Kabar7News, Tarakan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah berhasil mengeksekusi uang denda dalam perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009.

Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri dalam jumpa pers didampingi Jaksa eksekutor selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tohom Hasiholan, dan Kasubag bin Agus Susatyo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekseskusi uang pengganti dari perkara Tipikor.

“Jaksa eksekutor pada Kejari Tarakan telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009,” ujar Kajari Tarakan Fatkhuri saat di hubungi, Senin (16/11/2020).

Kajari Tarakan Fatkhuri menyebut bahwa penyerahan uang pengganti dan denda dari terpidana kepada Kejari pada hari Senin tanggal 16 November 2020 pukul 14.00 WITA.

“Diserahkan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya yaitu Sabam Bakara dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, selaku Jaksa Eksekutor,” ujar mantan alumni Diklat Kehumasan Kejaksaan Tahun 2017 itu.

Fatkhuri mengungkapkan eksekusi uang pengganti denda dari perkara Tipikor tersebut sudah berdasarkan Putusan MA No.365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 atas nama Terdakwa Lim Budi Santoso.

Uang sebesar Rp.1.588.983.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp.1.388.983.000,- dan denda sebesar Rp.200.000.000, dan atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke Kas Negara.

“Disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) melalui Kantor Bank Mandiri Cabang Tarakan,” pungkasnya.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan seorang Terpidana atas nama Agus Imam Subegjo, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Diduga melakukan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

“Ditangkap di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Pada hari ini Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 11.25 WIB,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Dr.Muhamnad Yusuf dalam keterangan resminya, Djakarta, Jumat (13/11/2020).

Muhammad Yusuf meyebut Terpidana atas nama Agus Imam Subegjo (46) beralamat di Jl Pekauman II Payaman Kec Secang Kab Magelang Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

“Terpidana diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat perbendaharaan pada kantor KPPN,” ujarnya.

Dikatakan penangkapan atas eksekusi dilakukan berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena Yusuf menuturkan, perkara atas nama Terdakwa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketika hendak dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

“Sehingga Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron oleh Kejari Jakarta Pusat,” tambahnya.

Yusuf mengungkapkan awal pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta.

Kemudian Tim Tabur melakukan menangkapan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang.

Kasi Pidsus Muhammad Yusuf kembali mengungkapkan Terpidana adalah seorang DPO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan SPM Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum TA.2008. Oleh PT. Surya Cipta Cemerlang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000,00.

Kemudian terpidana diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Saat ini Terpidana langsung dibawa ke Jakarta, guna untuk dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat,” tandasnya.

(Red)

Kabar7News, Pasuruan – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengusulkan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI untuk ikut dalam zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM, ini menunjukkan bukti komitmen dan konsisten untuk melakukan perubahan,” ujar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta, sembari berharap tahun ini target WBK dan WBBM mencapai 85 persen.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dibawah kendali H.Ramdhanu Dwiyantoro yang memiliki jumlah total pegawai sebanyak 27 personil, dengan komposisi 15 orang jaksa dibantu 12 orang tenaga administrasi dengan era new normal yang mengedepankan pelayanan prima dengan tetap mengutamakan standar protokol kesehatan dalam kesehariannya optimis untuk meraih predikat WBK dan WBBM.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan Penandatanganan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara bersama-sama sudah menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama dalam memajukan zona integritas dan wilayah bebas korupsi,” ujar Kajari Ramdhanu dikonfirmasi Jumat (13/11/2020).

Ramdhanu meyakini untuk meraih Predikat WBK dan WBBM harus dan wajib memenuhi kriteria atau persyaratan pada 6 area perubahan.

“Enam Area Perubahan yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana,Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Pelayanan Publik,” jelasnya.

“Dari enam Perubahan yang Pertama Manajemen Perubahan dengan beberapa inovasinya yaitu dengan Pelaksanaan Rapat Program ZI dan WBK ,Absensi Digital Finger Print dan Face Print , Ruang tunggu yang memadai, Pengelolaan media sosial yang memadai, Penempelan barcode pada setiap barang bukti, Persidangan secara Online Pidum dan Pidsus dimasa Covid-19 dan Penggunaan E-Berkas dalam setiap pemeriksaan PIDSUS,” terangnya.

Yang kedua Penataan Tata Laksana, yaitu Pengisian Aplikasi CMS Pidum dan Pidsus, Pemeriksaan dan BAP Pidsus dengan Aplikasi Time Viewer, Pengisian buku tamu pada ruangan PTSP, Penataan arsip dan barang bukti Pidsus dan Pidum, Evaluasi penataan tata laksana secara berkala, Akses pintu masuk perbidang dilengkapi Finger Print, Terdapat Titik Evakuasi, Tersedianya kotak saran, Tersedianya fasilitas CCTV wilayah terpantau 24 jam dan Ruang Tahanan Dewasa beserta Ruang Tahanan Wanita dan Anak.

Kemudian yang ke tiga Penataan Sistem Manajemen SDM yaitu Penataan dosir kepegawaian berdasarkan DUK, usulan kepemimpinan terkait kebutuhan organisasi, agen perubahan tenaga administrasi dan jaksa dan pengelolaan data kepegawaian dan update Simkari.

Lalu yang ke empat enguatan kuntabilitas dengan pelaksanaan monitoring akuntabilitas, monitoring akuntabilitas dalam pelayanan tilang dan monitoring akuntabilitas dalam pengembalian BB .

Selanjutnya area perubahan yang ke lima penguatan pengawasan menciptkan aplikasi penilaian, setiap tamu yang diterima sesudah mendapat pelayanan diarahkan untuk memberikan penilaian melalui aplikasi yang sudah disediakan, tersedianya banner larangan pungli, suap, dan gratifikasi di setiap titik dengan dilengkapi nomor hotline pengaduan dan Pelaksanaan Tes Urine (Narkoba) secara berkala.

