Kabar7News, Jakarta – Tema Hari HAM Sedunia 2022, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia telah merilis tema Hari HAM 2022.

Temanya yakni ‘Advancing Human Rights for Everyone’ atau ‘Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang’ Ujar Rahmat.

Rahmat Aminudin SH WAKETUM ORMAS GARDAPATIH INDONESIA menyatakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember, HAM bisa diartikan sesuatu yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan, sebagai anugerah dari Tuhan.

Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabat menurut Rahmat yang juga Direktur LBH DPP KAMPAK MAS RI.

Menjamin hak-hak setiap individu di mana pun tanpa perbedaan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, agama, bahasa, atau status lainnya ungkap Rahmat yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang kantor nya berdomisili di Jakarta Barat

“Pengakuan yang dirumuskan dalam Deklarasi Universal HAM dengan satu kalimat kunci, yaitu ‘semua manusia setara dalam hak dan martabat’, mampu membuka semua batas dan belenggu yang menjadi beban bangsa-bangsa dan umat manusia di berbagai kawasan dunia,” katanya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP sebelumnya RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.

Meskipun demikian, Menurut Rahmat Aminudin SH yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berdomisili di Jakarta Barat menyatakan dalam RUU KUHP masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun menurut pandangan Rahmat yang juga sebagai Direktur LBH DPP KAMPAK MAS RI (Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Anti Mafia Peradilan Dan Anti Korupsi Mayarakat Indonesia) menginformasikan kepada masyarakat di sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa XII No.127 Rt 003 Rw 013 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Propinsi DKI Jakarta,  bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam pastinya.

Rahmat pun menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.

“Pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

(**)

Kabar7News, Cikarang – Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) periode 2022-2024 Zamzam Siregar berharap kepada anggota Forwaka untuk tetap mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung.

“Tupoksi kita sebagai pers yang diatur oleh undang-undang, tapi mengkritisi tetap secara objektif bukan dicari-cari. Kalau memang salah ya kita kritik salah. Kalau nggak salah kita kritisi juga, jadi-nya nggak elok juga,” tegas Zamzam saat menyampaikan kata sambutannya setelah dia terpilih secara aklamasi pada Pemilihan Ketua Forwaka di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022) pekan lalu.

Hal tersebut, ungkap Zamzam harus dilakukan walaupun kemitraan Forwaka dan Kejagung telah terjalin supaya kontrol sosial tetap ada dari sudut jurnalistik.

“Terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan penuh kepada saya untuk memimpin Forwaka ini. Dua tahun ke depan, Insya Allah kita bisa lewati bersama,” kata dia.

Lebih lanjut, Zamzam mengatakan perlu untuk anggota Forwaka bersatu karena dengan bersatu kita kuat untuk bersinergi dengan kejaksaan.

“Ke depan saya berharap teman-teman lebih update ke Kejaksaan Agung maupun liputan-liputan yang sifatnya jumpa pers,” pinta Zamzam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Rizky Setiawan Anas, yang hadir pada kesempatan tersebut mewakili Kapuspenkum Kejagung mengucapkan selamat kepada Ketua Forwaka terpilih secara aklamasi yaitu Zamzam Siregar.

“Mudah-mudahan dengan terpilihnya bang Zamzam dapat bersama-sama rekan-rekan semua menjalin silaturahmi lebih dengan kejaksaan dan dapat juga memberikan warna positif di masyarakat, ” kata Rizky.

Dilanjutkan, seperti diketahui bahwa tingkat kepercayaan masyarakat  terhadap kejaksaan mulai meningkat pada 75 persen.

“Alhamdullilah mudah-mudahan terus dapat meningkat dan dapat kami jaga nilai tersebut,” harap Rizky.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7/2022).

RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.

Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RUUKUHP kepada publik. Dan meminta DPR untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUUKUHP disyahkan.

“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.

Ketua PWI Bidang Pendidikan ini juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali.

“Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR,” tandas Nurjaman.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Mafia tanah adalah mafia hukum. Orang yang bisa merebut hak kepemilikan tanah pihak lain, pasti tidak bekerja sendirian. Dalam urusan perkara perdata, orang itu harus bekerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak-pihak lain. Bukan mustahil, sambil menjalankan perkara perdata, orang itu juga melakukan gempuran melalui media dan penekanan-penekanan dengan pengaduan pidana.

Irjen. Pol. (Purn) Ronny F. Sompie menegaskan hal itu Sabtu (2/7) pada forum diskusi terbatas (focus group discussion atau FGD) di Bintaro, Jakarta Selatan. “Dalam urusan pidana, bukan mustahil orang itu bekerjasama dengan oknum penyidik, mengadukan kasus penyerobotan tanah atau pemalsuan surat,” ujar Sompie.

“Jadi memang mafia tanah sebetulnya adalah mafia hukum.”
Diskusi terbatas bertajuk ‘Konflik Pertanahan’ tersebut digagas oleh advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH. Antara lain dihadiri gurubesar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono SH MH, Ketua Bidang Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang sekaligus Ketua Pengurus Daerah Ikaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang Mumu Mugaera Djohar SH MKn, akademisi dari Universitas Nahdatul Ulama Indonesia Amsar Dulmanan dan Hasan Muaziz SH MH.
Tidak Konsisten

Menurut Mugaera Djohar, sengkarut masalah pertanahan di Indonesia antara lain disebabkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan. UU Pokok Agraria tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA mencabut Agrarische Wet sebagai yang diterbitkan Belanda tahun 1870.
Sesuai dengan aturan, segala bentuk hak-hak tanah yang lama berakhir dan tidak berlaku lagi sejak Oktober 1987. Nyatanya masih ada pihak-pihak yang berperkara menggunakan alat bukti hak-hak lama seperti Leter C atau girik, Leter D atau petok, verponding dan lain-lain.

Tragisnya, dalam banyak kasus perdata tanah, Leter C atau Leter D masih juga diterima sebagai alat bukti. Padahal sudah pernah ditegaskan bahwa keabsahan hak-hak lama maupun Leger C dan Leter D sudah tidak berlaku lagi.
Kepastian Keadilan
Leter C adalah catatan mengenai pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Menurut notaris itu, tidak ada lagi Leter C yang asli, sudah digantikan dengan catatan Leter C.

“Hal-hal seperti ini mestinya dipahami oleh para aparat penegak hukum, termasuk para hakim,” ujar Mugaera.

Kegagalan para hakim memahami peraturan pertanahan, sering mengakibatkan putusan perkara pertanahan menyimpang dari kepastian hukum dan kepastian keadilan. Pemilik tanah secara sah dan memiliki sertifikat tanah, bisa dikalahkan oleh orang yang mengaku memiliki girik atau petok. “Padahal zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi Leter C yang asli,” ujar Mugaera.

Sompie menegaskan, hakim perkara perdata sering bergeming tidak memeriksa perkara secara materiil. Pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan.

“Hakim memang harus menegakkan hukum sehingga kepastian hukum bisa terjamin,” kata Sompie, ”Selain kepastian hukum, hakim juga harus menegakkan kepastian keadilan.”

Albert Kuhon mengungkapkan, diskusi itu digagasnya karena keprihatinan akan maraknya perkara perdata tanah. Setiap tahun rata-rata ada sekitar 3.000 putusan perdata tanah di seluruh pengadilan di Indonesia.

“Para peserta diskusi menyarankan agar hasil diskusi disampaikan kepada pihak yang berkompeten,” tutur advokat yang juga wartawan senior itu.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.