera, personel Satgas juga mengajarkan materi PBB berupa cara penghormatan, jalan ditempat, sikap sempurna dan sikap istirahat.

Menurut Kopda Yasin Asari selaku pelatih, kegiatan tersebut sangat penting bagi para siswa sekolah, khususnya diperbatasan Indonesia. Hal ini dilatihkan agar pada saat pelaksanaan upacara bendera, para siswa-siswi SMP Negeri 3 Muting dapat melaksanakan dengan baik dan benar. “Kegiatan ini juga sangat penting, karena mengandung nilai-nilai kepribadian bagi para pelajar,” ucapnya.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han. mengatakan bahwa pelatihan ini guna mengisi kegiatan ekstrakurikuler para siswa-siswi di SMP Negeri 3 Muting.

“Kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga merupakan salah satu upaya Satgas dalam membantu pihak sekolah guna menumbuhkan budi pekerti dan karakter bangsa kepada para murid, terutama Nilai-Nilai Kebangsaan dan Jiwa Nasionalisme,” ujarnya.

Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, kegiatan upacara ini bukan hanya sekedar keharusan untuk melaksanakannya setiap hari Senin. “Kegiatan ini juga sangat penting karena mengandung nilai-nilai kepemimpinan serta menumbuhkan kerja sama antar siswa saat ditunjuk menjadi petugas upacara,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Muting Benyamin Karaeng, S.pd.,  menyampaikan sangat berterima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh personel Pos Kotis Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad. “Para siswa-siswi terlihat sangat senang dan antusias, mereka juga mendapatkan ilmu tentang baris-berbaris dan tata cara upacara bendera,” ungkapnya.
(Red)


Kabar7News, Jakarta – Para pemeran utama film “Warkop DKI Reborn” melakukan improvisasi pada beberapa adegan untuk film komedi yang disutradarai Rako Prijanto.

Kendati demikian, para pemeran utama Waseperti Adipati Dolken, Aliando, dan Randy Nidji mengatakan tidak melakukan improvisasi secara asal-asalan.

“Kita selalu berdiskusi terlebih dahulu sebelum melakukan improvisasi kalau seperti ini masuk enggak,” kata Adipati Dolken saat ditemui usai pemutaran perdana film “Warkop DKI Reborn” di Jakarta, Sabtu (07/09/2019).

Komunikasi, menurut Randy, menjadi hal yang penting dilakukan oleh para pemain agar tercipta chemistry yang membuat adegan semakin hidup.

Meski demikian, Randy mengatakan tetap berpedoman pada naskah yang telah dibuat dan tidak melakukan improvisasi berlebihan yang justru nantinya dapat merusak film.

“Kita sebagai aktor harus disiplin dengan skrip. Terus kadang-kadang kalau kita improve di luar skrip, mau melucu atau bagaimana kadang di kamera jadi enggak lucu,” kata Randy yang berperan sebagai Indro.

Film “Warkop DKI Reborn” juga dibintangi oleh Salshabilla Adriani, Indro Warkop, Mandra, hingga Ganindra Bimo, Dewa Dayana, Aurora Ribero, Khiva Iskak dan Mawar De Jongh. Film ini rencananya akan tayang di bioskop mulai tanggal 12 September 2019.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memiliki dewan pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri,” ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu, (07/09/2019).

Bivitri mengatakan KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Jadi mekanisme sudah lengkap dan tidak harus selalu lembaga,” kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Lebih lanjut dia mengatakan keberadaan dewan pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

“Misalkan Kompolnas, menurut saya itu belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga, jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi mekanismenya efektif atau tidak,” ujar Bivitri.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Komando Tugas Laut Gabungan (Kogaslagab) TNI  dengan unsurnya KRI Sultan Iskandar Muda-367 berhasil dan sukses menembakkan Peluru Kendali Exocet MM 40 Block-3 dan tepat mengenai sasaran kapal musuh, pada serial Latihan Gabungan (Latgab) TNI Yudha Dharma tahun 2019, Sabtu (7/9/2019) di Peraian Laut Jawa.

Keberhasilan penembakan unsur TNI AL Kogaslagab ini merupakan bentuk Operasi Pemutusan Garis Perhubungan Laut Lawan sehingga medan laut dapat dikuasai sepenuhnya dan unsur-unsur laut lainnya dapat melaksanakan manuvra operasi selanjutnya. Sasaran  yang berhasil ditembak oleh KRI Sultan Iskandar Muda-367 dengan jarak sejauh 40 Nautical Mile atau lebih kurang 74 km.

Peluru Kendali Exocet MM 40 Block-3 yang ditembakkan ini merupakan senjata strategis TNI AL yang memiliki kemampuan dalam menyerang kapal permukaan (Anti-Ship Missile), serta mampu menyerang kapal sasaran untuk Coastline or Littoral Attack Mission.

Keberhasilan penembakan senjata strategis unsur-unsur laut dalam Latgab TNI ini, disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., Korsahli Kasal, Aspam Kasal, Asops Kasal, Aslog Kasal, Pangkoarmada I selaku Pangkogaslagab, Pangkoarmada II selaku Pangkogasgabfib, Dankormar dan Para Kadis terkait yang onboard di KRI I Gusti Ngurah Rai-332 sebagai Kapal Markas.

Pada Latgab TNI tahun 2019, TNI AL mengerahkan puluhan Alutsista yang terdiri dari 23 unsur KRI, 14 Pesawat Udara, 139 material tempur Marinir, serta melibatkan 4.242 prajurit TNI AL yang akan melaksanakan pendaratan pasukan di Pantai Banongan, Situbondo, Jawa Timur. Puncak Latgab akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 12 September 2019, yang rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.