“Kemudian yang terakhir yaitu area perubahan yang ke enam terkait dengan peningkatan pelayanan publik, tersedianya maklumat pelayanan, pengembalian barang bukti secara gratis, tersedianya ruangan diiversi, ruang pemeriksaan yang sesuai standar protokol Covid-19, banner informasi pelayanan dalam masa Covid-19, tersedianya aplikasi untuk masyarakat sebagai sarana pelayanan hukum, pelayanan pembayaran tilang melalui Kantor Pos, tersedianya fasilitas kantin, pemberian fasilitas konsultasi hukum secara gratis, pendampingan refocusing anggaran dan tersedianya posko gugus tugas Covid-19 di gedung kantor lama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tak menyurutkan semangat
Korps Adhyaksa khususnya bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan saat menggelar program JMS secara virtual dengan sistem online melalui aplikasi Zoom.

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Binmatkum dan di tengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19) Kejari Jakarta Utara tetap menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Ridho Setiawan saat di hubungi, Kamis (12/11/2020).

Kasi Intel Ridho Setiawan menyebutkan selama pandemi bidang Intelijen pada Kejari Jakarta Utara telah menggelar kegiatan JMS sudah dua kali dengan sistem online menggunakan aplikasi Zoom.

“Kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah sudah kami laksanakan dua kali ditempat yang berbeda yakni pada tanggal 30 September & 6 Oktober 2020,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ridho Setiawan mengajak seluruh pelajar Indonesia untuk tetap semangat dalam belajar hukum terkait dengan pengenalan tindak pidana.Yang menjadi topik pembahasan pada program JMS kali ini adalah “Pengenalan Tindak Pidana & Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana”.

Kegiatan JMS yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 lalu diikuti oleh 77 peserta.

Para peserta JMS terdiri dari siswa/siswi SMA Negeri 75 Jakarta, Kepala Sekolah, Guru Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran & Kasudin Pendidikan wilayah 2 Jakarta Utara.

Adapun sebagai narasumber kegiatan JMS Kepala Seksi Intelijen, Ridho Setiawan, SH.,MH didampingi oleh para Kasubsi Dana Mahendra, SH, Lio Bobby Sipahutar, SH, Hotma Ritonga, SH dan Toni Herry Antonius.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan permasalahan hukum sejak dini kepada para siswa sekolah yang merupakan bibit masa depan bangsa,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari Jakarta Utara menyebut Pandemi Covid 19 mengubah semua kebiasaan yang ada tapi jangan menyurutkan semangat.

Untuk diketahui bahwa program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Program JMS telah diselenggarakan Kejaksaan RI sejak tahun 2015,Program ini ditujukan untuk para siswa SD, SMP hingga SMA.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP.

Berdasarkan dokumen yang didapat, Tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 berlangsung pada tanggal 9 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang tender terdiri dari sejumlah perusahaan, namun proses tender tersebut dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama dan Urutan Ke 2 PT. Kencana Sakti Buana (KSB).

Namun pada tanggal 20 Oktober 2020 karena keadaaan darurat, (PPK) III ) inisial (TR) menghentikan kontrak pekerjaan dengan PT. Triguna Megatama tersebut.

Setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT. Triguna, maka sesuai aturan terkait ketentuan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, semestinya peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua otomatis menjadi pemenang tender.

Dalam hal ini PT. Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud. Namun dalam hal ini PPK tidak pula memberikan kesempatan pada PT. Kencana Sakti Buana sebagai Pemenang urutan Ke 2.

“PPK malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan akan memilih perusahaan lain yang sama sekali, bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang,” kritik Kuasa hukum PT Kencana Sakti Buana Azmi Syahputra dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Bahkan PPK, kata Azmi menjelaskan, dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020 tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN serta menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya.

“Namun faktanya pernyataan tersebut adalah alasan yang diada-adakan. Faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan,” cetus Azmi.

Faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN.

Bahkan PPK III menandatangani Dokumen Pemilihan dengan produk yang sejenis yaitu Pengadaan Sarana Pengkajian dan Pengembangan Dalam Mendukung Rapat Pimpinan Secara Daring.

Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor:176/PBJ/PL.03.01/11/2020 Tanggal 09 November 2020  dengan nilai kontrak yang lebih besar lagi yaitu Rp 10 milyar.

Padahal jika mengacu pada ketentuan lelang, maka PT. Kencana Sakti Buana yang seharusnya mengerjakan Pekerjaan tersebut dengan nilai Rp 7 milyar.

“Rangkaian perbuatan PPK III dan dibantu pihak terkait karena ada kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang Urutan Ke 2,” imbuhnya.

Tentu tindakan PPK III ini berpotensi merugikan keuangan negara karena PPK tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang.

Serta PPK III tidak menjalankan asas efisiensi dan tertib adminsitrasi dalam pengelolaan keuangan negara dan PPK III dianggap gagal dalam mengamankan keuangan negara.

Sebab membiarkan dan membuat kebijakan yang menimbulkan potensi kerugian negara setidak tidaknya Rp 3 Milyar. Maka terhadap rangkaian perbuatan melawan hukum yang jelas dilakukan PPK III.

“Nyata-nyata ini adalah perbuatan melawan hukum dan jelas tindakan tersebut merupakan penyimpangan dan kesalahan oleh tindakan PPK III tersebut, mengakibatkan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Azmi.

Terhadap hal ini selaku kuasa hukum, Azmi menegaskan, akan melakukan langkah hukum dan kewajiban hukum, untuk melaporkan pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini.

“Upaya hukum akan kita tempuh sebagai ikhtiar menemukan kebenaran dan keadilan di negara hukum,” pungkasnya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.