Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 12,3 Kg Sabu, 9,06 gram Ganja, 1,51 gram serbuk dan 3 butir Ekstasi, serta 1,85 gram Tembakau Sintetis dimusnakan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Senin (9/9/2024)
Pemusnahan barang bukti hasil Kejahatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta pusat didampingi dengan Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala BNN jakarta pusat.
Dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan periode bulan Mei – September saat ini Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses 131 laporan polisi dimana 7 dari laporan tersebut telah menetapkan 9 orang tersangka.
Menurut Wirdhanto kasus paling signifikan terjadi pada bulan Mei dengan jumlah 10 Kg dan pada bulan juni 1 kg sabu dengan TKP di Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan Kasus Narkotika ini Polres Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum disejumlah wilayah baik itu di Jabodetabek bahkan diluar Wilayah DKI Jakarta.
Dari total keseluruhan Jenis Narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Pusat ditaksir mencapai 15 Miliar Rupiah dan juga bila disandingkan dengan jumlah masyarakat yang terselamatkan apabila tidak memakai Narkotika tersebut mencapai 39 rb jt jiwa dengan melakukan penegakan hukum ini.
Ke-9 tersangka yang ditahan saat ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 th penjara atau Hukuman Mati.
Wakapolres Berterima Kasih kepada partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam rangka memberantas kasus peredaran narkoba di wilayah polres Jakarta Pusat.
(**)