Kabar7News, Deli Serdang – Dalam upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan (okupasi) areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Manager Kebun Limau Irwan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023.

Melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap,” ujar Irwan saat ditemui di Kebun Limau Mungkur.

Informasi diperoleh menyebutkan, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah.

Saat ini salah seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polres Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU.

Sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan. Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga berasal dari luar Desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin. “Semuanya sudah didata dan disomasi agar mereka mengosongkan areal tersebut,” jelas manager Irwan.

Saat ini, sambungnya, PTPN2 masih melakukan koordinasi menuju persiapan pembersihan lahan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sementara Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menjelaskan pembersihan lanjutan memang sudah masuk dalam rencana kerja optimalisasi asset yang terus digalakkan PTPN2.
Sasaran utamanya dalam rangka peningkatan produksi hasil perkebunan sebagaimana yang diharapkan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.

“Apalagi areal 142 hektar Kebun Limau Mungkur adalah Hak Guna Usaha murni milik PTPN2. Sehingga harus dipertahankan,” jelas Rahmat Kurniawan.

(**)

Kabar7News, Karawang – Pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Jawa Barat, Yayat Sudrajat, terkait lahan di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang dikisahkan telah dijual Ondo kepada Abdul Rojak, untuk kemudian di _ruislag_ sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dibantah keras oleh Aceng, salah seorang anak (ahli waris) Ondo.

Gara-gara informasi itu, kemarin Sabtu saya sampai nyariin Pa Yayat ke KPH Purwakarta, sayangnya tidak ketemu. Kami sebagai ahli waris Bapak Ondo dengan tegas membantah pernyataan tersebut, lagian memang Pa Yayat kenal sama bapak saya Pa Ondo kan sudah lama meninggal. Karena kalau memang ada jual beli (antara Ondo dan Abdul Rojak) buktinya mana, kuitansinya mana, apakah diketahui ahli waris Bapak Ondo,” ungkap Aceng, Minggu (13/8/2023).

Untuk menguatkan pendapatnya ini, Aceng menjelaskan bahwa anak almarhum Ondo berjumlah 7 orang, dari 7 anak ini ada salah satu yang pernah menjadi kepala desa (lurah) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang (lokasi tanah Blok Cijengkol, red) bernama Acim Suparto, yang menjabat kepala desa hingga 3 periode. Acim menjabat Kades Mulyasari setelah orang tua mereka Ondo meninggal dunia, dan selama menjabat kepala desa, Acim meyakini tidak pernah ada catatan administrasi di kantor desa bahwa Ondo terlibat jual beli tanah miliknya di Blok Cijengkol dengan Abdul Rojak.

“Kaka saya Acim Suparto sudah 3 kali jadi lurah (kades) di Mulyasari, dan sepengetahuannya tidak pernah ada catatan di kantor desa bahwa ada jual beli antara Pa Ondo dengan Abdul Rojak. Anak Pa Ondo kan 7 orang, kalau ada jual beli ahli waris kan pasti tandatangan. Kenyataannya tidak pernah ada jual beli, baik tukar guling, pupuk kujang atau nama Abdul Rojak, semua ahli waris tidak pernah tahu nama dan istilah tersebut. Kita tahu ada nama Abdul Rojak setelah di persidangan saja, dulu kan tidak ada ribut-ribut sebelum perhutani mengklaim tanah tersebut,” yakin Aceng.

Setelah jalannya persidangan ini, nama Abdul Rojak mulai dicari tahu para ahli waris Ondo, dan jejak Abdul Rojak dalam persoalan tanah di wilayah Ciampel diketahui jauh dari lokasi Blok Cijengkol.

“Kalau tanah Bapak Ondo itu yang sekarang masih jadi sengketa dengan Perhutani, sementara kalau cerita Pupuk Kujang dan Abdul Rojak itu yang kami dengar jauh dari tanah bapak saya sekitar 3 kilometer (km) dari situ. Jadi klaim Perhutani ini salah alamat sebenarnya, apa karena sekarang lahan tersebut bernilai sehingga Perhutani ngotot,” ungkap Aceng.

Untuk meluruskan persoalan ini, Aceng bahkan meminta agar dikonfrontasi dengan Yayat Sudrajat langsung, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Semenjak kasus ini naik di persidangan awal di PN Karawang tahun 2021, hingga PT di Bandung dan lanjut di MA Jakarta, kami ahli waris (Alm) Bapak Ondo tidak pernah bertemu langsung dengan Pa Yayat Sudrajat, padahal beliau ini kan pengacara pihak Perhutani. Saya yakin dalam hati beliau (Yayat Sudrajat, red) ada pertentangan dalam persoalan ini, mungkin karena sebenarnya beliau mengaku salah makanya tidak pernah berani menemui kami ahli waris Bapak Ondo. Padahal kami siap dikonfrontir kapan pun, tunjukan bukti-bukti kepemilikan perhutani atas lahan bapak saya ini, selama ini kan cuma peta-peta saja,” tantang Aceng.

