Kabar7News, Jakarta – Puan Maharani, politisi PDI Perjuangan sekaligus putri dari ketua umum partai banteng moncong putih, resmi dilantik sebagai Ketua DPR-RI periode 2019-2024.

Puan bersama empat orang Wakil Ketua DPR RI terpilih yakni Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra), Rahmat Gobel (Fraksi Partai Nasdem), dan Abdul Muhaimin Iskandar (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), melakukan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali pada forum rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR RI di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (01/10/2019) malam.

Adapun penandatanganan berita acara pelantikan yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), pimpinan DPR RI yang baru mengucapkan sumpah janji, serta saksi dari rohaniawan.

Penyerahan pimpinan sidang dari pimpinan sementara Abdul Wahab Dalimunthe (Fraksi Partai Demokrat) dan Hillarry Brigitta Lasut (Fraksi Partai Nasdem) kepada Ketua DPR RI terpilih Puan Maharani serta empat Wakil Ketua DPR RI.

Penyerahan pimpinan tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dan penyerahan buku memori kerja. Kemudian berphoto bersama pimpinan DPR RI terpilih yang baru dilantik.

Selesai sumpah dan penandatanganan, Puan menyampaikan pidato pertama sebagai ketua DPR RI periode 2019-2024.
(Affry)


Kabar7News, Jakarta – Rapat paripurna MPR RI dengan agenda pemilihan pimpinan yang akan mengumumkan 10 nama pimpinan MPR periode 2019-2024 akan diselenggarakan di Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Rabu, (02/10/2019).

Rapat paripurna penetapan pimpinan yang akan dipimpin oleh anggota tertua dan anggota termuda MPR RI, juga akan dilanjutkan dengan pemilihan ketua MPR RI dari 10 nama pimpinan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi serta kelompok DPD RI di MPR RI.

Pada rapat tersebut fraksi-fraksi di MPR RI dan Kelompok DPD RI masing-masing akan menyerahkan satu nama dari fraksinya maupun dari kelompoknya yang ditunjuk menjadi pimpinan MPR RI periode 2019-2014.

Kemudian dilakukan pemilihan ketua MPR RI dari 10 nama yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi dan kelompok, serta telah diumumkan oleh pimpinan rapat paripurna dan telah disetujui forum anggota MPR RI.

Setelah nama-nama tersebut diumumkan dan telah terpilih ketua MPR RI, kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan yakni pengambilan sumpah dan janji jabatan yang akan dipimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Sampai saat ini, beberapa nama calon pimpinan MPR RI yang telah beredar di media antara lain, Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Muzani (Fraksi Partai Gerindra), Lestari Moerdijat (Fraksi Partai Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB).

Kemudian, Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sementara itu, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, belum menyebut siapa kadernya yang akan ditunjuk menjadi pimpinan MPR RI.

Dari Partai Persatuan Pembangunan kemungkinan besar akan menunjuk Arsul Sani menjadi pimpinan MPR RI, serta dari Kelompok DPD RI masih ada beberapa nama yang disebut-sebut akan disampaikan menjadi pimpinan DPD RI, antara lain, Jimly Asshiddiqie dan Fadel Muhammad.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan hari ini, di Kompleks MPR DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat akan memimpin Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014 – 2019.

“Sidang paripurna MPR dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan dan diikuti seluruh anggota MPR,” kata Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah.

​​​​​​Sidang paripurna MPR berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Nusantara, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah menjelaskan sidang paripurna MPR ini akan dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua. Sidang paripurna ini akan diikuti seluruh anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD.

“Sidang paripurna MPR dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan dan diikuti seluruh anggota MPR,” ujarnya.

Adapun agenda Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014 – 2019 adalah penetapan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR, penetapan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014 – 2019, dan penyampaian laporan pelaksanaan wewenang dan tugas serta kinerja Pimpinan MPR Masa Jabatan 2014 – 2019.

Lebih lanjut Siti Fauziah merinci rangkaian susunan acara Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014 – 2019.

Diawali dengan persiapan pelaksanaan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014 – 2019 pada pukul 08.00 WIB.

Petugas Sekretariat Jenderal MPR menempati posnya masing-masing. Pada pukul 08.30 WIB anggota MPR dan undangan lainnya memasuki ruang sidang Paripurna dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 08.58 WIB, pimpinan MPR didampingi Sekretaris Jenderal MPR menuju ruang sidang paripurna.

“Pada pukul 09.00 WIB Sidang paripurna dimulai,” kata Siti Fauziah.

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua MPR.

“Setelah pembukaan sidang Paripurna dilanjutkan dengan pidato Ketua MPR,” imbuh Siti Fauziah yang akrab disapa Ibu Titi ini.

Sebelum sidang paripurna MPR ditutup, dilakukan pembacaan doa. Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014 – 2019 diakhiri dengan menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah adanya usulan terkait referendum Papua dari negara-negara kawasan Pasifik dalam Sidang Umum ke-74 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

“Tidak ada agenda itu. Mereka juga sudah ada empat yang bicara sebelumnya, tidak ada (usulan referendum) begitu. Kita juga tidak menganggap itu bukan soal yang sangat besar untuk kita bicarakan di Sidang Umum PBB,” kata Wapres JK dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta. Jumat, (27/09/2019).

Empat negara yang telah berbicara dalam forum internasional tersebut adalah Fiji, Tuvalu, Kiribati dan Tonga; dan keempat negara tersebut tidak ada yang menyinggung mengenai referendum Papua.

Wapres mengatakan Sidang Umum ke-74 PBB lebih menekankan pada tema pengurangan kemiskinan, pengelolaan lingkungan hidup dan kesehatan. Sehingga tidak ada negara yang mengangkat isu mengenai usulan referendum Papua tersebut.

“Sidang Umum ini sebagian besar berbicara tentang bagaimana mengurangi kemiskinan, environment, kesehatan. Terlalu banyak masalah di dunia ini untuk dibicarakan, jadi di negara-negara Pasifik tidak ada yang mengungkit,” tambahnya.

Wapres juga mengatakan PBB tidak mungkin mengabulkan lagi referendum Papua karena sudah dilakukan pada 1969 melalui Resolusi Majelis Umum PBB, yang dikenal dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

“Jangan lupa, Papua itu hasil daripada Resolusi PBB. Justru Papua itu diketok di sini (New York), jadi tidak mungkin dia membatalkan itu. Itu penting untuk diketahui. Beda dengan Timor Timur, tidak diketok di PBB. Ini (Papua) diketok di sini, tahun 1961,” tegas JK.

Sebelumnya diberitakan tokoh perjuangan rakyat Papua, Benny Wenda, telah berada di New York untuk mendesak PBB dan negara-negara di kawasan Kepulauan Pasifik untuk menyelidiki kondisi hak asasi manusia yang memburuk di Papua.

Selain itu beredar pula di media sosial bahwa PBB menolak usulan referendum Papua dari negara-negara Asia Pasifik, dengan disertai foto Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangis haru. Faktanya, foto tersebut merupakan momen haru Menlu Retno ketika Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada 2018 lalu.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Bogor – Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

“Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat, (20/09/2019).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

“Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.
(sumberAntaraNews)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.