Kabar7News, Jakarta – Pimpinan KPK yang baru harus mampu memulihkan kepercayaan publik di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap adanya upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.

“Setelah pemilihan pimpinan KPK, publik tentu sangat berharap sepak terjang pimpinan KPK baru yang lebih baik dari masa sebelumnya,” kata pengamat politik Nation-state Institute Indonesia (NSI Indonesia) Yandi Hermawandi di Jakarta. Senin, (16/09/2019).

Menurut dia, pimpinan KPK yang baru memiliki beban berat ke depan karena dipilih di tengah suasana adanya kekhawatiran publik terhadap pelemahan lembaga itu.

Baca juga: Pengamat menyoroti pimpinan di tengah riuh revisi UU KPK
Baca juga: Pakar sebut penyerahan mandat KPK kepada presiden inkonstitusional

Alasannya, pertama, pemilihan pimpinan baru KPK ini bersamaan dengan revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah yang ditengarai akan melemahkan KPK di masa mendatang.

Kedua, pimpinan KPK yang baru tersebut merupakan hasil pilihan DPR yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Sementara DPR dinilai sejumlah survei memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah.

Meskipun demikian, menurut dia, mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang baru sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Artinya, pimpinan KPK baru ini sudah legitimate,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9) dini hari melakukan pemilihan lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Hasilnya Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara).

Komisi III DPR juga langsung mengadakan rapat antarpimpinan kelompok fraksi dan memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Pimpinan DPR juga mengagendakan Rapat Paripurna pada Senin (16/9) dengan salah satu agendanya adalah menyetujui lima Calon Pimpinan (Capim) KPK yang telah dipilih Komisi III DPR.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, (15/09/2019).

Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujar Yusril.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Aceh Tamiang – Beberapa waktu lalu, Zulfadli Idris yang merupakan salah seorang pewarta warga dilaporkan Mantan Plt Kadis Parpora Kabupaten Aceh Tamiang gegara unggahan status di media sosial melaui akun facebook.

Pelaporan terhadap Bang Iyong tak berselang lama setelah dirinya mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Tamiang, berinisial ZH.

Selain seorang pewarta warga atau citizen journalist, Zulfadli Idris alias Bang Iyong juga bergabung di Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) serta aktif sebagai wartawan LintasAtjeh.com.

Dikabarkan Mantan Plt Kadis Parpora, Yetno, S.Pd, yang pernah dihebohkan oleh berbagai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2015 lalu, melaporkan dirinya (Bang Iyong) ke Mapolda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin.

“Saya telah dilaporkan oleh Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Tuduhannya, telah mencemarkan nama baiknya,” demikian disampaikan Zulfadli Idris alias Bang Iyong melalui pers realesenya yang dikirim kepada awak media Sabtu (14/09/2019).

Bang Iyong menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (04/09/2019) kemarin, Yetno melaporkan 2 (dua) status yang pernah di-update melalui media sosial facebook terkait pemaparan bahwa Yetno masuk diskotik di Jakarta dengan didampingi dua cewek panggilan.

Lanjutnya, kisah Yetno masuk diskotik di Jakarta yang didampingi oleh dua cewek panggilan bukanlah berita bohong dan sudah pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak Yetno. Bahkan pernah diberitakan juga melalui salah satu media online, pada tanggal 17 November 2015 lalu.

“Tujuan saya mengupdate status yang dianggap Yetno telah mencemarkan nama baiknya tersebut, untuk mengingatkan  kembali kepada Yetno pada tanggal 08 November 2015 lalu pernah memfitnah saya melalui surat somasi bernomor: 000/092, yang dilayangkan kepada pimpinan saya di LintasAtjeh.com,” ungkap Bang Iyong.

Lanjut Bang Iyong, ketika dilayangkan surat jawaban somasi bernomor 02/LA/XI/2015, dan tanggal 10 November 2015, Yetno bungkam dan sampai saat ini tidak pernah mengklarifikasi segala fitnah yang pernah dilontarkan oleh dirinya.

