Jaksa Penyidik Tahan 2 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan


Kabar7News, Madura – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura pada, Jumat (02/8) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Bangkalan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017.

Penahanan ini dilakukan setelah ke-2 nya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama. Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bangkalan selama 7 jam atas nama tersangka MH (Mantan Kepala Dinas DPMD Bangkalan, saat ini menjabat sebagai Kadishub Kab. Bangkalan) dan tersangka SA (Kepala Dinas BPKAD Bangkalan) yang diketemukan bukti permulaan yang cukup menjerat keduanya dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. pasal 18UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan TIPIKOR jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas Mukri Kapuspenkum Kejagung R.I melalui siaran pers di Jakarta.

Dia mengatakan, perbuatan menyelewengkan uang negara itu dilakukan oleh tersangka MH pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPMD Bangkalan dan tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Bangkalan dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017 senilai Rp8.413.781.427,- (delapan miliar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dinyatakan sebagai “TOTAL LOST “ berdasarkan hasil audit BPKP,”kata dia.

Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.B di Bangkalan untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2019.”pungkasnya.


(Deva)

No More Posts Available.

No more pages to load.