Kabar7News, Bengkulu – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu mengembangkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu dengan menaikkan statusnya ke penyidikan dengan terbitnya surat perinta penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor : PRINT – 126 / N.7.10 / Fd.1 / 08 / 2019 tanggal 07 Agustus 2019.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (8/8/2019) jaksa penyidik bergerak melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut. Dengan berbekal surat penetapan Hakim / Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 6 / Pen.Pid.Sus – TPK / 8 / 2019 / PN.Bgl dilakukan penggeledahan di 3 (tiga) Kantor Pemerintahan.
Diantaranya Kantor Walikota Bengkulu Cq. Bagian Pemerintahan di Komplek Perkantoran Bentiring, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, dan Kantor Kelurahan Bentiring yang berlokasi di jalan Semara, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu serta Kantor Camat Muara Bangka Hulu di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu,”kata Kapuspenkum Kejagung R.I Mukri di Jakarta.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa penyidik membawa beberapa dokumen – dokumen yang terkait dengan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berlokasi di perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu seluas 62 hektar yang diduga terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan penyidikan perkaranya.”pungkasnya.
(Dev)