Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 20 orang jaksa yang sehari-harinya menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) di 20 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada Indonesia, diperintahkan untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 kantor Kejati yang ada di Indonesia tersebut.

Surat Perintah (Sprint) kepada 20 Aspidum untuk merangkap sebagai Plt Aspidmil pada 20 kantor Kejati di Indonesia itu dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, Nomor : Print – 130/C/Cp.3/08/2021 tertanggal 09 Agustus 2021.

“Pertimbangannya untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun 20 orang Plt Aspidmil itu adalah Aspidum Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidun Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Jawa Tengah dan Aspidum Kejati DI Yogyakarta.

Lalu Aspidum Kalimantan Barat, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Tinggi Papua dan Aspidum Kejati Papua Barat.

“Surat Perintah mengenai 20 orang Plt Aspidmil ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitive,” kata Leo.

(**)

 

Kabar7News, Jakarta – Memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H, Kejaksaan RI memberikan sapi khusus kepada awak media yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Pemberian sapi khusus dari Kejaksaan RI kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (forwaka) ini menandahkan pola hubungan awak media dengan kejaksaan semakin menguat dalam hal penyebaran informasi terkait kegiatan-kegiatan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung RI memberikan “satu ekor sapi khusus’ kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang diserahkan melalui Ketua Forwaka Zamzam Siregar dan sapi tersebut selanjutnya akan dipotong-potong dan seluruhnya diserahkan kepada Ketua Forum Forwaka.

“Jaksa Agung RI mengharapkan daging kurban yang diberikan ini dapat memberikan manfaat, serta merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas di tengah pandemi Covid-19,” kata Leonard di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Kejaksaan Agung juga menyalurkan 17 ekor sapi untuk dikurbankan dan dibagikan kepada pegawai golongan III.b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung, honorer/pramubhakti.

Sebanyak 1.500 kantong daging kurban akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dibagikan kepada pegawai dan honorer/pramubhakti yang dapat diambil melalui perwakilan masing-masing unit kerja di Halaman Utara Gedung DATUN / Masjid Baitul Adli pada Rabu 21 Juli 2021 pukul 13:00 WIB s.d 15:00 WIB.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker,” kata Leonard.

Ketua Forwaka Zamzam Siregar mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung atas pemberian hewan kurban tersebut.

“Dalam kondisi pandemi, tentunya pemberian sapi oleh Pak Jaksa Agung sangat bermanfaat bagi kami,” ucapnya.

(wem)

 

 

Kabar7News, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) mendapat predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB beserta 6 unit kerja Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng.

Predikat WBK dan WBBM diberikan langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi kepada 50 (limapuluh) Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI pada Senin (21/12/2020) di Jakarta secara virtual.

Penghargaan WBK juga diraih enam Kejari di Jawa Tengah. Keenamnya yaitu Kejari Purwokerto, Pekalongan, Salatiga, Batang, Wonosobo, dan Karanganyar.Dirinya berharap untuk tahun depan kabupaten dan kota lainnya bisa menyusul.

Kajati Jateng Priyanto mengatakan, perolehan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh komponen. Sehingga Kejati Jawa Tengah dan enam Kejari berhasil meraih predikat WBK.

“Alhamdulillah tahun ini kita mendapatkan 7 unit kerja di Kejati Jateng, meskipun belum mendapat WBBM,” kata Kajati Jateng, Priyanto usai menyaksikan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas WBK dan WBBM 2020 secara daring di kantor Kejati Jateng, Senin (21/12/2020).

Disampaikan bahwa ini merupakan hasil survey baik internal maupun eksternal yang tahapan-tahapannya cukup lama dalam penilaian

“Ini menjadi tonggak sejarah, ke depan kita harus semakin baik dalam pelayanan publik maupun memberikan inovasi-inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya tahun depan bisa meraih WBBM,” ucapnya.

Untuk persiapan sendiri Kajati mengaku selalu menekankan kepada seluruh pegawai agar belajar ikhlas dalam memberikan pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Mari kita belajar ikhlas dalam pelayanan publik dan penegakan hukum, tidak ada embel-embel lain. Bagaimana publik dalam pelayanan penegakan hukum itu sangat puas dan sangat senang,” pungkas Priyanto dikonfirmasi.

(red)

Kabar7News, Jakarta – Yunan Harjaka SH MH dilantik menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya posisi Yunan Harjaka yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Teroris pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diisi oleh Idianto SH.

Pelantikan dan serah terima kedua pejabat itu berlangsung Aula gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek perkantoran Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta kepada Yunan Harjaka menyiapkan penyusunan kebijakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang benar, profesional dan akuntabel oleh jajaran Kejaksaan.

“Selain itu, lakukan upaya yang mampu meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan atas program kerja yang sedang dilaksanakan, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah,” ujar Jaksa Agung.

Pada bagian lain sambutannya Jaksa Agung mengatakan, terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara, oleh karena itu pemberantasannya tidak dapat lagi dibatasi dalam lingkup yurisdiksi nasional saja.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta Idianto menyiapkan perumusan kebijakan teknis yang mampu mengoptimalkan sinergitas kerja sama yang koordinatif antar penegak hukum maupun dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Baik dalam lingkup nasional maupun internasional, serta laksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana terorisme dan lintas negara secara optimal, terukur, obyektif, proporsional dan professional,” tegas Jaksa Agung.

(red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.