Kabar7News, Jakarta – Sinergi Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla RI Sambas, Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala), Pos SAR Sintete, Satpolairud Sambas, Polsek dan Koramil Selakau membuahkan hasil atas pencarian nelayan yang sempat dikabarkan hilang selama dua hari di perairan Sedau, Kota Singkawang, kemarin.

Korban atas nama Riski Kurniawan (15) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 15 Nautical Mile (NM) dari lokasi dilaporkan hilang.

Sejak diterima laporan adanya nelayan yang hilang hari Minggu (27/3) silam, Tim SAR Gabungan mulai melakukan pencarian. Proses pencarian tidak berhenti hingga sekira pukul 03.30 WIB hari ini (29/3), terlihat terdapat sebuah objek mengapung di Perairan Sedau. Tim SAR Gabungan lantas mendekati objek tersebut untuk memastikan. Setelah didekati ternyata objek tersebut adalah korban yang dilaporkan hilang.

Selanjutnya, korban diserahkan kepada pihak keluarga di Dusun Nahoda, Desa Kuala Selakau, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Dengan ini operasi SAR Gabungan dinyatakan ditutup.

(Humas Bakamla RI)

Kabar7News, Jakarta – Ikhtiar tiada lelah terus dilakukan para korban asuransi unit link. Koordinator Komunitas Korban Asuransi dari Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartati, mengatakan pihaknya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Kami akan meminta dukungan dan mendesak negara untuk membantu para korban mendapatkan keadilan atas kerugian yang telah dialami selama ini,” kata Maria dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Salah satu usaha yang dilakukan, kata Maria, pihaknya telah berusaha menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Minggu. Meski tak bisa bertemu Presiden, dia mengaku, akan terus berusaha untuk ke Istana Negara di Jakarta.

“Pada 17 Februari lalu, Sekretariat Negara sudah mengirimkan surat perintah kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk audensi dengan kami, tapi sampai saat ini belum ada juga audensi dari OJK. Jadi sekarang ini kami akan mencoba menemui Bapak Presiden di Istana Bogor. Semoga usaha kami ini bisa didengar Bapak Presiden,” ujarnya.

Selain berusaha meminta dukungan dari presiden, Maria dan kawan kawan akan menemui DPR RI. Ia mengaku pertemuan yang sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu dengan Fraksi Nasdem diharapkan bisa direspons oleh anggota legislator.

“Kami hanya meminta mereka (anggota DPR) memanggil para perusahaan asuransi untuk dipertemukan dengan kami sebagaimana yang pernah dijanjikan pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang lalu,” kata ibu rumah tangga asal Lampung ini?

Maria juga menambahkan lembaga negara yang juga menjadi perhatian untuk mendapatkan keadilan adalah kepolisian RI.

Ia mengatakan pihaknya meminta kapolri atau pihak Bareskrim untuk bisa merespons pengaduan yang sudah dilakukan para komunitas korban asuransi.

“Sekali lagi kami meminta agar pengaduan kami kepada Bareskrim (Polri) bisa ditindaklanjuti. Ini jadi harapan kami,” katanya.

Maria menjelaskan tuntutan utama yang diminta adalah pengembalian dana secara utuh (full refund). Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah menerima pengaduan hampir 350 korban unitlink dari tiga perusahaan asuransi.

“Mereka yang mengadu melalui kami sebagai komunitas korban asuransi ini berasal dari seluruh Indonesia. Sebagian besarnya adalah orang orang yang sebenarnya tidak sesuai untuk memiliki asuransi unit link,” katanya.

(**)

Kabar7News, Ambon – Rencana eksekusi lahan di kawasan Negeri Batu Merah ditunda Polda Maluku. Penundaan eksekusi putusan pengadilan ini diambil karena adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.

Hal itu disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum di Ambon, Minggu (27/3/2022). Kapolda mengaku pihaknya tidak mencampuri proses hukum perdata tersebut.

