Kabar7News, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP sebelumnya RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.
Meskipun demikian, Menurut Rahmat Aminudin SH yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berdomisili di Jakarta Barat menyatakan dalam RUU KUHP masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun menurut pandangan Rahmat yang juga sebagai Direktur LBH DPP KAMPAK MAS RI (Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Anti Mafia Peradilan Dan Anti Korupsi Mayarakat Indonesia) menginformasikan kepada masyarakat di sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa XII No.127 Rt 003 Rw 013 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Propinsi DKI Jakarta, bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam pastinya.
Rahmat pun menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.
“Pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
(**)