Kabar7News, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendukung secara penuh pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 digelar di tanah Papua. Wiranto meminta PWI untuk segera menyampaikan usul konkret terkait sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan di wilayah paling timur Indonesia tersebut.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Wiranto saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang melaporkan rencana tempat peringatan HPN 2020 di Kantor Menko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). Pengurut PWI yang hadir antara lain Ketua Umum PWI Atas S Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi dan anggota Dewan Kehormatan PWI Peter F Gontha.

“Kami sangat sangat mendukung secara penuh peringatan HPN 2020 yang berlokasi di Papua. Silakan saja nanti disampaikan agenda kegiatan apa saja. Sekali lagi pemerintah sangat mendukung,” ujar Wiranto. Wiranto didampingi sejumlah pejabat Kemenko Polhukam seperti Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Wawan Kustiawan dan Deputi Bidkoor Pollugri Lutfi Rauf.

Pelaksanaan HPN 2020 itu juga sejalan dengan program pemerintah yang saat ini secara gencana membangun tanah Papua. Sejumlah infrastruktur, seperti Transpapua, telah dibangun pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo di Papua.

“Peringatan HPN 2020 tentu akan dihadiri sejumlah wartawan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Biar mereka melihat langsung kondisi pembangunan di Papua yang saat ini jauh lebih maju dan memberitakannya. Dengan demikian, imej negatif tentang Papua yang dibangun kelompok tertentu akan kita bantah dengan realitas di lapangan,” kata Wiranto.

Wiranto menambahkan, selama ini ada kelompok tertentu di Papua, termasuk kelompok di bawah pimpinan Benny Wenda. Menurut Wiranto, ada empat isu yang selalu disuarakan oleh kelompok Papua merdeka ini.

Keempat isu yang disuarakan kelompok Papua Merdeka tersebut, kata Wiranto, adalah 1) Batalkan Penentuan Pendapat Rakyat  (Pepera) tahun1969. 2) Terus mendorong adanya pelanggaran HAM berat di Papua. 3) Menyuarakan adanya ketidakadilan di Papua. 4) Menyuarakan adanya perpedaan RAS antara warga Indonesia dari Papua dan warga Indonesia dari luar Papua.

“Suara-suara itu jelas tidak benar. Karena itu, untuk membantah imej negative yang mereka sampaikan itu, maka kita counter dengan cara menunjukkan realitas di lapangan kepada dunia,” kata Wiranto.

Ketika ditanya masalah transportasi peserta HPN 2020 ke Papua, Wiranto mengatakan, “Kita nanti bisa kerahkan pesawat-pesawat TNI AU. TNI AU kan punya 4 boeing. Jadi tidak ada masalah.”

Sementara itu, Ketua Umum PWI/Penanggung Jawab HPN 2020 Atas S Depari mengatakan, salah satu pertimbangan Papua menjadi tuan rumah HPN karena keinginan para insen pers untuk berkontribusi lebih besar kepada pembangunan di daerah.

“Peringatan HPN selama ini tak sekadar sebagai acara seremoni peringatan ulang tahun pers, tetapi lebih penting adalah bagaimana kita bisa berkontribusi lebih besar kepada kesejahteraan rakyat dan persatuan Indonesia,” ujar Atas S Depari.

Atas S Depari juga berjanji akan mengundang wartawan-wartawan asing, terutama dari kawasan Asia Pasifik, untuk bisa menghadiri acara HPN 2020 dan melihat perkembangan Papua secara langsung.

“Kami ingin menunjukkan secara langsung ke dunia luar kondisi sebenarnya di tanah Papua. Papua tidaklah seperti  yang digambarkan kelompok yang ingin merdeka selama ini. Papua saat ini  sudah terbuka,” kata Atal.

Atal S Depari mengaku sudah beberapa kali berkunjung ke Tanah Papua, masuk ke sejumlah kabupaten atau kota dan mendapatkan informasi langsung dari lapangan terkait kemajuan Papua.


(Red)


Kabar7News, Batang – Menyambut peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dan membangkitkan kembali budaya Adiluhung bangsa permainan tradisional serta guna menghibur masyarakat di lokasi TMMD Sengkuyung  Tahap II Kodim 0736/Batang, Kodim 0736/Batang menggelar Tournamen Egrang “Piala Dandim Cup”.

Lomba Egrang memperebutkan Piala Dandim 0736/Batang tersebut digelar di lapangan Desa Kemiri Timur Kecamatan Subah Kabupaten Batang, pada Minggu (4/8/2019).

Upacara Pembukaan dipimpin langsung Dandim 0736/Batang Letol Kav Henry Rudi Judianto Napitupulu, dan diikuti peserta lomba 234 orang dari 21 RT di wilayah Desa Kemiri Timur.

Lomba Egrang dipertandingkan  dalam tiga kategori, yakni dewasa, ibu-ibu dan anak-anak. Untuk memenangkan lomba setiap peserta harus beradu cepat menempuh lintasan 2×50 meter dan yang masuk Final akan dipertandingkan saat Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2019 nanti.

Dandim menyampaikan, gelar lomba permainan egrang ini disamping untuk menyambut hari Proklamasi Kemerdekaan, juga sebagai wahana menguri-uri kembali budaya tradisional masyarakat Indonesia serta membangkitkan kembali nilai-nilai kejuangan, persatuan dan kesatuan kepada generasi muda.

Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai wahana olah raga yang mempunyai arti dan makna persatuan dan kesatuan, karena dalam olah raga, kita bisa menanggalkan status dan profesi masing-masing. Selain itu, olahraga merupakan arena pengasahan bakat bakat muda dan menjadi ajang penyaluran kreatifitas sekaligus mengarahkan semangat jiwa muda untuk bangkit berolah raga mewujudkan Kabupaten Batang yang sehat.

“Mari kita isi kemerdekaan ini dengan kegiatan yang positif, membangkitkan semangat Proklamasi Kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa,” ujarnya.

(Eas)


Kabar7News, Jakarta – Wempi Hendrik Obeth Ursia, seorang mahasiswa tingkat akhir dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta melakukan wawancara dengan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, di Sekretariat PPWI Nasional, Jl. Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, Kemanggisan, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2019. Wawancara tersebut dilakukan mahasiswa asal Ambon itu dalam rangka penyusunan skipsi yang dipersyaratkan bagi penyelesaian studi yang bersangkutan.

“Terima kasih atas waktu dan kesediaan Pak Wilson untuk membantu saya memberikan informasi terkait penelitian saya sebagai tugas akhir atau skripsi saya,” ujar Wempi saat menyampaikan maksud kedatangannya.

Adapun tema penelitian mahasiswa strata-1 itu adalah terkait kedudukan Dewan Pers dalam melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Sebagai salah satu pimpinan organisasi yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers (DP) terkait kebijakan mewajibkan seluruh pekerja pers, khususnya wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, Wempi menilai Ketua Umum PPWI itu perlu dijadikan salah satu responden dalam penyusunan skipsi-nya.

“Saya sedang meneliti tentang keabsahan lembaga Dewan Pers mengadakan Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan UU Pers. PPWI sebagai salah satu organisasi pers yang menggugat Dewan Pers terkait UKW tersebut, saya menilai sangat relevan untuk menjadi narasumber utama penyusunan skripsi saya ini,” jelas Wempi sambil menyodorkan Surat Permohonan Penelitian dari Fakultas Hukum UBK kepada Wilson.

Sang peneliti Wempi kemudian menyampaikan pertanyaan utamanya kepada narasumber Wilson untuk mendapatkan jawaban. “Mengapa Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) tidak sependapat dengan Dewan Pers dalam melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?” tanya Wempi setelah sebelumnya mengaktifkan perangkat rekam suara miliknya.

Menjawab pertanyaan itu, Wilson menyampaikan secara singkat bahwa ada 4 hal yang menjadi landasan berpikir untuk menganalisa suatu kebijakan, terutama dalam konteks UKW Dewan Pers. “Ada 4 hal yang kita gunakan sebagai landasan pijak dalam mengajukan gugatan PMH Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan UKW, yaitu, pertama dasar hukum pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers,” kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Menurut Wilson, tidak ada satupun pasal dari 21 pasal UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang secara jelas mengatakan bahwa Dewan Pers dapat menyelenggarakan dan mewajibkan wartawan mengikuti UKW. “Urusan uji kompetensi dan sertifikasi profesi berada di bawah kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bukan Dewan Pers,” tegas Wilson dalam wawancara tersebut.

Kedua, menurut Wilson lagi, adalah kejanggalan dalam proses pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan. Dengan system pelaksanaan UKW saat ini, kebijakan tersebut mendegradasi dan mendeligitimasi hasil pendidikan formal yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, khususnya fakultas yang menghasilkan lulusan sarjana ilmu komunikasi dan jurnalistik.

“Fakta lapangan membuktikan adanya lulusan SMP yang dengan berbagai cara mendapatkan sertifikat kompetensi tingkat utama, bahkan menjadi team penguji UKW. Namun hasil-hasil karyanya berbentuk berita bohong dan main catut lembaga Kementerian Dalam Negeri. Lulusan SMP di-UKW bersama lulusan sarjana oleh Dewan Pers, hasilnya tentu tidak kredibel yàa,” ungkap lulusan tiga universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia ini.

Alasan ketiga, kata Wilson, adalah terkait implikasi atau dampak dari UKW tersebut. “UKW melahirkan diskriminasi dan kriminalisasi di lapangan. Apalagi dengan adanya surat edaran Dewan Pers hingga ke daerah, bahwa pejabat dan siapapun boleh menolak wawancara terhadap wartawan yang belum UKW. Jadi narasumber bisa memilih-milih sesuai kehendak hatinya, bisa menolak wartawan yang tidak bisa menunjukkan sertifikat UKW. Polisi boleh mengerangkeng setiap wartawan yang diadukan atas tuduhan mencemarkan nama baik akibat tulisannya, hanya karena siwartawan belum UKW,” jelas Wilson panjang-lebar.

Dan keempat, yakni pihak yang berwenang mengelola dan menyelenggarakan UKW. Berdasarkan peraturan perundangan, yang berwenang mengatur segala persoalan di lingkup kompetensi dan sertifikasi profesi adalah BNSP, bukan Dewan Pers. “Pasal 15 huruf (f) yang selalu digunakan sebagai dalil pembenaran oleh Dewan Pers itu keliru total. Peningkatan kemampuan wartawan itu tidak identik dengan ujian-ujian seperti yang dipaksakannya kepada semua wartawan, peningkatan kemampuan adalah urusan organisasi dan/atau lembaga-lembaga pelatihan, sedangkan urusan ujian kompetensi adalah kewenangan BNSP atau lembaga yang ditunjuk sesuai UU,” pungkas alumni program persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 ini.


(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.