“Kami tidak mencampuri proses hukum, Polri netral. Kami hanya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosial yang akan ditimbulkan,” katanya.

Kapolda berharap eksekusi lahan yang akan dilakukan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak atau instansi terkait. Ini penting dilakukan agar dampak sosialnya bisa diminimalisir, sehingga berakhir secara aman, kondusif dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini mengaku akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan Pemda, karena dampak giat tersebut pasti membawa pengaruh besar dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari hari,” jelasnya.

Olehnya itu, Orang nomor 1 Polda MalukuĀ  ini menghimbau masyarakat dan semua pihak untuk dapat menahan diri, khususnya Penasehat Hukum masing-masing.

“Kami harap Penasehat Hukum agar tidak menyampaikan statemen-statemen yang provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum. Polri akan menindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

(**)

 

Kabar7News, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, menegaskan bahwa sikap polri tetap netral dalam persoalan eksekusi lahan di Negeri Batu Merah, Kota Ambon.

“Kita tidak mencampuri proses hukum perdata, dan menghormati putusan hukum tersebut,” tegas Kapolda di Ambon, Minggu (27/3/2022), menepis tudingan sejumlah pihak yang menganggap Polri tidak netral.

Langkah penundaan eksekusi lahan yang dilakukan, ungkap mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini, diambil karena pihaknya melihat adanya ketidaksiapan instansi terkait dalam mengantisipasi dampak sosialnya.

“Ada pertimbangan teknis yang dinilai belum siap dari instansi terkait terhadap dampak pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga Polda menunda giat tersebut,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi lahan diharapkan bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, serta semua pihak yang terkait. Ini penting dilakukan agar dalam pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan aman dan kondusif di lapangan.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri, khususnya Penasehat Hukum masing-masing.

“Kami harap Penasehat Hukum agar tidak menyampaikan statemen-statemen yang provokatif di masyarakat dan jangan ganggu atau korbankan kepentingan umum. Polri akan menindak tegas dari kedua pihak bila menggangu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Mantan Komandan Korps Polairud Baharkam Polri itu mengaku akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Kita akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait dan berkoordinasi dengan Pemda, karena dampak giat tersebut pasti membawa pengaruh besar dalam kehidupan dan aktivitas masyarakat sehari hari,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Koordinator korban asuransi AIA, AXA dan Mandiri Prudential, Maria Trihartati
mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna bereskan dugaan penipuan oleh ketiga asuransi yakni AIA, AXA dan Mandiri Prudential. Dimana kasus ini telah disampaikan ke OJK sejak 6 Desember 2021 lalu.

“Saya berharap Ketua OJK yaitu Bapak Wimbo mau menemui kami untuk audiensi dengan kami untuk mendengarkan langsung keluhan kami,” ujarnya di lokasi penyampaikan aspirasi, Jl Budi Kemudian, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Maria menilai permasalahan yang pihaknya alami adalah kejahatan korporasi yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Kalau di Pridudential agennya menawarkan tabungan pendidikan, tabungan hari tua cukup 10 tahun uang akan kembali penuh. Terus masih mendapat manfaat kesehatan sampai usia 90 tahun,” jelasnya.

Dia mengungkapan bahwa pada saat para marketing menemui calon korban cara marketing tersebut membawa ilustrasi dengan kenaikan investasi, 5 persen, 10 persen dan 15 persen. Dari hasil investasi itu kembali dapat mengcover hingga usia 90 tahun.

Adapun Komunitas korban asuransi AIA, AXA dan Mandiri Prudential hari ini mengadakan aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan bagian edukasi dan perlindungan konsumen Radius Prawiro dimana para korban berasal dari Jabodetabek, dan dari luar Jakarta.

Korban sepakat untuk tetap meminta pertanggungjawaban OJK yang telah sangat sangat lalai dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.

“Korban asuransi sekitar 300 orang, saat ini kami ada sekitar 30 orang. Adapun kerugian dari 6 juta hingga ratusan juta,” keluhnya.

(wem)

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.