Kabar7News, Medan – Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10/2023).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,” ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

“Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,” ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,” beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Members Of PERADI) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas secara hukum para pemilik platform pinjaman online (pinjol) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan (Debt Colector) menagih utang menggunakan cara mengancam.

“Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi.

“Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan di tindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat.

Rahmat pun menjelaskan sejatinya untuk melakukan penagihan utang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi Perusahaan.

“Pihak perusahan pelayanan pinjol harus memberikan sedikit pendidikan hukum kepada petugas penagihan agar mereka paham ada norma hukum yakni hak dan kewajiban sehingga oknum penagihan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” pinta Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Wanita bernama Katarina yang berniat untuk mengambil alih kredit atau take over kendaraan bermotor roda empat milik seorang wartawan, Katarina diduga telah menggelapkan uang dan mobil yang telah diterimanya dari Kreditur Mandiri Utama Finance.

Rizky Purnomo selaku korban sangat merasa kecewa dengan kejadian tersebut pasalnya sudah sebulan lebih dirinya merasa ditipu oleh Katarina yang janji ingin mengambil alih kredit mobil miliknya.

Ya memang saya merasa kecewa atas perilaku Ibu Rina (Katarina-red) yang sepertinya memanfaatkan keadaan saya,” keluh Rizky kepada Kabar7News, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Lebih jauh Rizky memaparkan cikal bakal terjadinya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Katarina.

“Saya sadar memang apa yang saya lakukan salah, namun karena situasi saat itu benar-benar kepepet dan saya khilaf sehingga saya melakukan peminjaman uang dengan jaminan mobil yang bukan milik saya sepenuhnya karena masih kredit, tapi kepercayaan saya justru di nodai hingga bukan hanya unit mobil saya hang belum dikembalikan akan tetapi uang yang sebagai tebusan pun ikut lenyap dibawa oleh Ibu itu,” sambung Rizky menjelaskan.

Ibu Katarina, lanjut Rizky, dia itu sudah bertemu saya dan sepakat untuk melakukan take over yang memang masih dibawah tangan atau diluar leasing.

“Setelah pelunasan tunggakan angsuran, saya dan Bu Rina sepakat untuk melakukan take over di leasing agar resmi. Namun tiba-tiba Ibu itu berubah pikiran dan meminta uang tebusan mobil saya, akhirnya saya pun menuruti kemauannya dan saya transfer uang yang diminta Ibu itu untuk penebusan mobil, alhasil benar saja uang tebusan yang saya berikan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pun lenyap dibawa dia.

Dikatakan oleh Rizky dari lubuk hati yang paling dalam dimana dirinya sebenarnya tidak menginginkan adanya perselisihan seperti ini, karena dirinya menganggap Ibu Katarina orang yang dikenal sebagai orang yang baik.

“Saya tidak mau hal seperti ini terjadi (Laporan Polisi-red) karena bagaimana pun dia telah baik sama saya, Ibu Rina itu tetap orang yang saya anggap ada kebaikan di dirinya karena beliau setidaknya sempat membantu saya.” urainya.

Diakhir sesi wawancara, Rizky meminta untuk terakhir kalinya kebaikan hati Katarina untuk menyelesaikan masalah ini dengan tanpa melibatkan hukum.

“Saya hanya berharap kebaikan dari Ibu Katarina untuk berbaik hati untuk mengembalikan apa yang sudah saya penuhi dalam kewajiban saya. Sehingga tidak perlu ada keterlibatan hukum didalam urusan ini.” paparnya.

Terkait hal demikian Rizky sangat amat sadar atas perilakunya yang melakukan pelanggaran dalam sebuah janji dalam sebuah undang-undang fidusia.

“Dalam penyesalan saya telah melakukan take over atau over kredit diluar prosedur saya juga telah melakukan pertemuan kepada pihak leasing (MUF) yang diwakili oleh lawyer nya atas nama Pak Belly, Alhamdulillah beliau merespon baik atas itikad saya yang benar-benar sangat ingin permasalahan ini selesai dengan mengembalikan mobil saya ke pihak leasing bahkan pihak lawyer pun bersedia mensupport segala langkah dan upaya saya untuk meminta kembali hak saya kepada Bu Rina,” tukasnya.

