Kabar7News, Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan orang dan atau Mucikari (Souteneur) di Apartemen Grand Pramuka City Cempaka Putih Jakarta Pusat, dimana kejadian pada hari Rabu (24/08/22) sekitar pukul 18.30 WIB

Awalnya dengan adanya laporan yang masuk pada tanggal (5/12/22) di Polres Metro Jakarta Pusat bahwa pelapor yang melaporkan jika salah satu keluarga menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang bahwa salah satu anggota keluarganya dijual oleh para pelaku di mana dari upaya pengembangan yang kami lakukan mulai dari tanggal 5 Desember,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/1/2023).

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami melakukan upaya pengembangan termasuk cek TKP yang terjadi di apartemen GP wilayah Jakarta Pusat di mana kami juga mengungkap 3 orang pelaku lainnya yang sudah berpindah ke apartemen Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya ada di Lippo Karawaci jadi total seluruhnya ada 4 orang tersangka, dua diantaranya suami istri dibantu oleh dua orang lain sebagai kurir dan juga enam orang korban di mana dari nama orang ini 3 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan modus para pelaku dengan mencari korban melalui media sosial yang kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai resepsionis hotel namun setelah bertemu para pelaku diminta untuk melayani tamu dengan imbalan 15 sampai 20 juta tiap bulannya.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media kemudian di respon oleh korban, Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel namun begitu sampai di apartemen GP di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut kepada para korban dijanjikan atau diimingi dengan gaji 15 sampai 20 juta setiap bulan,” jelasnya.

“Kemudian dari sana kita lakukan pendalaman dan kami berhasil menemukan sebanyak 5 korban diantaranya masih di bawah umur,” sambung Kombes Pol. Komarudin.

Adapun pelaku yang di amankan yakni R alias Dimas yang berperan sebagai joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial, RDY alias Rani alias Livi alias Cantika yang berperan sebagai mami yang merekrut wanita sebagai PSK melalui media sosial dan mencari tempat penampungan, SP alias Diki yang berperan membantu pelaku RDY dan PTP alias Rian yang berperan sebagai Joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 12 jo 13 Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Humas Metro Polres Jakpus)

Kabar7News, Jakarta – Refika Nasrun Masyarakat asal Kota Depok, salah satu anggota dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Utama telah mendatangi Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN yang langsung diterima oleh Rahmat Aminudin SH selaku Managing Partners tersebut di kantor nya yang berdomisili di daerah Jakarta Barat.

Rahmat menyatakan kedatangan Refika (Salah Satu Anggota Koperasi Sejahtera Bersama) menerangkan dalam hal ini Refika telah menjadi anggota koperasi tersebut akhirnya menaruh/menyimpan uangnya dalam salah satu Produk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang bernama Simpanan Berjangka Sejahtera Prima lalu simpanan uangnya tidak dapat dicairkan padahal sudah jatuh tempo diduga telah menjadi korban tindak pidana dan megalami kerugian uang yang mana nilainya jika ditotal kurang lebih sebanyak Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara keperdataan, perbuatan tersebut patut diduga dilakukan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) diduga mengalami gagal bayar hingga merugikan dana milik anggota yang bernilai triliunan rupiah,” ujar Rahmat kepada redaksi Kabar7News melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).  Seperti diketahui Rahmat adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum.

Rahmat pun menghimbau kepada para anggota serta masyarakat lainnya yang telah diduga oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama agar menghubungi hotline pengaduan di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN atau Nomor WhatsApp 087885191186.

Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Dede saat dihubungi tidak merespon. Padahal guna kepentingan pemberitaan yang berimbang wajib bagi nara sumber memberikan komentar terkait pertanyaan dari awak media baik konfirmasi langsung atau via telepon/wa.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum) Managing Partners pada IBI Law Firm (Kantor Hukum Invesitigasi Bhayangkara Indonesia) memandang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan aspek partisipasi publik dan juga ketertundukan pemerintah terhadap hukum.

“Awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Masyarakat menilai pengesahannya tergesa-gesa,” papar Rahmat kepada awak media di Jakarta, pada Minggu (8/1/2023).

Rahmat yang juga sebagai Dir LBH DPP KAMPAK MAS RI menginformasikan bahwa Presiden sendiri yang mempersilakan masyarakat jika tidak puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi sepertinya, pemerintah tidak mengindahkan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja telah inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

Presiden Jokowi malah mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2022. “Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah sampai terakhir kita sangat kaget ketika presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini seperti nya diduga hanya ganti kulit saja, atau diduga cuman ganti baju,” ujar Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengapresiasi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 lalu.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan RI, LPEI diberikan mandat khusus berdasarkan UU No.2/2009 oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekspor melalui fasilitas Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

Riyani Tirtoso, Direktur Eksekutif LPEI menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah dan DPR RI atas pemberian amanah kepada LPEI sebagaimana keputusan yang tercantum pada pasal 277 -278 UU PPSK bahwa LPEI dapat turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, serta menerima Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan negara. Amanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung LPEI menjalankan perannya dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekspor serta untuk meningkatkan ekspor nasional.”

