Kabar7News, Surabaya – Puluhan ton bahan peledak untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua orang diamankan dalam kasus ini.

Kedua orang yang diamankan yakni MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin (18/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

“Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Jatim.

Yassin menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni pemesanan potassium.

“Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK,” ungkap Yassin.

Selanjutnya, Yassin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate” sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

“PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,” ungkap Yassin.

Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

Dari hasil uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

“Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.

“Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.

Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 ha,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(red)

Kabar7News, Jakarta – Dua orang spesialis jambret HP pejalan kaki di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat menangis kesakitan setelah Polsek Kalideres menindak tegas dan terukur dibagian kakinya pada (15/1/2021) kemarin.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya beberapa waktu lalu menangkap dua orang jambret berinisial MJ (24) dan DS (21).

“Benar, keduanya kami tangkap setelah menjambret Hp milik seorang pria bernama Eko Susilo,” ujar Slamet Jumat (15/1/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi melanjutkan, pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur karena saat hendak ditangkap berusaha melawan petugas.

Sehingga, demi keselamatan anggotanya ia terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas dibagian kakinya.

“Pelaku berusaha melawan petugas menggunakan kunci letter T. Dia mau tusuk anggota saat mau ditangkap,” tutur dia.

Namun demikian, Anggoro belum bisa berkomentar lebih jauh lagi karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku. Selain itu, pihaknya masih kembangkan barang bukti letter T dari tangan pelaku digunakan untuk apa saat menjambret.

“Jadi kami masih kembangkan ya. Nanti untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan secara press rillis,” tutup dia.

(red)

 

Kabar7News, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait temuan Team Cacing Tanah PPWI atas dugaan pemalakan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, atas nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, pada Jumat, 15 Januari 2021. Surat dumas PPWI tersebut telah dikirimkan ke sejumlah instansi terkait oleh Koordinator PPWI Regional Sumatera, Edi Suryadi, SE, bersama Pengurus PPWI Jakarta Selatan, Hendra Agus Susanto.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melalui press release yang dikirimkan ke ratusan media, baik nasional maupun lokal, cetak maupun elektronik dan online, yang tersebar di seluruh tanah air. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, PPWI perlu menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana pemalakan dan atau pemerasan yang dilakukan oleh terduga AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, yang menjabat sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri [1].

“Hari ini tadi kita sudah mengirimkan surat pengaduan masyarakat ke Kapolri dan Presiden Republik Indonesia terkait perilaku kriminal yang diduga melibatkan oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH,” kata Wilson, Jumat (15/1/2021).

Lebih lanjut Wilson mengungkapkan bahwa surat dumas setebal 107 halaman yang dikirimkan atas nama PPWI Nasional itu ditujukan kepada 11 (sebelas) pihak/lembaga, yakni: Presiden RI, Kapolri, Ketua Kompolnas, Jaksa Agung, Ketua Komite I DPD-RI, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim, Direktur Tipideksus, dan Kasubdit IV Tipideksus. “Selain dikirim langsung ke Kapolri dan unit terkait di Mabes Polri, kita juga menyampaikan langsung satu eksemplar laporan dumas itu ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri,” imbuh jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini.

Dalam release-nya, Wilson secara detail menjelaskan bahwa surat dumas yang dikirimkan pihaknya cukup tebal, karena disertai lampiran yang cukup banyak.

“Kita sertakan bukti-bukti tindak pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik berupa print-out percakapan (chatting), foto barang bukti, dokumen penetapan pengadilan terkait kasus yang ditangani oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir, dan pemberitaan di media massa,” tambah Wilson.

Selanjutnya, PPWI berharap Presiden dan para pihak terkait dapat memberi perhatian serius terhadap masalah ini.

