Azmi Syahputra: Jabatan Wakil Panglima Urgensi dan Bukanlah Jabatan “Ban Serep”

Kabar7News, Jakarta – Menarik wacana jabatan Wakil Panglima dari dialektika publik bahkan ada wacana yang menyatakan jabatan Wakil Panglima hanya sebagai” ban serep”. Jabatan wakil Panglima sangat perlu, dibutuhkan dan bukanlah sebagai ban serep.

Demikian dikatakan Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) kepada Kabar7News di Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Azmi menjelaskan bahwa organ jabatan Wakil Panglima jika menelusuri dari dasar hukumnya jelas sudah diatur pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

“Kedudukan Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PanglimaTNI,” sebut Azmi.

Wakil Panglima, kata Azmi, mempunyai tugas guna dalam hal membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
Termasuk pula memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI, dan difungsikan dalam tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Lebih jauh, Azmi menjelaskan, meskipun kedudukannya dan fungsinya terbatas sebagai tugas perbantuan bagi Panglima, jika ditinjau dari regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019  yang menegaskan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI namun pembatasan seperti itu adalah lazim dalam sebuah penjabaran yuridis malah unsur jabatan ini akan lebih tepat jika dilihat dari sisi pengoperasionalan dan kebergunaan kinerja organisasi TNI memang sangat pas bila jabatan Wakil Panglima ditarik dari mantan kepala staf, agar efektif dalam menjalankan tugas membantu Panglima.

“Karena sebagai mantan Kepala Staf tentunya sangat memahami medan kerja organisasi dan ia lebih mumpuni termasuk mempunyai banyak pengalaman dalam pengendalian sistem kerjasama kekuatan organisasinya dan termasuk pula diketahui dalam TNI itu senioritas sangat berpengaruh terhadap efektivitas rantai komando karenanya diharapkan akan membangun kekompakan dan kesatuan dalam mengambil keputusan organisasi yang akan dijalankan,” lanjut Azmi.

Azmi menyebut sehingga dengan menempatkan Wakil Panglima dengan personil yang tepat tidak ada alasan untuk dijadikan seolah hanya “ban serep”, kuncinya setiap orang Indonesia terutama bagi pejabat yang mau mendapatkan jabatan publik semestinya sudah selesai dengan dirinya sendiri apalagi bila kerja -kerja semua diarahkan guna mengabdikan diri buat Indonesia dan mencapai tujuan cita bangsa, sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan Wakil Panglima seolah hanya sebagai “ban serep” kurang pas didialektikan ke publik lagi.

“Karena terkait organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI,” pungkasnya.

(wem)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.