Diduga Sebagai Penadah Mobil Leasing, Kompol RHS Diadukan ke Propam Polri

Kabar7News, Jakarta – Perwira berpangkat Kompol dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri karena diduga menjadi penadah debitur nakal, pasalnya debitur tersebut sama sekali tidak membayarkan angsurannya.

Menurut Jeri Alfred Pelasula selaku kuasa dari PT. Astra Sedaya Finance atau ACC Finance nasabah atas nama Sumarna telah mengajukan kredit kendaraan roda empat berwarna Abu-abu Metalik dengan nomer Polisi A 1722 VFA tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur yang baik.

Jery juga mengatakan dirinya sudah berupaya menemui debitur namum kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan menurut informasi yang didapatkan, kendaraan roda empat tersebut sudah berpindah tangan yang diduga Perwira Polisi berpangkat Kompol.

Hari sabtu kemarin saya dan tim sudah ke rumah Perwira Polisi tersebut yang berada di daerah Cikupa Banten namun tidak ada titik temu karena yang bersangkutan tidak mau temui kita, justru malah banyak pihak yang mungkin suruhan orang itu untuk menemui saya bahkan mobil itu malah dibawa kabur untuk menghindar dari saya, pada Senin (19/9/2023).

Jery berharap setelah melapor ke Divpropam Mabes Polri, permasalahan yang menyangkut nama baik instansi polri dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dan kendaraan yang diduga berada diduga berada di tangan perwira tersebut dapat dikembalikan ke PT.Astra Sedaya Finance.

Wempi Hendrik Obeth Ursia,S.H selaku praktisi hukum jaminan fidusia menanggapi permasalahan tersebut sangat merugikan citra polri yang sedang naik.

Menurutnya citra baik polri saat ini harus didukung penuh oleh seluruh personil polri supaya apa yang dicanangkan Kapolri melalui Presisi Polri dapat dirasakan seluruh warga negara pencari keadilan.

Sangat jelas pada pasal 23 ayat 2 undang-undang jaminan fidusia nomor 40 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” jelas Wempi.

Dalam keterangannya adapun pasalnya ‘pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Apa yang dilakukan pihak ACC Finance melalui penerima kuasa saudara Jeri Pelasula dengan membuat pengaduan masyarakat terhadap Kompol RHS patut kami apresiasi, merupakan suatu kemajuan besar dalam praktek penarikan kenderaan atau eksekusi kenderaan baik sengaja tidak membayar angsuran atau memang tidak mampu membayar angsuran dari konsumen,” katanya.

Saya sangat yakin terhadap Propam Polri saat ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang merindukan kepastian hukum berkomitmen dan keadilan hukum yang berkepastian,” harap Wempi

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.