Sementara itu, Elyasa Budiyanto, kuasa hukum Ara Cs, menjelaskan bila cerita Yayat Sudrajat atas lahan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Diketahui, pernyataan Kepala Sub Seksi Hukum Kehumasan Tenurial Agraria (KSS HKTA) Perum Perhutani KPH Purwakarta, Yayat Sudrajat, SH., yang dipersoalkan ahli waris Ondo ialah terkait lahan yang menjadi pokok gugatan (Blok Cijengkol/Petak 25) merupakan hutan negara hasil tukar menukar Perhutani dengan seseorang yang bernama Abdul Rojak pada dekade tahun 1970-an, pernyataan ini adalah hasil wawancara dengan yang bersangkutan dan dimuat pada media online Target Buser pada 9 Agustus 2023 (Adu Data di Blok Cijengkol — Yayat Sangkal Bukti Ara, Elyasa Menohok ke Cellica).

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih berharap kepada Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) besutan Emil F Simatupang untuk terus fokus menyoroti sepak terjang para hakim karena FORWAMA adalah pers atau wartawan yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim itu adalah level tertinggi dari suatu sistem peradilan pidana di Indonesia,” katanya kepada Kabar7News usai menjadi nara sumber pada diskusi hukum yang diadakan oleh FORWAMA, Senin (4/8/2023) lalu.

Dia menjelaskan penegakan hukum oleh penegak hukum apabila tidak profesional dalam menerapkan hukum acara pidana maka akan tampak ketidakserius atau main-main.

Apapun kita, kalau penyidik itu main-main, kita masih berharap mudah-mudahan penuntut umum tidak main-main. Kalau penuntut umumnya main-main kasus, kita berharap pada hakim,” jelasnya.

Dia berharap seorang hakim jangan main-main dalam melakukan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

“Kalau saya sih, kalau hakim main-main nggak ada ampun,” tegas dia.

Seminar hukum yang bertema “Kerugian Perekonomian Negara Pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” yang diprakarsai oleh Forwama ini cukup mendapat perhatian berbagai kalangan.

Diskusi hukum ini dilaksanakan di Hotel Luminor Jakarta Pusat pada Jumat (4/8/2023) menghadirkan sejumlah pembicara seperti Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum, mantan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) RI dan pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih SH MH.

Adapun berkaitan dengan RUUKUHP, maksud pembuat undang-undang dan jangan sampai hakimnya tidak sepaham dengan pembuat undang-undang.

“Jadi tidak satu frekwensi dengan pembuat undang-undang. Demikian juga pada waktu memutuskan TPPU. Misalnya seperti itu, memandang TPPU karena saya berpikir Pak Hatta Ali kelihatan setuju dengan apa yang saya sampaikan bahwa memang tidak ada ruangan, tidak ada waktu untuk para hakim itu, tidak ada waktu yang cukup untuk mempelajari,” jelasnya.

Selain itu, Yenti juga senang dengan kegiatan yang dilakukan oleh Forwama pimpinan Emil F Simatupang, paggilan akrab bang Emil ini.

“Terus terang saja dalam penutupan saya, saya minta dihadapan Pak Hatta Ali dan Pak Bagir Manan agar bagaimana caranya masyarakat itu masih bisa percaya kepada hakim,” ungkapnya

“Artinya FORWAMA ini menjadi acuan para hakim. Acara ini kalau bisa ada IG dan folower adalah hakim di daerah,” katanya.

(Wem)

Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 22 Tenant yang menempati kios di Moiz Trade Center Tanah Abang mendapatkan peringatan tertulis dari PT. Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk.

Somasi dilayangkan disebabkan para tenant atau penyewa kios telah melakukan wanprestasi yang berakibat kerugian pada operasional PT.Moiz Hotel Grup selaku Pengelola dan PT. Sentra Bisnis Cileduk selaku Pengembang di Moiz Trade Center di Jalan Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum dari PT.Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk Adi Darmawansyah mengatakan sebagian tenant tersebut telah menyepakati surat perjanjian sewa panjang di depan Notaris dengan Akta Notaris H Burhannudin Husaini S.H,.Sp.N,.M.Kn pada tanggal 12 April 2022, namun para ternant tersebut membantah adanya surat perjanjian yang sudah disepakatinya.

Padahal sebagian penyewa sudah menandatangani surat perjanjian sewa Panjang di Notaris sebagai bukti autentik akan tetapi mereka tidak mau mengakuinya”, ucap Adi ketika dikonfirmasi Kabar7News pada selasa (1/8/2023).

