Kabar7News, Jakarta – Ketua Majelis Pusat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyatakan suap pada hakim agung menunjukkan MA ibarat ikan dalam proses pembusukan yang indikator busuknya itu akan tercium di kepalanya demikian disampaikannya sebagai keynote speaker pada diskusi publik Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (24/1/2023) lalu.

Dalam diskusi ini hadir beberapa nara sumber Dr Azmi Syahputra SH MH. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Miko Kamal, Ketua DPC Peradi Padang &
Dosen FH Universitas Bung Hatta dan Septa Candra SH.,MH Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Azmi Syahputra dalam paparan menyatakan ada kerancuan berprilaku hukum bagi hakim agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung yang disuap atau menerima gratifikasi merupakan perilaku yang memalukan dimana insan MA sedang terperosok dalam lumpur korupsi dan terjadi loket jual beli perkara melalui pegawai MA.

Hal ini menunjukkan posisi hakim yang disuap ini sudah kontradiktif, yang sejatinya sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, yang biasanya hakim mengadili, ini kok malah diadili, hakim biasanya menyelesaikan masalah kok ini malah yang membuat masalah? Termasuk adanya kredo hukum “tegakkan hukum walaupun langit runtuh, ini langit belum runtuh kok malah langit MA yang menuju keruntuhan”

Kejadian dengan tindakan suap kedua hakim agung dan belasan pegawai MA ini juga menunjukkan lemahnya kepemimpinan ketua MA, Ketua MA telah gagal menjadi nakhoda, karena telah kebobolan terhadap mafia peradilan dan untuk keadaan ini ketua MA harus bertanggung jawab.

Bila ini tidak diambil langkah langkah cepat dan tepat maka Mahkamah Agung sebagai pucuk kekuasan kehakiman akan kandas, sehingga bila ketua MA saat ini tidak bisa mengatasi maka Ketua MA harus lego untuk mundur dan diharapkan ketua MA yang akan datang mampu membereskan proses pembusukan insitusi ini kareana seolah MA saat ini telah digerogoti para mafia peradilan.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Di dalam ruang sidang sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum. Bahkan terlihat Richard Eliezer sempat meneteskan air mata saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut. Richard Eliezer terlihat juga sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya kebawah.

Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum ikut turut menanggapi perihal tuntutan jaksa penutut umum soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer.

Rahmat mengaku sangat kaget jaksa menuntut selama itu.

“Terlihat saat ini jaksa sangat hebat pada saat memberikan dakwaan akan tetapi patut diduga mandul saat dalam penuntutan,” ujar Rahmat yang juga selaku Wakil Ketua Umum (WAKETUM) Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) INDONESIA dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS RI).

“Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tidak disebutkan alasan yang meringankan untuk Richard Eliezer kecuali hal yang pernah dihukum jadi tidak ada yang spesifik alasan meringankan tersebut,” ungkap Rahmat Aminudin SH yang juga sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI Priode 2024-2029 dari PAN dengan daerah pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Jaksa dalam tuntutannya yakni pidana 12 tahun kepada Bharada E janggal tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis, jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

“Ini sebuah keprihatinan, Jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa padahal tampak Jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” paparnya kepada Kabar7News di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya Bharada E dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail, serta keluarga korban sudah memaafkan termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator( JC) juga diabaikan.

“Jaksa gagal fokus dalam tuntutannya semestinya hal-hal dan
fakta tertentu, sifat koperatif dan terbantunya pembuktian Jaksa akibat adanya bantuan keterangan Bharada E yang bersesuaian harus dimajukan untuk diutamakan sebagai pertimbangan objektif sekaligus sebagai alasan lebih ringannya tuntutan atas dirinya,” jelasnya.

Jadi narasi, katanya, isi surat tuntutan jaksa dengan lamanya tuntutan seolah ada pertentangan atas kenyataan peran keterangan Bhrada E selama ini dalam proses pemeriksaan, sehingga patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan dan ini juga ditandai dengan jaksa ada saat membacakan berapa lama tuntutan atas seperti berdiam diri sejenak, seolah setengah hati atau seolah ada rasa keragu-raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E .

Dia mengatakan Jaksa dalam tuntutan pada Brada E tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah antara mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang telah banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa dalam menemukan persesuaian fakta maupun alat bukti hingga perkara ini sampai dapat maju di persidangan, karena dibutuhkan kejujuran dan keberanian tinggi atas sikap yang telah diambil Bharada E.

“Surat tuntutan ini patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini termasuk indikasi ada perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya atas proses tuntutan pada Bharada E hingga hal ini dapat dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Salah satu masyarakat yang berasal atau berdomisili dari Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat mengunjungi Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN untuk meminta bantuan atau pertolongan terkait permasalahan hukumnya soal hukum perdata (keluarga).

Bahwa permasalahan dalam hukum perdata (keluarga), masyarakat tersebut meminta dibantu untuk berpisah secara hukum dengan istrinya.

“Saya datang ke Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN langsung disambut baik dan ditangani langsung oleh Bapak Rahmat,” ujar inisial C yang namanya tidak mau disebutkan kepada awak media pada Rabu (18/1/2023).

“Memang benar ada masyarakat yang berasal atau berdomisili di Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang meminta pertolongan atau bantuan dari kami terkait permasalahan keluarganya untuk dapat berpisah secara hukum dengan istrinya,” ungkap Rahmat Aminudin SH yang juga Bakal Calon Legeslatif (BACALEG) PAN untuk DPR RI untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) Jakarta Barat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Rahmat pun menjelaskan kepada awak media, jika ada masyarakat yang butuh bantuan atau pertolongan hukum terkait masalah hukumnya dapat terlebih dahulu berkonsultasi di layanan konsultasi gratis HotLine Kantor Hukum RAHMAT AMINIDIN SH & REKAN melalui media whatapp 08118862616.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.