Hak Imunitas Profesi Advokat Tidak Bisa Dipidana, Berikut Penjelasan Advokat Senior

Kabar7News, Jakarta – Ketika advokat menjalani profesinya dengan baik dan benar, sebagaimana ketentuan hukum, maka tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Hal ini diatur dalam ketentuan hukum seperti Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 13 Desember 2004.

Demikian dikatakan advokat senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait viralnya kasus penetapan advokat Kumarudin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Mabes Polri buntut kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Ditegaskan Stefanus, jika advokat dikriminalisasi dan hak imunitas dibungkam pada saat menjalani profesi dalam konteks melindungi kliennya, jangan harap penegakan hukum tercapai di negeri ini.

“Tindakan itu cukup memprihatinkan, dan saya sangat menyesali. Dunia kepengacaraan di negeri ini sudah sepatutnya berduka jika ada advokat dikriminalisasi, dan imunitasnya dibungkam. Itu adalah suatu pelanggaran hukum,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia kepada wartawan.

Menurut Stefanus, tidak bisa secara serta merta advokat ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanismenya. Yakni, ketika advokat diduga melanggar etik profesi dan ketentuan UU Advokat terkait pidana, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diproses sidang etik profesi oleh Dewan Kehormatan (DK) organisasi advokat.

Ditambahkan, jika terjadi penetapan sebagai tersangka tanpa mekanisme proses etik profesi, tindakan itu merupakan pelanggaran hak dan ketentuan hukum seperti UU Advokat, serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar 1945.

“Dalam sidang etik akan diketahui hasilnya, apakah yang bersangkutan bersalah melanggar etik dan UU Advokat atau tidak. Jika bersalah, bisa dilanjutkan ke tahap pidanaan. Sebaliknya, apabila tak melanggar, ya tak bisa dipidana. Artinya, tanpa proses etik profesi, polisi tidak bisa menetapkan advokat sebagai tersangka,” ujar praktisi hukum senior.

Sepanjang seorang advokat menjalankan profesinya dengan baik, lanjut Stefanus, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 16 UU Advokat. Hal ini terkait kewenangannya melindungi kepentingan klien, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan.

Advokat senior ini juga mengingatkan, berkaitan dengan perlindungan hukum, setiap advokat berhak untuk tidak membeberkan secara detail profil kliennya kepada polisi atau penyidik. Tak ada kewajiban memberikan keterangan tentang kliennya, ini berkaitan dengan kerahasian yang mesti dilindungi.

“Hal itu bukan berarti advokat menghalangi penyelidikan polisi. Ini adalah hak advokat untuk melindungi klien demi kepentingan hukum. Tidak bisa dipaksakan,” sebut Stefanus, seraya menambahkan bahwa hak itu seperti halnya hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Katanya, dalam konteks memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, fungsi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya hakim, jaksa dan polisi. Karena itu, sebagai praktisi hukum, Stefanus akan melakukan protes keras jika ada advokat yang tengah menjalani tugas dikriminalisasi dan imunitasnya dikebiri tanpa melalui proses mekanisme etik profesi oleh DK organisasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak imunitas advokat tak bisa diinterfensi pada saat menjani tugas profesinya. Ketentuan hukum mengatur hal itu. Begitu juga terkait penetapan sebagai tersangka, tidak bisa serta merta,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya advokat Kumaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk itu, dilaporkan lantaran pernyataannya pada rekaman video yang beredar di media sosial. Dikatakan Kamaruddin, bahwa ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin diklaim sebagai bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

Menurut kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada 9 Agustus 2023 dan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan,” jelas Ramadhan kepada wartawan.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.