Kabar7News, Jakarta – Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kateam 3 tpp Aiptu Suyanto berhasil menangkap pelaku judi togel di sekitaran Terminal Kalideres Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).

“Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi chat di Whatsapp,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal.

Agus menjelaskan, penangkapan ini saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Aiptu Suyanto bersama tim patroli pimpinan Ipda Sutono bersama-sama melaksanakan Patroli sekitaran Terminal Bus Kalideres, kemudian mengamankan pelaku judi togel bersama barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agus, Selasa (6/10/2020).

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.

“Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”

Di kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro menambahkan dari hasil penyidikan anggota kami bahwa yang berhasil diamankan tersebut merupakan buruh harian lepas berinisial ED ( 38 ) yang merupakan warga asal Kp Pucung Cihampelas Bandung.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menerima penyerahan dari team pemburu preman polres metro jakarta barat berupa 1 buah Hp Samsung galaxi j3, 1 buah tas berisi kupon dan buku rekapan togel

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Ipda Ivan Pradipta Mahadika, Sik menangkap delapan pemuda pelaku tawuran di Jalan Tubagus Angke Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Minggu (13/9/2020).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal menjelaskan, tertangkapnya delapan pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat adanya tawuran di kawasan tersebut.

“Dari laporan tersebut, tim langsung melaksanakan patroli,” ujar Agus senin, 14/9/2020 .

Agus mengatakan, delapan pemuda tersebut kedapatan membawa barang bukti berbagai senjata tajam.

“Selanjutnya kita serahkan delapan pelaku tersebut ke Polsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Agus mengimbau warga tidak ragu melaporkan tindak kejahatan yang ditemui mereka kepada pihak berwajib.

Sementara, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung membenarkan pihaknya menerima penyerahan delapan pemuda yang diduga hendak tawuran.

“Saat ini delapan pemuda tersebut sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menggali peranan dan keterlibatan dalam tawuran tersebut,” imbuhnya.

(Red)

 


Kabar7News, Jakarta – Polda Metro Jaya membekuk Suci Rahayu alias SR dan Abu Yaksa alias RA atas keterlibatannya sebagai penyandang dana kelompok perusuh yang berencana mengagalkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, mengatakan kelompok perusuh tersebut diotaki oleh tersangka Samsul Huda alias SH yang juga telah ditahan oleh polisi. Kamis, (24/10/2019).

“SR juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp700 ribu. Pertama Rp200 ribu, kedua Rp.500 ribu. Suci sempat disebut akan memberikan dana senilai Rp700 juta, tapi pada kenyataannya hanya memberikan uang senilai Rp700 ribu secara transfer ke rekening milik SH,” katanya.

Dia kemudian ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10) pukul 00.15 WIB di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sementara tersangka kedua adalah pria berinisial RA alias Abu Yaksa (43) yang kini harus berurusan dengan polisi lantaran menyumbangkan uang sebesar Rp75.000 kepada kepada SH alias Samsul Huda.

“Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75.000,” kata AKBP Gede.

RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, tutur Gede.

SR dan RA diketahui juga merupakan anggota grup WhatsApp dengan inisial F yang dibuat oleh SH. Keduanya mengaku menjadi anggota grup itu karena dimasukkan oleh tersangka SH.

Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan komplotannya untuk membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/MPR saat Pelantikan Presiden.

Polisi kini masih mendalami aliran dana kelompok perusuh tersebut, namun belum bersedia membeberkan berapa jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut.

“Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kelompok perusuh yang merencanakan aksi kerusuhan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 yang digelar di gedung MPR/DPR RI pada Minggu (20/10).

Polisi menangkap enam orang tersangka, yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Kelompok tersebut diduga terkait dengan kelompok perusuh yang dikomandoi oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Polda Metro Jaya membeberkan jika Abdul Basith terlibat dalam serangan menggunakan bom molotov saat bentrokan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 dan rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019 yang berhasil dicegah dan digagalkan oleh pihak kepolisian.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Pos polisi yang berada di jembatan layang persimpangan Tomang Jakarta Barat, dibakar oleh perusuh yang masih beraksi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko membenarkan perihal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis dini hari, (26/09/2019).

“Betul,” ujar Hari.

Hari mengatakan terbakarnya pos polisi “fly over” simpang Tomang terjadi pada Kamis pukul 00.10 WIB.

Proses pemadaman pos polisi masih berlangsung hingga satu jam.

Sebelumnya, pos polisi Slipi, Jakarta Barat dengan sejumlah motor yang terparkir dibakar pedemo pada Selasa kemarin.

Selang tak lama kemudian, pos polisi Palmerah, Jakarta Pusat juga dibakar. Aksi penjarahan di pos polisi tersebut juga sempat terjadi.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Bogor Kota – Jajaran Reskrim Polres Kota Bogor, berhasil mengungkap 2 kasus pembunuhan. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Kota Bogor, Kombes Polisi Hendri Fiuser dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor AKP Niko. N. Adi Putra, saat memberikan keterangannya dalam Press Release hari ini. Kamis, (19/9/2019).

 

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku

Dalam keterangannya Hendri mengatakan, “Jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus pembunuhan di Kota Bogor, yang pertama terjadi di Pasar Bogor lantai 2 Blok R, kelurahan Babakan Bogor Tengah dengan korban berinisial DM (48) dan yang kedua kekerasan terhadap anak balita yang menyebabkan kematian warga Suka Damai Tanah Sareal dengan korban berinisial SAW (4,8)”, kata Hendri.

“Setelah dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh Jajaran Sat Reskrim Kota Bogor, atas pembunuhan yang terjadi di Pasar Bogor lantai 2 Blok R kelurahan Babakan Bogor Tengah, berhasil menetapkan tersangka pembunuhan berinisial DS alias Dadun. Tersangka menghabisi korban DM (48) menggunakan sebilah pisau sangkur sehingga mengakibatkan isi perut korban keluar dan saat melakukan aksinya pelaku menggunakan penutup kepala supaya identitasnya tidak diketahui. Dugaan sementara motif melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang karena Tersangka sudah terbakar amarahnya”, tambahnya.

Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser didampingi Kasat Reskrim AKP Niko. N. Adi Putra, saat memberikan keterangan Pers. Kamis, (19/09/2019).

Dari keterangan Tersangka saat ditanya oleh team penyidik polresta Kota Bogor, tersangka DS alias Dadun mengakui melakukan penusukan kepada Korban DM (48) karena istrinya yang berinisial J telah diperkosa oleh korban di Pasar Bogor lantai 2 Blok R, dan korban tidak mau mengakui dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 (ayat 3) KUHP, ancaman hukumannya, Pidana Hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Hendri menyampaikan satu kasus pembunuhan yang berhasil diungkap yaitu kekerasan terhadap anak balita yang menyebabkan kematian dengan korban bernama anak SAW (4,8).
(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.