Kabar7News, Jakarta – Dengan surat balasan Dewan Pengawas KPK(16/9) diketahui bahwa Dewas telah berhasil menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli dalam kapasitasnya sebagai salah seorang komisioner KPK namun anehnya dewan Pengawas berdalih dalam surat jawabannya untuk tidak mau melaporkan ke penegak hukum karena bukan kewenangan Dewas KPK.
Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK.
Demi menjaga nama baik kualitas dan integritas KPK semestinya Dewas yang langsung otomatis melaporkan pidananya bila Dewas telah menemukan peristiwa pidana dalam pemeriksaan kepada kepolisian bukan pula Dewas melempar kepihak lain atau melakukan tindakan yang terkesan menghindar.
Dewas itu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau bertentangan maupun pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
Semestinya Dewas dengan tugasnya dan filosofi kedudukan Dewas dalam UU KPK berani dan bersikap tegas, apabila dalam pemeriksaan Dewas ditemukan pelanggaran dalam UU KPK apalagi ada unsur pidana, maka Dewas melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga fungsi Dewas benar optimal, sebagaimana maksud dari tujuan perubahan UU KPK .
Sehingga penerapan putusan dewas sangat menunjang pelaksanaan kinerja KPK dan menunjukkan pemeriksaan Dewas bukan sekedar pemeriksaan yang sifatnya asesoris
Karena tidak besar manfaatnya, karena putusan yang seperti itu tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah.
Ilustrasinya ada terjadi pembunuhan dalam sebuah keluarga, pelakunya sudah terlihat dan bahkan sudah ditanyai oleh anggota keluarga dan memang benar pelaku membunuh, selanjutnya otomatis mau di follow up dilaporkan.
Pertanyaan nya kenapa disuruh keluarga lain atau orang lain yang melapor, padahal saksi faktanya adalah keluarga yang melihat dan telah mendengarkan keterangan pelaku tadi, semestinya anggota keluarga yang menanyai pelaku tadilah yang lebih tepat melapor ke penegak hukum.
Jadi sikap Dewas ini aneh, Dewas melalui pemeriksaannya sudah nyatakan ada perbuatan pidana namun Dewas tidak mau melaporkan, ini kan namanya Dewas menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK yang melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula bersalah memenuhi unsur pidana.
Jika begini kedudukan dewan Pengawas patut diragukan, malah sikap Dewas dalam surat balasan Dewas seolah terkesan membiarkan dan membela pelaku komisioner KPK yang sudah melakukan tindak pidana.
Jadi melaporkan pidana ini adalah bagian yang otomatis dari tugas Dewas yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan ini bagian rangkaian tugas dari evaluasi kinerja pimpinan KPK, bila ada ditemukan pidananya maka otomatis Dewas melaporkan.
Alasan tidak ada dalam kewenangan atau dalam UU KPK ini adalah alasan yang dicari cari, apalagi ketua Dewas sering kali menyatakan di beberapa statemnt dipublik ketiadaan dalam UU tidak jadi alasan bagi Dewas, karena selalu ada kesepakatan dengan pimpinan KPK lantaran memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja KPK yang lebih baik.
Begitupun semestinya ketua Dewas dengan melaporkan salah satu komisioner KPK yang perbuatannya telah memenuhi unsur pidana guna memperbaiki organ komisioner KPK agar lebih berintegritas dan berkualitas
BIla Dewas bekerja setengah setengah begini, jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan Dewas seolah -olah ada maksud tersembunyi untuk tidak followup dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana, atau bahkan diduga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK.
Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)