Kabar7News, Jakarta – Wanita bernama Katarina yang berniat untuk mengambil alih kredit atau take over kendaraan bermotor roda empat milik seorang wartawan, Katarina diduga telah menggelapkan uang dan mobil yang telah diterimanya dari Kreditur Mandiri Utama Finance.

Rizky Purnomo selaku korban sangat merasa kecewa dengan kejadian tersebut pasalnya sudah sebulan lebih dirinya merasa ditipu oleh Katarina yang janji ingin mengambil alih kredit mobil miliknya.

Ya memang saya merasa kecewa atas perilaku Ibu Rina (Katarina-red) yang sepertinya memanfaatkan keadaan saya,” keluh Rizky kepada Kabar7News, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Lebih jauh Rizky memaparkan cikal bakal terjadinya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Katarina.

“Saya sadar memang apa yang saya lakukan salah, namun karena situasi saat itu benar-benar kepepet dan saya khilaf sehingga saya melakukan peminjaman uang dengan jaminan mobil yang bukan milik saya sepenuhnya karena masih kredit, tapi kepercayaan saya justru di nodai hingga bukan hanya unit mobil saya hang belum dikembalikan akan tetapi uang yang sebagai tebusan pun ikut lenyap dibawa oleh Ibu itu,” sambung Rizky menjelaskan.

Ibu Katarina, lanjut Rizky, dia itu sudah bertemu saya dan sepakat untuk melakukan take over yang memang masih dibawah tangan atau diluar leasing.

“Setelah pelunasan tunggakan angsuran, saya dan Bu Rina sepakat untuk melakukan take over di leasing agar resmi. Namun tiba-tiba Ibu itu berubah pikiran dan meminta uang tebusan mobil saya, akhirnya saya pun menuruti kemauannya dan saya transfer uang yang diminta Ibu itu untuk penebusan mobil, alhasil benar saja uang tebusan yang saya berikan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pun lenyap dibawa dia.

Dikatakan oleh Rizky dari lubuk hati yang paling dalam dimana dirinya sebenarnya tidak menginginkan adanya perselisihan seperti ini, karena dirinya menganggap Ibu Katarina orang yang dikenal sebagai orang yang baik.

“Saya tidak mau hal seperti ini terjadi (Laporan Polisi-red) karena bagaimana pun dia telah baik sama saya, Ibu Rina itu tetap orang yang saya anggap ada kebaikan di dirinya karena beliau setidaknya sempat membantu saya.” urainya.

Diakhir sesi wawancara, Rizky meminta untuk terakhir kalinya kebaikan hati Katarina untuk menyelesaikan masalah ini dengan tanpa melibatkan hukum.

“Saya hanya berharap kebaikan dari Ibu Katarina untuk berbaik hati untuk mengembalikan apa yang sudah saya penuhi dalam kewajiban saya. Sehingga tidak perlu ada keterlibatan hukum didalam urusan ini.” paparnya.

Terkait hal demikian Rizky sangat amat sadar atas perilakunya yang melakukan pelanggaran dalam sebuah janji dalam sebuah undang-undang fidusia.

“Dalam penyesalan saya telah melakukan take over atau over kredit diluar prosedur saya juga telah melakukan pertemuan kepada pihak leasing (MUF) yang diwakili oleh lawyer nya atas nama Pak Belly, Alhamdulillah beliau merespon baik atas itikad saya yang benar-benar sangat ingin permasalahan ini selesai dengan mengembalikan mobil saya ke pihak leasing bahkan pihak lawyer pun bersedia mensupport segala langkah dan upaya saya untuk meminta kembali hak saya kepada Bu Rina,” tukasnya.

Mengenai dasar dugaan penggelapan, Rizky menguatkan bahwasanya Ibu Rina benar-benar telah melakukan dugaan penggelapan tersebut.

“Saya menguatkan dugaan penggelapan terhadap Bu Rina karena jelas mobil yang dia bawa adalah milik saya dengan bukti pengembalian uang yang saya berikan kepada dia untuk pengembalian mobil itu, dan nyatanya dia sampai saat ini belum mengembalikan apa yang jelas-jelas menjadi hak saya.” tambahnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Ketika advokat menjalani profesinya dengan baik dan benar, sebagaimana ketentuan hukum, maka tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Hal ini diatur dalam ketentuan hukum seperti Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 13 Desember 2004.

Demikian dikatakan advokat senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait viralnya kasus penetapan advokat Kumarudin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Mabes Polri buntut kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Ditegaskan Stefanus, jika advokat dikriminalisasi dan hak imunitas dibungkam pada saat menjalani profesi dalam konteks melindungi kliennya, jangan harap penegakan hukum tercapai di negeri ini.

