DPRD Trenggalek: Pangkas Anggaran Demi Pencegahan Covid-19 Di Trenggalek

Kabar7News, Trenggalek – Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui pemangkasan anggaran perjalanan dinas anggota dewan sebesar dua milyar, Rabu (1/4/2020).

Hal tersebut telah disampaikan kepada Muhtarom selaku Sekretariat Dewan untuk memotong anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam.

“Kedepannya dari anggaran dewan tersebut bisa dipangkas lagi untuk menambah kegiatan pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19,” ujar Tarkiyat, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kabupaten Trenggalek telah menetapkan status tanggap darurat bencana berdasarkan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/423/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Berdasarkan itu pula, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan pembatasan masuk akses wilayah di 3 (tiga) cek poin.

Ruas jalan nasional Trenggalek-Ponorogo. Ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Dan ruas jalan nasional Trenggalek-Tulungagung.

Hal tersebut dilakukan untuk upaya mengurangi risiko penyebaran virus.

Serta pemeriksaan pendatang di beberapa cek poin sesuai status kesehatannya secara menyeluruh, penerapan physical distancing zone, social distancing policy, serta penutupan tempat hiburan dan tempat wisata.

“Pemerintah Daerah diminta untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat. Serta diikuti dengan jaring pengaman sosial sebagai dampak dari kebijakan pemerintah,” pungkas Tarkiyat.

(budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.