Kabar7News, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengunjuk rasa untuk tidak berlaku anarkis dan merusak, karena akan berdampak kepada kepentingan masyarakat sendiri.

“Seluruh eleman masyarakat apa pun pandangan dan perbedaannya semuanya disampaikan dalam satu koridor yang tertib,” kata Sri Mulyani usai membuka Festival Literasi di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Menurut Sri Mulyani, sebagai negara demokrasi penyampaian aspirasi dan perbedaan itu merupakan hal yang wajar asalkan dilandasi juga dengan ekspresi politik yang baik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan aksi unjuk rasa diharapkan sesuai dengan aturan undang-undang, sama halnya dengan demokrasi yang disepakati bersama.

Sejak beberapa hari terakhir aksi demonstrasi terjadi di sejumlah kota termasuk di Jakarta yang melibatkan massa dari berbagai kalangan di antaranya mahasiswa dan pelajar.

Aksi unjuk rasa hingga Rabu ini masih mewarnai Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pantauan Antara, massa tiba di simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Pemuda, Jakarta

Jumlah massa buruh yang berunjuk rasa di dekat gedung DPR/MPR RI itu kemungkinan akan bertambah, mengingat masih banyak bus yang mengangkut para pekerja mulai tiba dan parkir di area Senayan.

Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan KSPI pada 11 September, organisasi pekerja itu akan mengerahkan sekitar 50.000 buruh untuk berunjuk rasa pada Rabu ini.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta anggota dewan untuk membatalkan revisi UU No13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(sumber:AntaraNews)

Kabar7News, Jakarta – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merangkap sebagai Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly yang dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saya, sebagai pembantu Presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab,” kata Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (1/20/2019).

Penunjukan tersebut berdasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Tjahjo ditunjuk sebagai Plt Menkumham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.

“Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui,” tutur Tjahjo.

Dua menteri dari PDI Perjuangan telah mengundurkan diri karena dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 di Jakarta, Selasa, yakni Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Pengunduran diri tersebut sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.
(sumber:AntaraNews)

Kabar7News, Jakarta – DPR periode 2014-2019 berhasil menyelesaikan pembahasan 91 RUU dan menyetujuinya menjadi UU serta menunda empat RUU yang telah selesai dibahas.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan hal itu dalam sambutannya pada rapat paripurna penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/09/2019).

Rapat paripurna dia pimpin dan didampingi para wakil ketua DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Utut Adianto.

Soesatyo menyebut, jumlah anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna, ada sebanyak 307 anggota dari total 560 orang anggota, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Menurut Soesatyo, hingga 29 September 2019, DPR RI telah menyelesaikan sebanyak 91 RUU, terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 serta 55 RUU Kumulatif Terbuka.

Ia menjelaskan, RUU Kumulatif Terbuka tersebut, terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, APBN, dan penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sedangkan, pada massa sidang I Tahun Sidang 2019-2020, kata dia, DPR berhasil menyelesaikan pembahasan sebanyak 10 RUU dan menyetujuinya menjadi undang-undang.

Juga baca: DPR akan selenggarakan rapat paripurna bahas usulan dua RUU

Juga baca: Rapat Paripurna setujui laporan Pansus Pelindo II

RUU yang disetujui menjadi undang-undang pada masa persidangan I Tahun 2019-2020 adalah, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Kemudian, RUU lainnya yang telah disetujui menjadi undang-undang adalah, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Selanjutnya, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sementara itu, ada juga sejumlah RUU yang masih dalam pembahasan tingkat pertama, yakni, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materi, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

“Dewan berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya,” katanya.
(sumber:AntaraNews)

Kabar7News, Kupang – Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Bataona mengatakan, keliru jika beranggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan korupsi.

“Saya membaca bahwa anggapan bahwa karena KPK itu lembaga yang hadir untuk membasmi korupsi, maka KPK sudah pasti tidak korupsi,” kata Mikhael Bataona kepada Antara di Kupang, Senin, terkait reaksi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Padahal menurut dia, semua paham penegak hukum dalam banyak kasus adalah pelanggar hukum yang utama.

Apalagi penegak hukum yang tidak diawasi lewat prosedur check and balances, katanya.

Dia mengatakan, semua orang tentu paham akan pandangan Lord Acton bahwa, “absolute power corrupts absolutely” bahwa kekuasaan yang absolut sudah pasti korup.

Hal berikutnya menurut dia, adalah setiap warga negara, termasuk mahasiswa harus dibiasakan untuk membaca banyak sumber agar ketika mendapat sebuah informasi, mereka tidak emosional dan reaksional.

Karena yang juga berbahaya adalah orang yang hanya membaca satu buku dan mempertahankan mati-matian cara berpikirnya dan tidak pernah mengkritik cara berpikirnya itu.

Menurut dia, situasi negara saat ini merefleksikan apa yang dikatakan oleh Plato 2500 tahun silam, bahwa yang sangat berbahaya dalam demokrasi adalah “ketika kepala dikooptasi oleh selangkangan” atau ketika amarah menguasai nalar,”
(sumber:AntaraNews)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.