Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 12,3 Kg Sabu, 9,06 gram Ganja, 1,51 gram serbuk dan 3 butir Ekstasi, serta 1,85 gram Tembakau Sintetis dimusnakan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Senin (9/9/2024)

Pemusnahan barang bukti hasil Kejahatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta pusat didampingi dengan Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala BNN jakarta pusat.

Dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan periode bulan Mei – September saat ini Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses 131 laporan polisi dimana 7 dari laporan tersebut telah menetapkan 9 orang tersangka.

Menurut Wirdhanto kasus paling signifikan terjadi pada bulan Mei dengan jumlah 10 Kg dan pada bulan juni 1 kg sabu dengan TKP di Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan Kasus Narkotika ini Polres Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum disejumlah wilayah baik itu di Jabodetabek bahkan diluar Wilayah DKI Jakarta.

Dari total keseluruhan Jenis Narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Pusat ditaksir mencapai 15 Miliar Rupiah dan juga bila disandingkan dengan jumlah masyarakat yang terselamatkan apabila tidak memakai Narkotika tersebut mencapai 39 rb jt jiwa dengan melakukan penegakan hukum ini.

Ke-9 tersangka yang ditahan saat ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 th penjara atau Hukuman Mati.

Wakapolres Berterima Kasih kepada partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam rangka memberantas kasus peredaran narkoba di wilayah polres Jakarta Pusat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Rabu (3/1/2024).

Susatyo menerangkan, kelima pelaku itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“BD, perannya memukul, kemudian SR perannya mendorong. Kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS, termasuk LH,” jelas Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, penyidik juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, 4 di antaranya positif narkoba.

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Susatyo.

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga. Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.

Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Perwira berpangkat Kompol dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri karena diduga menjadi penadah debitur nakal, pasalnya debitur tersebut sama sekali tidak membayarkan angsurannya.

Menurut Jeri Alfred Pelasula selaku kuasa dari PT. Astra Sedaya Finance atau ACC Finance nasabah atas nama Sumarna telah mengajukan kredit kendaraan roda empat berwarna Abu-abu Metalik dengan nomer Polisi A 1722 VFA tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur yang baik.

Jery juga mengatakan dirinya sudah berupaya menemui debitur namum kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan menurut informasi yang didapatkan, kendaraan roda empat tersebut sudah berpindah tangan yang diduga Perwira Polisi berpangkat Kompol.

Hari sabtu kemarin saya dan tim sudah ke rumah Perwira Polisi tersebut yang berada di daerah Cikupa Banten namun tidak ada titik temu karena yang bersangkutan tidak mau temui kita, justru malah banyak pihak yang mungkin suruhan orang itu untuk menemui saya bahkan mobil itu malah dibawa kabur untuk menghindar dari saya, pada Senin (19/9/2023).

Jery berharap setelah melapor ke Divpropam Mabes Polri, permasalahan yang menyangkut nama baik instansi polri dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan kendaraan yang diduga berada diduga berada di tangan perwira tersebut dapat dikembalikan ke PT.Astra Sedaya Finance.

Wempi Hendrik Obeth Ursia,S.H selaku praktisi hukum jaminan fidusia menanggapi permasalahan tersebut sangat merugikan citra polri yang sedang naik.

Menurutnya citra baik polri saat ini harus didukung penuh oleh seluruh personil polri supaya apa yang dicanangkan Kapolri melalui Presisi Polri dapat dirasakan seluruh warga negara pencari keadilan.

Sangat jelas pada pasal 23 ayat 2 undang-undang jaminan fidusia nomor 40 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Wempi.

Dalam keterangannya adapun pasalnya ‘pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Apa yang dilakukan pihak ACC Finance melalui penerima kuasa saudara Jeri Pelasula dengan membuat pengaduan masyarakat terhadap Kompol RHS patut kami apresiasi, merupakan suatu kemajuan besar dalam praktek penarikan kenderaan atau eksekusi kenderaan baik sengaja tidak membayar angsuran atau memang tidak mampu membayar angsuran dari konsumen,” katanya.

Saya sangat yakin terhadap Propam Polri saat ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang merindukan kepastian hukum berkomitmen dan keadilan hukum yang berkepastian,” harap Wempi

(Red)

Kabar7News, Medan – Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan terus berusaha memaksimalkan penekanan penurunan peredaran narkotika di Kota Medan.

Hal ini dibuktikan, hanya dalam kurun waktu seminggu, mulai dari tanggal 11 – 17 September 2023, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 56 (lima puluh enam) kasus narkotika.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., diwakili Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 70 (tujuh puluh) orang tersangka turut diamankan, diantaranya 59 (lima puluh sembilan) orang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 (sebelas) orang merupakan pemakai/pengguna narkoba.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 61,71 gram sabu, 119,22 gram ganja, 20 butir ekstasi, 3 unit sepeda motor, 23 unit HP, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong dan uang sebanyak Rp. 7.107.000,” jelas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu pada temu pers, Minggu (17/09/2023).

Kasatres Narkoba berpangkat dua bunga melati itu, juga turut menerangkan bahwa pada Rabu (13/09/2023) sore, pihaknya telah melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Jalan Jambur Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pada GKN yang kita lakukan Personel gabungan dari Polrestabes Medan, Personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, Personel Koramil 02/01 Medan dan Personel DenPOM 1/5, melakukan penindakan dengan menghancurkan barak-barak narkoba dengan menggunakan alat berat Beko,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan yang akrab disapa Sitepu itu.

Dilokasi GKN, tambah Sitepu, personel berhasil mengamankan 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik koin jackpot, dan 1 (satu) buah pisau belati.

Kini, 70 (tujuh puluh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.