Mengenai dasar dugaan penggelapan, Rizky menguatkan bahwasanya Ibu Rina benar-benar telah melakukan dugaan penggelapan tersebut.

“Saya menguatkan dugaan penggelapan terhadap Bu Rina karena jelas mobil yang dia bawa adalah milik saya dengan bukti pengembalian uang yang saya berikan kepada dia untuk pengembalian mobil itu, dan nyatanya dia sampai saat ini belum mengembalikan apa yang jelas-jelas menjadi hak saya.” tambahnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Ketika advokat menjalani profesinya dengan baik dan benar, sebagaimana ketentuan hukum, maka tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Hal ini diatur dalam ketentuan hukum seperti Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 13 Desember 2004.

Demikian dikatakan advokat senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait viralnya kasus penetapan advokat Kumarudin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Mabes Polri buntut kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Ditegaskan Stefanus, jika advokat dikriminalisasi dan hak imunitas dibungkam pada saat menjalani profesi dalam konteks melindungi kliennya, jangan harap penegakan hukum tercapai di negeri ini.

“Tindakan itu cukup memprihatinkan, dan saya sangat menyesali. Dunia kepengacaraan di negeri ini sudah sepatutnya berduka jika ada advokat dikriminalisasi, dan imunitasnya dibungkam. Itu adalah suatu pelanggaran hukum,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia kepada wartawan.

Menurut Stefanus, tidak bisa secara serta merta advokat ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanismenya. Yakni, ketika advokat diduga melanggar etik profesi dan ketentuan UU Advokat terkait pidana, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diproses sidang etik profesi oleh Dewan Kehormatan (DK) organisasi advokat.

Ditambahkan, jika terjadi penetapan sebagai tersangka tanpa mekanisme proses etik profesi, tindakan itu merupakan pelanggaran hak dan ketentuan hukum seperti UU Advokat, serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar 1945.

“Dalam sidang etik akan diketahui hasilnya, apakah yang bersangkutan bersalah melanggar etik dan UU Advokat atau tidak. Jika bersalah, bisa dilanjutkan ke tahap pidanaan. Sebaliknya, apabila tak melanggar, ya tak bisa dipidana. Artinya, tanpa proses etik profesi, polisi tidak bisa menetapkan advokat sebagai tersangka,” ujar praktisi hukum senior.

Sepanjang seorang advokat menjalankan profesinya dengan baik, lanjut Stefanus, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 16 UU Advokat. Hal ini terkait kewenangannya melindungi kepentingan klien, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan.

Advokat senior ini juga mengingatkan, berkaitan dengan perlindungan hukum, setiap advokat berhak untuk tidak membeberkan secara detail profil kliennya kepada polisi atau penyidik. Tak ada kewajiban memberikan keterangan tentang kliennya, ini berkaitan dengan kerahasian yang mesti dilindungi.

“Hal itu bukan berarti advokat menghalangi penyelidikan polisi. Ini adalah hak advokat untuk melindungi klien demi kepentingan hukum. Tidak bisa dipaksakan,” sebut Stefanus, seraya menambahkan bahwa hak itu seperti halnya hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Katanya, dalam konteks memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, fungsi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya hakim, jaksa dan polisi. Karena itu, sebagai praktisi hukum, Stefanus akan melakukan protes keras jika ada advokat yang tengah menjalani tugas dikriminalisasi dan imunitasnya dikebiri tanpa melalui proses mekanisme etik profesi oleh DK organisasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak imunitas advokat tak bisa diinterfensi pada saat menjani tugas profesinya. Ketentuan hukum mengatur hal itu. Begitu juga terkait penetapan sebagai tersangka, tidak bisa serta merta,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya advokat Kumaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk itu, dilaporkan lantaran pernyataannya pada rekaman video yang beredar di media sosial. Dikatakan Kamaruddin, bahwa ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin diklaim sebagai bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

Menurut kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada 9 Agustus 2023 dan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan,” jelas Ramadhan kepada wartawan.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.