“Kasus peras-memeras, palak-memalak, dan praktek perilaku koruptif lainnya di institusi Polri sudah sangat memprihatinkan. Kita sudah pernah menyampaikan ini ke publik beberapa waktu lalu bahwa pola-pola koruptif seperti itu sudah membudaya di semua jenjang, level, dan unit penugasan para oknum polisi di republik ini [2]. Jika dibiarkan berlangsung terus-menerus, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah akan tergerus dan sirna, akibatnya dapat menimbulkan pembangkangan publik,” jelas alumni pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini berharap.

Kita sangat berharap, lanjut Wilson, melalui penindakan yang tegas dan tuntas terhadap oknum penyidik tersebut, para personil di institusi Bhayangkara itu akan meninggalkan kebiasaan menyalahgunakan wewenang dan menyengsarakan rakyat melalui UUD (ujung-unjungya duit) dan KUHP (kasih uang habis perkara).

“Berdasarkan temuan team kita, oknum penyidik Bareskrim itu tidak hanya memeras korban, yakni warga yang sedang disidiknya (Leo Handoko, direktur perusahaan hebel di Serang, Banten-red), tetapi juga memeras notaris pembuat akta notaris perusahaan hebel itu. Dalam perkara yang ditangani oknum penyidik ini, Leo Handoko diperas uangnya, namun tetap masuk tahanan. Kita menduga kuat bahwa pihak yang melaporkan Leo Handoko, entah diperas atau dengan sukarela, telah memberikan sejumlah uang juga kepada oknum penyidik, atau kepada atasannya, sehingga kasus ini terus bergulir,” urai Ketum PPWI yang telah melatih ribuan anggota Polri, TNI, Guru, Dosen, Mahasiswa, PNS, wartawan, LSM, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini dengan nada prihatin.

Dari fakta tersebut, Wilson mensinyalir adanya kinerja yang tidak benar di unit Direktorat Tipideksus selama ini. Mereka menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan ekonomi yang notabene melibatkan orang-orang berkantong tebal alias berduit.

“Saya jadi teringat pernyataan seorang jenderal polisi berbintang dua beberapa tahun lalu bahwa unit di kepolisian yang dianggap lahan basah dan selalu diincar para polisi adalah reskrim dan lantas. Di dua unit itu banyak warga yang tersandung masalah berurusan ke sana, dan hampir pasti akan mengeluarkan sejumlah rupiah untuk kelancaran penyelesaian masalahnya. Modus umum yang digunakan adalah memutar-mutar perkara, cari-cari pasal, dan tidak jarang putar-balik fakta [3]. Tujuannya hanya satu, isi kantong para pihak berperkara berpindah ke kantong para oknum itu,” tutur Wilson yang banyak diminta bantuan oleh warga yang berurusan dengan oknum polisi di berbagai tempat.

Sebelum membuat surat dumas ke Kapolri dan Presiden RI, PPWI juga sudah memberikan saran kepada oknum penyidik Binsan Simorangkir agar segera bertobat dan berbenah diri. Semoga kasus yang menimpanya ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan para polisi lainnya di seluruh tanah air [4].

“Kita sudah sampaikan ke Pak Binsan Simorangkir agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Kita sarankan juga agar yang bersangkutan secara transparan mengungkapkan para oknum yang terlibat dalam perkara kriminalisasi warga itu (dengan cara diduga menggeser perkara perdata menjadi kasus pidana – red). Dia pasti tidak bekerja sendiri, minimal oknum atasan langsung Binsan tahu masalah ini,” pungkas Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu mengakhiri release-nya.

(red)

 

 

Kabar7News, Jakarta – Spesialis Pencuri pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan diringkus aparat Kepolisan dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta barat, Senin (11/1/2021).