“Tindakan itu cukup memprihatinkan, dan saya sangat menyesali. Dunia kepengacaraan di negeri ini sudah sepatutnya berduka jika ada advokat dikriminalisasi, dan imunitasnya dibungkam. Itu adalah suatu pelanggaran hukum,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia kepada wartawan.

Menurut Stefanus, tidak bisa secara serta merta advokat ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanismenya. Yakni, ketika advokat diduga melanggar etik profesi dan ketentuan UU Advokat terkait pidana, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diproses sidang etik profesi oleh Dewan Kehormatan (DK) organisasi advokat.

Ditambahkan, jika terjadi penetapan sebagai tersangka tanpa mekanisme proses etik profesi, tindakan itu merupakan pelanggaran hak dan ketentuan hukum seperti UU Advokat, serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar 1945.

“Dalam sidang etik akan diketahui hasilnya, apakah yang bersangkutan bersalah melanggar etik dan UU Advokat atau tidak. Jika bersalah, bisa dilanjutkan ke tahap pidanaan. Sebaliknya, apabila tak melanggar, ya tak bisa dipidana. Artinya, tanpa proses etik profesi, polisi tidak bisa menetapkan advokat sebagai tersangka,” ujar praktisi hukum senior.

Sepanjang seorang advokat menjalankan profesinya dengan baik, lanjut Stefanus, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 16 UU Advokat. Hal ini terkait kewenangannya melindungi kepentingan klien, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan.

Advokat senior ini juga mengingatkan, berkaitan dengan perlindungan hukum, setiap advokat berhak untuk tidak membeberkan secara detail profil kliennya kepada polisi atau penyidik. Tak ada kewajiban memberikan keterangan tentang kliennya, ini berkaitan dengan kerahasian yang mesti dilindungi.

“Hal itu bukan berarti advokat menghalangi penyelidikan polisi. Ini adalah hak advokat untuk melindungi klien demi kepentingan hukum. Tidak bisa dipaksakan,” sebut Stefanus, seraya menambahkan bahwa hak itu seperti halnya hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Katanya, dalam konteks memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, fungsi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya hakim, jaksa dan polisi. Karena itu, sebagai praktisi hukum, Stefanus akan melakukan protes keras jika ada advokat yang tengah menjalani tugas dikriminalisasi dan imunitasnya dikebiri tanpa melalui proses mekanisme etik profesi oleh DK organisasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak imunitas advokat tak bisa diinterfensi pada saat menjani tugas profesinya. Ketentuan hukum mengatur hal itu. Begitu juga terkait penetapan sebagai tersangka, tidak bisa serta merta,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya advokat Kumaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk itu, dilaporkan lantaran pernyataannya pada rekaman video yang beredar di media sosial. Dikatakan Kamaruddin, bahwa ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin diklaim sebagai bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

Menurut kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada 9 Agustus 2023 dan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan,” jelas Ramadhan kepada wartawan.

(**)

Kabar7News, Deli Serdang – Dalam upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan (okupasi) areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Manager Kebun Limau Irwan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023.

Melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap,” ujar Irwan saat ditemui di Kebun Limau Mungkur.

Informasi diperoleh menyebutkan, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah.

Saat ini salah seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polres Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU.

Sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan. Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga berasal dari luar Desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin. “Semuanya sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut,” jelas manager Irwan.

Saat ini, sambungnya, PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sementara Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menjelaskan pembersihan lanjutan memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2.
Sasaran utamanya dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.

“Apalagi areal 142 hektar Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha murni milik PTPN2. Sehingga harus dipertahankan,” jelas Rahmat Kurniawan.

(**)

Kabar7News, Karawang – Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di _ruislag_ sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak (ahli waris) Ondo.

Gara-gara informasi itu, kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui ahli waris Bapak Ondo,” ungkap Aceng, Minggu (13/8/2023).

Untuk menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang (lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa, Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul Rojak.

“Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan 7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan. Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah tersebut,” yakin Aceng.

Setelah jalannya persidangan ini, nama Abdul Rojak mulai dicari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari lokasi Blok Cijengkol.

“Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga Perhutani ngotot,” ungkap Aceng.

Untuk meluruskan persoalan ini, Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Semenjak kasus ini naik di persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat, red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini kan cuma peta-peta saja,” tantang Aceng.

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok Cijengkol/Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan dan dimuat pada media online Target Buser pada 9 Agustus 2023 (Adu Data di Blok Cijengkol — Yayat Sangkal Bukti Ara, Elyasa Menohok ke Cellica).

(**)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.