Dia mengatakan bahwa didalam perjanjian yang tertulis ada kewajiban para penyewa untuk berkewajiban membayarkan service charge yang dimana itu dibebankan kepada para penyewa kios namun hingga beberapa bulan kewajiban para penyewa tersebut tidak dibayarkan sehingga terganggunya operasional PT.Moiz Hotel Grup dan hal itu juga merugikan PT. Sentra Bisnis Cileduk Sebagai Pengembang.

Selaku kuasa hukum dari kedua PT.Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk tersebut Adi Darmawansyah,SH.MH telah memberikan teguran kepada para penyewa kios baik secara tertulis ataupun lisan, adapun teguran secara tertulis dengan memberikan somasi dengan nomer 001/SOM-1/Moizland/VI/23 yang ditujukan kepada beberapa penyewa kios yang diduga melakukan wanprestasi.

“Kita juga sudah melakukan itikad baik dengan datang kekantor BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan membuka diri untuk melakukan perdamaian, bahkan sudah ada putusan/penetapannya dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) tersebut,” kata Adi.

Terkait dengan pemberitaan di media online yang dimuat di media online adalah berita bohong dan menyesatkan.

“Kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya,” ujarnya Adi dan kami sudah menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana kepada 22 tenant, nama-nama tenant tersebut :
1. Defni Unit Lt.02/092
2. Eli Sumarni Unit Lt.02/057, Lt.02/058, Lt.02/059
3. Nova Unit Lt.03/089, Lt.06/085
4. Tui Riris Sianipar Unit Lt.03A/042
5. Merry Bakahusu Unit Lt.01/043
6. Nur Usni Tanjung Unit Lt.03A/016
7. Johny Sugianto Unit Lt.05/092
8. Amirzam Unit Lt.01/033b
9. Yoneldi Unit Lt.02/037
10. Suhardiman Unit Lt. GF/097
11. Budi Lina Unit Lt.GF/039
12. Andri Suryanto Unit Lt.02/016
13. Merry Unit Lt.02/036
14. Radiyus Unit Lt.02/029
15. Fendy Lim Unit Lt.03/088
16. Kurniawan Unit Lt.02/101
17. Engkos Kosasih Unit Lt.05/073
18. Randi Kurniawan Unit Lt.02/027
19. Rudi Efendi Unit Lt.03A/001, Lt.03A/002
20. Santi Raya Sianipar Unit Lt.03A/020
21. Daud Simatupang Unit Lt.03A/072
22. Evyanti Unit Lt.GF/023, Lt.GF/025, Lt.GF/030, Lt.GF/032, Lt.GF/036, Lt.GF/037

“Yang menurut kami penyewa tersebut tidak patuh dan taat pada aturan hukum,” tegasnya Adi kembali.

Kamilius Elu, SH selaku kuasa hukum dari 22 tenant MTC Tanah Abang tersebut memberikan keterangan terkait pernyataan dari kuasa hukum Moizland tersebut.

Menanggapi somasi tersebut Kamilius selaku kuasa hukum dari 22 tenant yang menempati di Moiz Trade Center Tanah Abang setelah dikonfirmasi dirinya mengatakan somasi itu terkait dengan pembayaran Service Charge/IPL yang harus dibayar kepada Moiz.

Kios-kios klien kita belum ditempati setelah mengetahui bahwa status kios itu hanya sewa menyewa, p0adahal mereka beli sejak bangunan moiz itu belum ada, klien-klien kita beli kios sejak tahun 2018 dan belum ada bangunannya atau beli secara indent lalu IMB terbit thn 2019, serah terima kunci sekitar Maret 2022, dan klien-klien kita membeli dengan cara cicil, ada yang cicil 5 kali, 10 kali, bahkan 20 kali cicil”, papar Kamilius kepada Kabar7News di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Mengenai Charger Service yang tidak dibayarkan oleh kliennya, Kamillus menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan kewajibannya karena kios yang ditempati kliennya masih dalam proses hukum dan kliennya merasa dirugikan karena tagihan service charger yang kliennya tidak merasa menggunakan kios tersebut

“Saat ini kios klien kami juga ada yang dibuka digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan klien-klien kami, tetapi tagihan service Chargenya dibebankan ke klien kami, yang pakai orang lain tetapi klien kami yang disomasi untuk bayar service chargernya,” ujar Kamilius.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan RI mengamankan BS, RNS, dan AH dalam Rangka Penyidikan T.P. Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) di Kabupaten Kaur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB dan bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan, yaitu: BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” jelas Ketut berdasarkan rilisnya di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Lanjut Ketut, yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan. Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Dia menambahkan, dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur,” sebut Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ungkap Ketut.

(wem)

 

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.