Bang Iyong juga membeberkan bahwa pada akhir 2015 lalu, dirinya pernah menguak dugaan penyalahgunaan wewenang/korupsi yang dilakukan oleh Yetno semasa menjabat Kadis Budparpora Aceh Tamiang. Akhirnya Yetno dicopot jabatannya, digantikan oleh Syahri SP, yang dilantik pada 24 Februari 2016 lalu.

Semenjak dicopot dari jabatan Kadis Budparpora, pihak Pemkab Aceh Tamiang membiarkan Yetno berstatus sebagai ASN non Job (bangku panjang). Namun anehnya, berbagai  dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang/korupsi yang dilakukan oleh Yetno tidak pernah diusut oleh Badan Inspektorat, Polres dan Kejari Aceh Tamiang.

Begitu juga halnya dengan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Yetno semasa menjabat Kadis Parpora, tidak pernah diperiksa  oleh BKPP (Sekarang disebut BKPSDM).Ironisnya, setelah tiga tahun berstatus non job, tepatnya, pada awal tahun 2019 kemarin, Yetno kembali diangkat menjadi Plt Kadis Parpora Aceh Tamiang.

Bang Iyong menegaskan, terkait laporan Yetno ke Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 16 Agustus 2019 kemarin, diduga kuat hal itu sengaja diciptakan sebagai upaya mendzalimi dirinya.

Pasalnya, terang Bang Iyong lagi, antara Yetno dengan dirinya telah mengikat perjanjian ‘saling memaafkan’ dan tidak mempersoalkan lagi segala permasalahan yang pernah terjadi, pada tanggal 23 Juni 2019 kemarin.

“Yetno dengan saya sudah saling memaafkan dan Yetno pun sudah sepakat,” tutur Bang Iyong.

Menurut saya, nilai utama seorang manusia terletak pada konsistensinya menepati janji (jujur). Jika tidak, maka ia termasuk dalam kategori sebagai seorang munafik, yaitu suatu karakter yang melekat pada diri seseorang yang memang tidak punya komitmen terhadap kebenaran (pendusta). 

“Atas dasar itu, saya meyakini bahwa saya tidak merasa bersalah dan saya akan tetap beberkan bukti-bukti itu,” pungkas Bang Iyong. (Red)


Kabar7News, Baturaja – Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menuturkan bahwa dengan terpilih dirinya sebagai Ketua KPK RI akan memiliki tanggung jawab dunia akhirat dalam memberantas korupsi di negeri ini.

“Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua KPK tentunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat yang harus saya pertanggung jawabkan kepada masyarakat Indonesia,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan di Mapolres OKU, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia menetapkan hati bahwa akan mengerahkan kemampuan, pikiran dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga ke pelosok negeri di Indonesia termasuk di Kabupaten OKU.

“Kami akan fokus kepada pelaksaan good government, clean governance atau pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi,” tegasnya.

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam memberantas korupsi saya tidak akan tebang pilih siapapun yang melakukan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas putra daerah asal Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU ini.

Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK RI periode 2019-2023 akan menerapkan 4S yaitu semangat koordinasi, semangat supervisi, semangat pencegahan dan semangat pemberantasan korupsi.

“Untuk memberantas korupsi caranya banyak sekali, yaitu bisa dengan cara melakukan pendekatan guna meminimalisasi korupsi, penyelidikan, penyidikan hingga monitoring,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan dengan menyita barang sitaan perkara korupsi sebagai asset recovery.

Sebab, lanjut dia, penindakan tindak pidana korupsi tidak sekedar menghukum dan memenjarakan orang saja, namun yang terpenting dapat mengembalikan kerugian negara.

“Hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, keuangan dan kerugian perekonomian bangsa Indonesia,” ujar dia.
(sumber:AntaraNews)

Kabar7News, Jakarta – POLRI, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo meyakini, terpilihnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Irjen Pol Firli Bahuri akan membuat dua lembaga itu semakin solid. “Tanggapan kami tentunya, saat ini memang hubungan antara Polri dan KPK sudah sangat solid dalam hal penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi juga hubungannya sangat baik sekali,” ujarnya di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Jumat, (13/09/2019). (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.