Kabar7News, Jakarta – Keluarga pengusaha Almarhum Akidi Tio, ramai menjadi perbincangan publik, setelah memberikan sumbangan dengan nilai 2 triliun.
Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, yang akan cair via Bilyet Giro tanggal 2 Agustus 2021.

Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan, namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan, bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral bukan sanksi pidana.

Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini.

Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri Almarhum Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar benarnya termasuk menjelaskan pada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya ini akan sulit terungkap apa yang terjadi dibalik kasus ini, bila mereka memberikan keterangan akan diketahui apakah alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak? karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim disini seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Kabar7News, Jakarta – Agar ada persesuaian dan kejelasan fakta terkait dengan viralnya tentang batalnya nama seorang calon bintara Polri 2021 dalam pengumuman seleksi masuk Pendidikan Polri asal Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara bernama Rafael Malalangi di Polda sulawesi Utara saya mendorong untuk dibuat oleh mabes Polri tim investigasi untuk ini agar clear dan diketahui dasar penentu kelulusan dalam pengumuman rekrutmen tersebut, agar diketahui apa yang terjadi, apa yang ada dan apa yang diketemukan oleh tim investigasi pada pihak pihak yang ada dalam proses rekrut polri ini, walaupun diketahui saat ini dikabarkan calon bintara tersebut dinyatakan kini lulus setelah dibatalkan.

Patut diduga kasus viral pengumuman kelulusan calon bintara di Sulut ada keadaan yang “menggeser dadakan” , kesaktian orang ini istimewa, siapakah dia? kalaupun ada perubahan nama peserta yang lulus itu semestinya terjadi sebelum pengumuman dibacakan.

Secara proses rekrutmen polri lyang kini sudah begitu ketat dan teliti, dan ada perekaman dalam tahapan kesemuanya, merekam dengan dokumentasi video setiap tahapan proses seleksi, item seleksi penilaian dengan sistem IT langsung dipaparkan secara transparan menjadi sebuah sistem
serta ada tim pengawasan external independen.

Sehingga pengumuman yang ditulis dan dibacakan semestinya sudah didapat berdasarkan data dan catatan dari tiap petugas yang menilai, termasuk petugas yang mengetik surat dalam surat dan tabel pengumuman peserta yang lulus juga telah melaksanakan tugasnya, serta pejabat yang menentukan daftar nama kelulusan dalam pengumuman juga sudah menjalankan fungsinya dan segala proses tahapannya, jadi kalaupun kini dikatakan ada kesalahan tidak bisa dkatakan dengan mudah seolah olah data error, kurang bijaksana jawaban seperti ini.

Sehingga agar fair bila nanti telah dibentuk tim investigasi dan diketemukan penyebab dan terdapat adanya kesalahan atau ketidaktelitian maka kepada petugas seleksi dan petugas yang ikut dalam tahap sampai pengumuman seleksi harus dikenakan sanksi terhadap petugas penilai, petugas yang mengetik surat sampai pejabat yang menentukan kelulusan dalam pengumuman tersebut .

Ini harus jadi atensi Pimpinan polri, ini terkait nasib seseorang yang berharap besar menjadi anggota kepolisaan dan membentuk tim investigasi ini juga diperlukan sebagai sikap transparasi dan guna memperkuat Kapolri yang terus berbenah untuk lembaga Polri yang semakin baik, sekaligus untuk melihat sejauhmana pesan amanah Kapolri dilaksanakan di jajarannya apakah sudah clear tuntas bersih terkait rekrutmen atau ternyata apakah masih ada saja ada pihak pihak tertentu yang cari kesempatan untuk melakukan penyimpangan dalam rekrutmen kepolisiaan?.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Kabar7News, Jakarta – Dua putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun dan kasus Djoko Tjndra yang didiskon dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun, kini terlihat pengadilan Tinggi DKI punya trend yang berbeda dibandingkan dengan dua kasus sebelumnya yang juga menjadi perhatian masyarakat atas kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara termasuk dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara dari 4 tahun di Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun, yang ada pada waktu itu terhadap kasus korupsi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta trendnya memperberat hukuman .

Terkait putusan Majelis Hakim PT DKI atas kasus Djoko Tjandra yang dikurangi lagi masa hukumanya, akibat dari putusan hakim Pengadilan tinggi yang begini makna Negara hukum bisa bergeser menjadi negara hukuman diskon.

Hakim dalam perkara ini sudah hilang kepekaan hati nuraninya dan integritas kepribadian hakim dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari musuh bersama yang namanya “kejahatan korupsi”, “gawat korupsi “dan gawat kejahatan”.

Ini namanya bersembunyi dibalik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.

Dalam dua kasus yang jadi sorotan publik kasus pingaki dan kasus Djoko Tjandara, dimana majelis hakim yang komposisinya sebahagian besar sama ini, majelis hakim sepakat untuk mendiskon putusan, karenanya patut dipertanyakan kepekaan nuraninya.

Ini bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di pengadilan Negeri “di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim melihat bahwa atas perbuatan pelaku merupakan sebab hal-hal yang memberatkan sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal namun anehnya di tingkat banding, fakta perbuatan pelaku yang menjadi hal hal yang memberatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi malah di diskon putusannya, argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi “pertarungan kewenangan”.

Kalau sudah begini bila pertimbangan hukum sudah diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan disebabkan oleh putusan hakim yang begini apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara, sudah hilang motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum.

Pertimbangan hukum hakimnya menjadi wajib karena hakim harus memberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran hukum yang diberlakukan atas kasus ini, terkesan majelis hakim mengabaikan hal ini.

