Kabar7News, Jakarta – Petugas Kepolisan Polsek Kalideres sebelumnya menangkap dua pelaku penodongan yang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korbannya yang masih pelajar pada Selasa (6/10/2020).

Kedua pelaku Hr dan Rh ditangkap secara terpisah, dan salah satu pelaku berinisial Rh terpaksa ditembak kakinya, lantaran berusaha melawan petugas.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil kejahatan tersebut yang berinisial AN ( 31 th )

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @humaspolsekkalideres menjelaskan kejadian bermula saat dua pelajar melaporkan atas dirinya yang menjadi korban perampasan di dalam mobil cary di Jalan Kamal Raya Kalideres Jakarta Barat

Berbekal atas laporan tersebut pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi dan iptu nasib sitorus kemudian melakuan penyelidikan di sekitar TKP guna mendapatkan alat bukti ataupun keterangan saksi

“Dari keterangan korban yang mengetahui ciri ciri pelaku akhirnya berhasil menangkap 1 orang pelaku ” ujar Kapolsek Kalideres Kompol H slamet saat Live streaming

“1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial HR kami tangkap di kediamannya di jalan toram tegal alur Kalideres Jakarta Barat,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial RH di sebuah warnet dikawasan Kalideres Jakarta Barat

Slamet menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka RH berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.

“Tersangka RH kita berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika hendak ditangkap berusaha melawan petugas,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan para pelaku didapati modus kejahatan para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mobilnya mogok lalu meminta bantuan terhadap korban

Dijelaskan Slamet, dari keterangan para tersangka, ponsel hasil rampasan dijual kepada AN di daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp 1,1 juta. Berdasarkan keterangan itulah kemudian anggota menangkap AN.

“Kita tangkap AN diduga sebagai penadah. Dari tangan AN ditemukan 1 unit ponsel,” jelas Slamet.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kardus HP, sebilah pisau dan 1 unit mobil.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Lantaran sepinya orderan menjahit dan sulit penghasilan di tengah pandemi membuat dua orang pemuda dengan masing-masing inisial UN (27) JN (28) nekat melakukan berbagai pencurian beberapa sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam penyelidikan polisi berhasil amankan tiga sepeda motor tanpa surat lengkap yang duga hasil curian, satu tersangka dengan inisial JN terpaksa ditembak subbagian kaki kiri lantaran berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.

Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarok mengatakan pengungkapan kasis pencurian terebut berhasil terungkap pihaknya berdasarkan rekaman CCTV pencurian yang viral di media sosial.

Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Satu pelaku yang berusaha melakuan perlawanan berhasil di lumpuhkan dengan tindakan tegas di tembak di bagian kaki,” ujar Seno saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Seno mengatakan proses pemeriksaan kos-kosan pelaku juga di temukan adanya enam mata kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksi ke curiannya.

“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian,” ujarnya.

Seno menambahkan proses penyelidikan diketahui kedua pelaku telah berhasil menjual 5 sepeda motor matik hasil curiannya, yang kemudian uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari hari lantaran tidak ada penghasilan lain.

“Ada 5 motor yang sudah dijual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya .

Dikatakan Seno, kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya, satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

“Tiap-tiap lokasi kejadian kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Seno.

Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

(Red)

 

Kabar7News, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus oleh Polsek Kalideres pada Selasa (6/10/2020). Keduanya ditangkap usai melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh aparat Polsek Kalideres, pertama pelaku berinisial HT di tangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua, pelaku berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas dan pihaknya terpaksa menindak tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah meresahkan warga Kalideres.

“Benar kami baru saja menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Slamet.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1×24 jam.

Sebab, korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada Selasa (6/10/2020) sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.

“Kami baru menangkap kedua pelaku dan akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram,” tutup dia.

(Red)

 

Kabar7News, Pulang Pisau – Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial SP alias IP (26), warga jalan Penas Tani IV RT/RW : 005/003 Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Propinsi Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan, S.H. membenarkan pihaknya mengamakan seorang pemuda lantaran diduga melakukan pencurian barang elektronik di Gues House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 (PT.SCP-1) Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap oleh Petugas Polsek Sebangau Kuala di Mess Perusahaan PT. Suryamas Cipta Perkasa-1 beserta barang – barang hasil curiannya.

Sebelumnya, Polsek Sebangau Kuala menerima laporan dari Suharto (53), Humas PT. SCP I bahwa di Perusahaan tersebut telah mengalami kehilangan barang elektronik berupa, satu unit Drone merk Dji Mavic Pro warna abu-abu, satu Laptop merk Lenovo dan satu Laptop merk HP. Selanjutnya Polsek Sebangau Kuala melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang pelaku pencurian tersebut.

Kepada petugas, Pelaku yang hanya lulusan SMP (Paket B) ini mengatakan bahwa ia mengambil drone yang berada di dalam tas ransel di atas meja ruang tengah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa 1, Rabu (30/9/2020), selanjutnya pelaku mengambil dua buah Laptop, masing-masing merk Lenovo dan merk HP dengan masuk lewat jendela kamar depan yang tidak terkunci pada (3/10/2020).

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit Drone merk Dji Mavic Pro dan dua unit Laptop Merk Lenovo dan HP diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut,” bebernya, Rabu (07/10/2020) pukul 10.00 WIB.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.