MH (48) nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat dirinya tertangkap basah oleh warga melakukan aksi pencurian dengan melakukan pecah kaca mobil di parkiran starbuck di Jalan Raya kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat, beruntung pelaku langsung segera diamankan petugas resmob yang saat itu sedang melakukan patroli kring serse di wilayah tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Senin 11 Januari 2021 sekira Pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kemanggisan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil sesuatu barang dari dalam mobil korban di bagian pintu belakang sebelah kanan, kemudian Saksi menegor Pelaku “Sedang ngapain kamu” lalu pelaku bilang “Gua satpam” namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Curiga dengan gerak gerik pelaku, saksi berusaha menghentikan pelaku dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter,” ungkap Kompol Manurung, Jumat (15/1/2021).

Manurung membeberkan, saat itu juga ada saksi lain yang melihatnya, sontak berteriak “Maling-maling” sehingga berhasil menghentikan pelaku dan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat aksi pelaku namun berhasil segera diamankan saat anggota resmob Polsek Kebon Jeruk melihat adanya kerumunan warga setelah dihampiri ternyata ada pelaku pencurian, kemudian anggotanya langsung membawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil barang berupa 1 buah Jaket Levis warna Biru tua,” bebernya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah mengatakan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil di antaranya
Sekitar bulan September 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Asus dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari Jakarta Barat. Kemudian yang ke-2 Pada bulan Oktober 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan. Dan ke-3. Pada bulan Oktober 2020 juga, pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop merk Dell dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan.

Lanjut yudi menjelaskan TKP ke -4 Pada Februari 2020, pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas kosong di Jakarta Selatan kemudian pelaku melakukan aksinya yang ke-5 pada hari dan tanggalnya bulannya pelaku tidak ingat pada tahun 2020, mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Cassablanca Jakarta Selatan. Selanjutnya aksinya yang ke-6 Pada hari dan tanggalnya pelaku lupa sekitar bulan Oktober 2020, pelaku mengakui telah mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Pom Bensin Taman Aries Jakarta Barat.

Selanjutnya aksi yang ke-7 sekitar bulan Agustus 2020, Pelaku kembali mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Laptop Acer dengan cara memacah kaca mobil, di samping Martabak Orien Jalan Panjang Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kemudian pada aksi yang ke-8 Pada bulan Agustus 2020 juga, Pelaku kembali berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) buah tas berisi uang Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dengan cara memacah kaca mobil, di Jl. Panjang RT.07/05 Kel. Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kemudian pada aksi yang ke-9 pada bulan Agustus 2020 kembali Pelaku mengambil barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung dengan cara memacah kaca mobil, di Taman Aries Jakarta Barat. Dan terakhir saat pelaku melakukan aksinya yang ke-10 sekitar pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 20.45 Wib di Jalan Kemanggisan Raya Rt.08/05 Kelurhan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat atau tepatnya di parkiran Starbucks, Pelaku mengambil Jaket Levis, dengan cara memecahkan kaca mobil dan pelaku berhasil diamankan

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil,” jelas Yudi.

Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 1 buah jaket Levis, warna Biru dan 1 unit sepeda motor.

“Tersangka MH kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

(red)

 

Kabar7News, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan dalam penangkapan terhadap tersangka APH yang merupakan suami dari artis Nindy Ayunda, ditemukan beberapa barang bukti narkotika.

“Kita temukan barang bukti berupa satu butir happy five atau H5, selain itu juga kita dapatkan satu plastik kecil berisi setengah butir jenis H5 juga,” ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Ia menambahkan, tersangka juga setelah dilakukan tes urine, diketahui hasilnya positif amphetamin dan metapetamin.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi lainnya. Menurut tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya,” tambahnya.

Menurut pengakuan APH, lanjutnya, ia sudah selama 1 tahun menggunakan (H5). Ada beberapa faktor juga tersangka menggunakan.

“Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh. Ini sedang kita dalami,” lanjutnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan selain menemukan barang bukti narkotika, pihaknya juga menemukan sebuah senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap.

“Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah senpi jenis bareta kaliber 6,35 mm dan alat hisap serta ditemukan juga peluru tajam sebanyak 50 butir,” jelasnya

Ronaldo menjelaskan, keterkaitan antara senjata api tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Tersangka kita jerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

(red)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.