Karenanya Patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal hal yang memberatkan menjadi hal hal yang meringankan sehingga menjadikan putusan ini di diskon.

Ini tragedi tumbangnya keadilan yang kini melanda pada majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan beberapa kasus besar yang menarik sorotan publik.

Atau jangan jangan Hakim “korban ketakutan”? Entah itu ketakutan akan kekuasaan atau ketakutan akan motif lain? Akibat putusan yang diskon begini rasa keadilan jadi liar, apa majelis hakim tidak mau tahu, bahwa saat ini rakyat pada kebanyakannya sudah lapar keadilan dan haus kebenaran, putusan pengadilan seperti begini tidak boleh dibiarkan terus, rakyat merana, dikalahkan terus, semestinya kepada para koruptor ini tidak bisa ditolerir karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak dan menghianati bangsa.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Kabar7News, Jakarta – Rektor UI yang kini menjadi sorotan perbincangan masyarakat, bahkan jadi pro kontra dengan berbagai argumentasi dialektika serta dengan dikirimi papan bunga yang pesannya sebagai bentuk sindirin oleh beberapa komunitas menunjukkan sikap ketidakterimaan publik atas perilaku kepemimpinan dirinya sebagai Rektor, sehingga demi kehormatan dan menunjukkan rasa tanggungjawab layaknya ia lepasnya jabatannya sebagai Rektor UI.

Tidak elok kalau dia mempertahankan jabatan tetapi dia sudah diolok-olok habis. Ia semestinya sejak awal menentukan pilihan, dan menghormati tanggungjawabnya dan bekerja sesuai tanggung jawabnya sebagai Rektor, bukan menjadi bagian dari kuasa yang mau diduga disuruh bertindak untuk sewenang-wenang, entah karena kuasa, entah karena direkayasa atau diintervensi secara terselubung, terkesan Rektor UI lupa diri.

Miris sekali pemimpin setingkat Rektor harus seperti itu, dimana semula ia dipandang sebagai orang bijak, pemimpin, jadi teladan bagi masyarakat luas namun ternyata kemuliaan itu runtuh seketika, malah di olok olok publik, babak belur secara psikis, apa yang diperoleh dari rangkap jabatan itu? tidak sebanding dari resiko batin yang harus dideritanya.

Derita itu tidak akan terhapus oleh waktu dan keadaan karena ia dengan sengaja dan sadar melanggar batas dalam aturan akademik, apalagi mensiasati perubahan statuta dengan “peraturan panik” ,seolah mengedepankan makna “sepanjang aku yang berkuasa”, sehingga ia digulung oleh ego dan naluri ambisius perilakunya dengan berbagai hal yang disinyalir melanggar batas yang ditabraknya sendiri sehingga terjadi letupan sosial seperti saat ini.

Kejadian yang memprihatikan dan memalukan ini harus menjadi hikmah sekaligus catatan pelajaran bagi setiap civitas akademik terkhusus pimpinan universitas, untuk selalu sadar diri dalam sikap dan mental, sadar posisi atas tanggung jawab dan kewajiban utama sebagai pemimpin sekaligus pemegang komando universitas agar tidak kehilangan identitas dan harga diri serta kemandiriaan sebagai intelektual.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Kabar7News, Jakarta – Ada kelumpuhan intelektual menghadapi situasi saat ini, dimana saat ini ada beberapa pimpinan perguruan tinggi telah abai bahwa fungsi dan jabatanya mempunyai peran strategis dalam sistem pendidikan nasional dan memajukan ilmu pengetahuan.

Ironisnya lagi kelumpuhan intelektual akademik ini diperparah dengan sebahagian dari komunitas intelektual yang memilih zona aman dan nyaman, sehingga enggan menyatakan secara terbuka tanggungjawab keilmuanya atas peristiwa yang terjadi di komunitasnya termasuk yang terjadi dalam kehidupan berbangsa, seolah kini komunitas sivitas akademik perguruan tinggi kehilangan fungsi dan terbenamnya kebenaran ilmiah.

Pimpinan Universitas sudah lari dari tujuan pendidikan tinggi yang semestinya menghasilkan ilmu pengetahuan dan tehnologi agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, kemajuan peradaban dan kesejahteraan manusia guna mencerdaskan kehidupan bangsa, akibat diperbolehkan juga menjadi komisaris dan jabatan rangkap lainnya serta memilih sikap yang penting aman dan nyaman untuk dirinya dan kelompoknya.

Akibat dari pimpinan Universitas yang sudah lari dari tujuan pendidikan tinggi yang semestinya tugas utamanya sebagai komando yang mendorong dan memperkuat fungsi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuwan, dimana diketahui perlahan tradisi ini hilang, sikap intelektualitas dibenamkan dan hal ini bisa mengakibatkan komunitas ilmiah akan punah, tidak punya makna dan wibawa lagi perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa guna memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial hanya tinggal slogan kosong.

Karenanya memperhatikan situasi yang sangat tidak menentukan seperti saat ini tidak ada cara lain selain memperkuat dan konsolidasi insan kampus, konsolidasi intelektual, mengembalikan fungsi civitas akademik dan budaya akademik sebagai tombak utama dari civil society untuk memunculkan dialektika keilmuan termasuk meluruskan praktek penyelenggaraan negara, yang mana perubahan dan komitmen harus dimulai dari perguruan tinggi, harus berani menjadi contoh keteladan, punya kesadaran dan tanggung jawab bahwa pimpinan dan civitas mengabdikan ilmunya bagi kemasalahan bangsa, negara dan umat manusia.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.