Sebelumnya, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menerima DHE. “Dengan keputusan ini, LPEI mendapat kesempatan untuk mengakses langsung dan memantau kinerja ekspor para debitur/eksportir, termasuk mengoptimalkan pembiayaan bagi debitur/eksportir,” lanjut Riyani.

Riyani menambahkan, “Dengan keputusan yang baru disahkan ini, proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi lebih sederhana, karena perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun langsung dilakukan LPEI. Demikian pula asistensi dan fasilitas yang dibutuhkan debitur dapat langsung dikoordinasikan dengan LPEI. Para eksportir/debitur LPEI juga mendapatkan keuntungan dari mandat pengelolaan rekening DHE UU PPSK kepada LPEI ini karena biaya transaksi perbankan yang harus dibayar menjadi lebih efisien.”

Tercatat LPEI berhasil meningkatkan jumlah eksportir baru secara signifikan sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, mencapai 426% dari 38 eksportir menjadi 200 eksportir.

Dengan dukungan data pasar yang dikelola oleh Indonesia Eximbank Institute (IEB Institute), LPEI terus berfokus pada perluasan pasar ekspor non tradisional, peningkatan kapasitas pelaku usaha/UMKM berorientasi ekspor, dan pengembangan potensi komoditas unggulan Indonesia agar menjangkau pasar internasional yang lebih luas.

Saat ini LPEI terus memperkuat ekosistem ekspor yang mengedepankan prinsip bisnis keberlanjutan. Sebanyak 140 Desa Devisa telah dikembangkan berkolaborasi dengan pemerintah, lembaga, perusahaan, koperasi, kelompok tani dan komunitas masyarakat desa. Kedepannya, LPEI akan semakin agresif dalam menjalin kerjasama dengan seluruh eksosistem ekspor agar semakin banyak Desa Devisa yang bisa dibangun guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga, LPEI akan semakin memperbanyak dalam mengelola komoditas yang dapat dikembangkan dimana saat ini telah terbentuk 10 klaster produk, yakni klaster kopi, garam, gula semut, kakao, tenun, rumput laut, beras, kerajinan, udang vaname dan lada hitam.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Perseo), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI turut memeriahkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusung tema yang bertajuk “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi” merupakan upaya untuk menggaungkan pesan antikorupsi melalui rangkaian acara yang diagendakan hingga puncak peringatan Hakordia 2022 pada tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta.

Pada kegiatan tersebut, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus berfokus untuk memperkuat tata kelola dan menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dengan LPEI turut serta menjadi salah satu exhibitor pada Integrity Expo juga turut mendukung usaha mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia melalui program yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso secara terpisah mengatakan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan di Indonesia.

“Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI, LPEI senantiasa menjalankan mandat yang diberikan dengan menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran serta menempatkan kepentingan Negara sebagai prioritas guna mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera,” tutur Riyani, Jumat (9/12).

Ditambahkan Riyani bahwa LPEI telah melakukan berbagai upaya untuk mengokohkan komitmen untuk terhindar dari praktik korupsi di lingkungan kerja. Salah satunya, LPEI bersama dengan KPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) Kemenkeu melakukan awareness training mengenai zero to gratification dan antikorupsi beberapa waktu yang lalu.

“LPEI juga telah menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan. Pelatihan dan sosialisasi kerap dilakukan di internal LPEI sebagai pembekalan bagi para Pegawai. Hal ini merupakan bentuk realisasi dari penandatangan Nota Kesepahaman antara LPEI dengan PPATK beberapa waktu lalu,” jelas Riyani.

Riyani juga menambahkan, dengan terselenggaranya acara Hakordia 2022 ini diharapkan dapat menggerakkan publik untuk membangun nilai integritas yang kuat sehingga mampu menekan tingkat korupsi di Indonesia.

“LPEI akan terus mengambil langkah konkret sebagai upaya menciptakan lembaga yang konsisten mengimplementasikan tata kelola yang baik dan bersih dari tindak korupsi,” ujarnya.

Riyani juga menyampaikan bahwa LPEI berkomitmen untuk mematuhi arahan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia pada pembukaan rangkaian Hakordia 2022 dalam mewujudkan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara nasional di seluruh Indonesia.

Menuju puncak Hakordia 2022, LPEI juga telah berpartisipasi dalam webinar Forum GRC Road to Hakordia yang mengangkat topik “Batasan Gratifikasi dan Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower”. Hal ini merupakan bentuk sinergi antar SMV Kementerian Keuangan RI dalam rangka mendukung upaya Pemerintah menangkal tindak korupsi yang berbahaya terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan program pembangunan nasional.

(**)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.