Kabar7News, Jakarta – 2 orang pemuda berinisial RM als Bibir (28) dan YS als Ompong (22) spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksinya di sekitar Jakarta Barat berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali dan pelaku saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T pada kasus ranmor umumnya melainkan para pelaku hanya bermodalkan obang kembang untuk mengambil kendaraan bermotor korbannya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ketempat sepi dengan distut oleh teman pelaku lainnya kemudian pelaku menyambung kan kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit R Kumono menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk

“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakarta Barat,” ujar Kompol Sigit R Kumono, Selasa (3/11/2020).

Kawanan pelaku Curanmor ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat sudah sebanyak 15 kali dan para pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya melainkan mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki lalu membawa motor tersebut ketempat sepi dengan menstut oleh pelaku lainnya, setelah tiba di tempat sepi pelaku lalu menyambungkan kabel kunci kontak untuk menghidupkan kendaraan hasil curian tersebut

Sigit menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal mula pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira jam 18.00 wib pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jl.Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam keadaan terkunci baik stang maupun kunci kontaknya.

Selanjutnya pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja,saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian team buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP YUDI ADIYANSYAH, SH., MM dan Panit Reskrim IPTU LILI SIPRIYADI Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 04.28 wib pada saat sedang melaksanakan observasi dan Patroli Kring pemantauan wilayah antisipasi rawan 3 C dan antisipasi tawuran, saat melintas di Jl. Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan Pelaku RM als Bibir ( 28 ) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat diberhentikan oleh petugas dan saat di mintai untuk menunjukan surat surat sepeda motor tersebut Pelaku RM als Bibir (28) tidak bisa menunjukan kemudian petugas membawa ke Polsek Kebon Jeruk.

Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang ia gunakan ialah hasil kejahatan yang ia lakukan, dan Pelaku mengaku mengambil sepeda motor Korban bersama Pelaku lainnya yaitu YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap setelah dilakukan pengembangan keesok harinya.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM menerangkan dari hasil penangkapan spesialis ranmor ini pelaku saat beraksi hanya bermodalkan obeng kembang saja

” Pelaku seperti nya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutus kan kemudian menyambung kembali,” ujar AKP Yudi Adiansyah, SH, MM.

Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir dan kurangnya dari Pengawasan kemudian mematahkan stang motor tersebut lalu sepeda motor di stut sejauh 3 km.

Setelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor tersebut di nyalakan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat, lalu sepeda motor tersebut di titip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng yang rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku nantinya.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : T – 3358 – YR senilai Rp. 12. 000.000,-

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan disebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu (24/10/2020) sore lalu.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti di sekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan sore ini pihaknya akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yang terjadi pada sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main play station sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main play station mereka sepakat taruhan jadi siapa yang kalah bayar Rp1 juta.

Disaat pelaku yang diketahui berinisial Jd als SK (22) dan korban main play station korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan bercanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.

“Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan tusuk korban sebanyak 3 luka tusukan dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Audie.

Audie mengatakan pada sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam.

Diketahui pelaku dengan korban Mereka bertemanan

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan
Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Dia mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan info kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit krimum AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah tkp dan diketahui pelaku pembunuhan JB alias SK kemudian melarikan diri dari TKP usai bunuh korban.

“Tim gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Petugas Kepolisan Polsek Kalideres sebelumnya menangkap dua pelaku penodongan yang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korbannya yang masih pelajar pada Selasa (6/10/2020).

Kedua pelaku Hr dan Rh ditangkap secara terpisah, dan salah satu pelaku berinisial Rh terpaksa ditembak kakinya, lantaran berusaha melawan petugas.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil kejahatan tersebut yang berinisial AN ( 31 th )

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet saat Live streaming melalui akun instagram @humaspolsekkalideres menjelaskan kejadian bermula saat dua pelajar melaporkan atas dirinya yang menjadi korban perampasan di dalam mobil cary di Jalan Kamal Raya Kalideres Jakarta Barat

Berbekal atas laporan tersebut pihaknya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi dan iptu nasib sitorus kemudian melakuan penyelidikan di sekitar TKP guna mendapatkan alat bukti ataupun keterangan saksi

“Dari keterangan korban yang mengetahui ciri ciri pelaku akhirnya berhasil menangkap 1 orang pelaku ” ujar Kapolsek Kalideres Kompol H slamet saat Live streaming

“1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial HR kami tangkap di kediamannya di jalan toram tegal alur Kalideres Jakarta Barat,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang berinisial RH di sebuah warnet dikawasan Kalideres Jakarta Barat

Slamet menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka RH berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau.

“Tersangka RH kita berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika hendak ditangkap berusaha melawan petugas,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan para pelaku didapati modus kejahatan para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mobilnya mogok lalu meminta bantuan terhadap korban

Dijelaskan Slamet, dari keterangan para tersangka, ponsel hasil rampasan dijual kepada AN di daerah Cengkareng Jakarta Barat dengan harga Rp 1,1 juta. Berdasarkan keterangan itulah kemudian anggota menangkap AN.

“Kita tangkap AN diduga sebagai penadah. Dari tangan AN ditemukan 1 unit ponsel,” jelas Slamet.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 buah kardus HP, sebilah pisau dan 1 unit mobil.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Lantaran sepinya orderan menjahit dan sulit penghasilan di tengah pandemi membuat dua orang pemuda dengan masing-masing inisial UN (27) JN (28) nekat melakukan berbagai pencurian beberapa sepeda motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dalam penyelidikan polisi berhasil amankan tiga sepeda motor tanpa surat lengkap yang duga hasil curian, satu tersangka dengan inisial JN terpaksa ditembak subbagian kaki kiri lantaran berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.

Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarok mengatakan pengungkapan kasis pencurian terebut berhasil terungkap pihaknya berdasarkan rekaman CCTV pencurian yang viral di media sosial.

Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Satu pelaku yang berusaha melakuan perlawanan berhasil di lumpuhkan dengan tindakan tegas di tembak di bagian kaki,” ujar Seno saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Seno mengatakan proses pemeriksaan kos-kosan pelaku juga di temukan adanya enam mata kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksi ke curiannya.

“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian,” ujarnya.

Seno menambahkan proses penyelidikan diketahui kedua pelaku telah berhasil menjual 5 sepeda motor matik hasil curiannya, yang kemudian uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan sehari hari lantaran tidak ada penghasilan lain.

“Ada 5 motor yang sudah dijual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya .

Dikatakan Seno, kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya, satu pelaku beraksi sebagai pemetik dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

“Tiap-tiap lokasi kejadian kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian,” ujar Seno.

Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

(Red)

 

Kabar7News, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.