Kabar7News, Bengkulu – Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin (29/8/202).

Dari hasil ungkap kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi

Menurut kabid humas polda bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H. didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana S.I.K., M.H. mengatakan, Penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

“Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., Senin, (29/8/2022).

Dari pengungkapan Tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi.

“Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,” ucapnya

Lanjut Kombes Pol Sudarno menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat.

Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing.

Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan kami lakukan proses hukum.

Dan kegiatan pemberantasan judi ini pun akan kami lakukan secara berkelanjutan.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tegasnya.

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win, 40 Tahun, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 Gram. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Buru (tahap dua), Senin (4/4/2022).

Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya.

Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Polsek Metro Gambir menggelar Konferesi Pers terkait hasil penyelidikan kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) di Polres Metro Jakarta Pusat.

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar, S.I.K. dan Kasat Reskrim AKBP. Wisnu Wardana, S.I.K., S.H.

Kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat terjadi pada hari Kamis (31/3) pagi hari sekitar pukul 04.45 WIB.

Titik kebakaran diketahui berawal dari kios milik Dasril Lubis dan merembet ke kios-kios lain.

“Diawali dari kios Dasril Lubis sehingga mengakibatkan api itu merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios souvernir, musholla dan toilet,” jelas Setyo.

Kerugian diperkirakan sebesar RP. 20 Milyar dan sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai 20 Milyar, saksi yang kita periksa pada saat kejadian untuk sementara sudah delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, kordinator koptanas, pamdal monas, dan pemilik kios titik awal api,” ucap Setyo.

Dari peristiwa kebakaran di Pasar Lenggang IRTI Monas telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial WST (29) oleh Polsek Metro Gambir.

“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara WST (29),” ungkapnya.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku, dugaan awal pelaku merasa cemburu.

Sementara itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

“Barang bukti yang kita amankan 1 korek apis gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat, celana panjang levis, abu bekas pembakaran hordeng, cctv dan handphone merek Oppo milik tersangka WST,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali berhasil meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.

Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Rum mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.

Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.

“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.

“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.