Kabar7News, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, angkat bicara terkait dengan maraknya aksi tawuran atau perkelahian pemuda di sejumlah tempat di Maluku.

Kapolda mengajak semua elemen masyarakat agar dapat bersama-sama aparat keamanan baik Polri maupun TNI, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Sebenarnya tidak semua wilayah seperti itu (suka tawuran), di Maluku masih banyak daerah yang aman dan menjaga lingkungannya dengan baik, menjaga kamtibmas, siskamlingnya berjalan, dan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan TNI dan Polri,” ungkap Kapolda di Ambon, Selasa (18/10/2022).

Kapolda meminta agar image bangga bila suka berkelahi atau menganiaya, dan bahkan membunuh orang itu dihilangkan.

“Hilangkan image bangga kalau terkenal suka berkelahi, bisa pukul dan bunuh orang, itu sudah tidak ada zamannya lagi,” pintanya.

Untuk mengatasi aksi tawuran, Irjen Latif mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku, sebagaimana peraturan dan undang-undang hukum yang berlaku.

“Saya sudah perintahkan tindak tegas dan hukum seberat-beratnya bagi siapapun itu pelaku yang terlibat tawuran,” tegasnya.

Menurutnya, perilaku suka tawuran atau berkelahi sudah tidak zamannya lagi. Orang saat ini telah berlomba-lomba untuk meraih kesuksesan, menimba ilmu, dan melawan kemiskinan.

“Saat ini kalau mau berkelahi, berkelahilah dengan kemiskinan, berkelahi dengan kebodohan, berkelahilah melawan intoleransi, dan upaya-upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ajaknya.

Ia mengungkapkan, Polri memiliki keterbatasan personil. Sehingga tidak mungkin pada setiap jengkal tanah dijaga oleh aparat keamanan. Olehnya itu, semua pihak agar memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga wilayahnya masing-masing.

“Semua pihak punya tanggung jawab besar untuk menjaga kamtibmas, mulai dari diri sendiri dan semua aparat desa, dan kecamatan serta semua tokoh-tokoh masyarakat yang ada di daerah masing-masing,” harapnya.

Tawuran, kata Kapolda, tidak saja merugikan masyarakat sebagai korban, tetapi juga anggota Polri yang hadir hanya untuk melerai perkelahian dan melakukan pengamanan.

“Sejauh ini tidak sedikit anggota Polri yang jadi korban baik luka-luka, bahkan sampai ada yang meninggal dunia dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Kapolda mengajak semua pihak agar dapat melakukan introspeksi bersama terkait aksi tawuran yang kerap terjadi. Padahal, proses penegakan hukum sudah berulang kali dilakukan.

“Harusnya ini menjadi introspeksi diri bagi semua pihak yang ada di daerah-daerah yang sering terjadi keributan antar kelompok. Jangan sedikit-sedikit salahkan aparat keamanan dan minta copot aparat keamanan secara sepihak,” harapnya.

Di sisi lain, pihaknya, tambah Kapolda, juga kerap melakukan evaluasi terhadap anggota Polri secara proporsional. Penilaian diberikan secara obyektif, bukan subyektif atas keinginan kelompok tertentu.

“Kalau memang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai pimpinan, tanpa diminta siapapun, pasti seorang pejabat akan dievaluasi untuk diganti,” ujarnya.

Irjen Latif kembali mengingatkan semua pihak untuk dapat bersama-sama, membantu aparat TNI dan Polri dalam menjaga daerah masing-masing.

“Daerah-daerah lain sudah maju membangun daerahnya, meniadakan perbedaan dan ego masing-masing tapi hidup rukun, dan meningkatkan kesejahteraan warganya,” pintanya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap 8 terduga pelaku tindak pidana perjudian togel online di kota Ambon.

Dari 8 pelaku yang kini telah diamankan di Polresta Ambon dan Polsek KPYS, 3 diantaranya perempuan. Mereka yaitu FL alias I (31), FER alias E (29), dan WP alias I (21). Sementara 5 laki-laki yaitu M alias D (43), JL alias J (41), AHM alias A (38), OP alias O (42), dan S (34).

Tersangka FL ditangkap di sekitar Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Ia ditangkap pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 15.30 WIT. Berselang 10 menit berlalu di lokasi yang sama, polisi kembali meringkus FER.

Di hari yang sama di sekitar jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau, polisi sebelumnya telah menciduk WP sekira pukul 15.00 WIT. Di hari itu juga, tersangka lainnya ditangkap, yaitu S di sekitar Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, sekira pukul 19.30 WIT.

Dua hari berlalu atau tepatnya Rabu (24/8/2022), tersangka lain ditangkap di kecamatan Sirimau, sekira pukul 14.00 WIT. Mereka adalah AHM dan OP. Sementara pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIT, giliran M diciduk di sekitar Wara, Kecamatan Sirimau.

Sedangkan pada esok harinya, Kamis (25/8/2022) polisi kembali menangkap JL sekira pukul 14.00 WIT di sekitar jalan Yan Pays Kecamatan Sirimau.

“Delapan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” ungkap AKP. Mido Manik, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (30/8/2022).

Mido Manik mengatakan modus yang digunakan para tersangka yakni menerima dan merekap nomor togel beserta uang pemasangan dari pelanggan. Setelah itu mereka menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

“Adapun total keseluruhan secara umum barang bukti yang dilakukan penyitaan yaitu uang tunai total senilai Rp 963.000, 8 (delapan) unit HP berbagai merk milik para tersangka, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel, dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya 98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO,” ujarnya.

Mido mengaku kedelapan tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.

“Lima tersangka laki – laki di tahan di Rutan Polresta Ambon dan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS,” tandasnya.

(**)

Kabar7News, Bengkulu – Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin (29/8/202).

Dari hasil ungkap kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi

Menurut kabid humas polda bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H. didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana S.I.K., M.H. mengatakan, Penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

“Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., Senin, (29/8/2022).

Dari pengungkapan Tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi.

“Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,” ucapnya

Lanjut Kombes Pol Sudarno menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat.

Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing.

Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan kami lakukan proses hukum.

Dan kegiatan pemberantasan judi ini pun akan kami lakukan secara berkelanjutan.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tegasnya.

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win, 40 Tahun, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 Gram. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Buru (tahap dua), Senin (4/4/2022).

Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya.

Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.