Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 20 orang jaksa yang sehari-harinya menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) di 20 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada Indonesia, diperintahkan untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di 20 kantor Kejati yang ada di Indonesia tersebut.
Surat Perintah (Sprint) kepada 20 Aspidum untuk merangkap sebagai Plt Aspidmil pada 20 kantor Kejati di Indonesia itu dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, Nomor : Print – 130/C/Cp.3/08/2021 tertanggal 09 Agustus 2021.
“Pertimbangannya untuk menghindari kekosongan dan demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Adapun 20 orang Plt Aspidmil itu adalah Aspidum Kejati Aceh, Aspidum Kejati Sumatera Utara, Aspidun Kejati Riau, Aspidum Kejati Sumatera Barat, Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati Jawa Barat, Aspidum Kejati Jawa Timur, Aspidum Kejati Jawa Tengah dan Aspidum Kejati DI Yogyakarta.
Lalu Aspidum Kalimantan Barat, Aspidum Kejati Bali, Aspidum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), Aspidum Kejati Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalimantan Timur, Aspidum Kejati Sulawesi Selatan, Aspidum Kejati Sulawesi Utara, Aspidum Kejati Maluku, Aspidum Kejati Tinggi Papua dan Aspidum Kejati Papua Barat.
“Surat Perintah mengenai 20 orang Plt Aspidmil ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya pejabat Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi yang definitive,” kata Leo.
(**)