Jampidsus Periksa Dua Saksi Kasus Jual Beli Saham IUP Batubara di Jambi

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan kasus jual beli saham izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Kamis (29/4/2021).

“Saksi yang diperiksa antara lain, AL selaku Direktur PT Antam Tbk periode 2008-2013; dan HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk,” sebut Leo.

Menurutnya, mereka diperiksa terkait dengan Standard Operating Procedure (SOP), dan Prosedur Penambahan Modal (Capital Injection).

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun sejak tanggal, 7 Januari 2019.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, adalah BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa,  ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan,  AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

(wem)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.