Kabar7News, Jakarta – Polsek Metro Gambir menggelar Konferesi Pers terkait hasil penyelidikan kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) di Polres Metro Jakarta Pusat.

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar, S.I.K. dan Kasat Reskrim AKBP. Wisnu Wardana, S.I.K., S.H.

Kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat terjadi pada hari Kamis (31/3) pagi hari sekitar pukul 04.45 WIB.

Titik kebakaran diketahui berawal dari kios milik Dasril Lubis dan merembet ke kios-kios lain.

“Diawali dari kios Dasril Lubis sehingga mengakibatkan api itu merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios souvernir, musholla dan toilet,” jelas Setyo.

Kerugian diperkirakan sebesar RP. 20 Milyar dan sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai 20 Milyar, saksi yang kita periksa pada saat kejadian untuk sementara sudah delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, kordinator koptanas, pamdal monas, dan pemilik kios titik awal api,” ucap Setyo.

Dari peristiwa kebakaran di Pasar Lenggang IRTI Monas telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial WST (29) oleh Polsek Metro Gambir.

“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara WST (29),” ungkapnya.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku, dugaan awal pelaku merasa cemburu.

Sementara itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

“Barang bukti yang kita amankan 1 korek apis gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat, celana panjang levis, abu bekas pembakaran hordeng, cctv dan handphone merek Oppo milik tersangka WST,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali berhasil meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.

Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Rum mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.

Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.

“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.

“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(**)

Kabar7News, Ambon – Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 terus digelar aparat Kepolisian Daerah Maluku di sejumlah wilayah di Pulau Ambon.

Razia yang digelar Kamis (11/11/2021) hingga Jumat (12/11/2021) dini hari, seorang bandar judi togel online diamankan di Dusun Tibang, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain bandar judi, Polda Maluku juga mengamankan enam orang pasangan pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan yang sah sebagai suami istri.

Enam pasangan laki-laki dan wanita itu diamankan di beberapa kamar penginapan di Kota Ambon. Diantaranya penginapan Fulli Indah, A.M Sangadji, Yos Sudarso dan penginapan Filian.

Setelah diamankan, bandar judi dan enam pasangan yang diduga mesum tersebut digiring ke Markas Polda Maluku. Mereka kemudian diberikan pembinaan.

“Kalau untuk bandar judi kami amankan di Leihitu. Dia kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Direktorat Krimum Polda Maluku yang memimpin operasi Pekat di Ambon, Jumat (12/11/2021).

Bandar judi togel itu diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta, 1 buah hp android merk realme, satu buah ATM BRI dan lembaran arsip pemasangan nomor judi online warna merah muda dan putih.

“Untuk pasangan bukan suami istri yang kami amankan 12 orang laki-laki dan wanita. Jadi enam pasangan. Kami pulangkan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan itu,” tegasnya.

Jonathan mengaku, kamar penginapan dan barang bawaan dari keenam pasangan bukan suami istri itu sempat digeledah, “dan tidak ditemukan benda berbahaya. Sebagian diantaranya juga tidak dapat menunjukan identitas diri,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Ambon – Enam orang warga diamankan aparat Polda Maluku. Mereka kedapatan sedang bermain judi di dalam kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).

Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku.

“Kami amankan mereka bersama dua dus kartu judi jenis joker. Ada juga uang tunai yang diamankan sebesar Rp 151.000,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021.

Setelah diamankan di tempat permainan judi tersebut, enam warga ini lantas digelandang menuju Markas Polda Maluku.

“Enam warga diamankan bersama barang bukti di Mapolda Maluku. Mereka digiring ke ruang penyidik Reskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.

“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” katanya.

Perwira pertama dengan pangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, bisa menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.

“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok maybank gift.

Dalam kasus ini, polisi telah menetpkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,28 miliar.

Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.