Jampidsus Periksa Satu Saksi Terkait Perkara Pelindo II

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Selasa 2 Februari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku SVP Transformasi Pengembangan Bisnis Pelindo II,” ujar Leonard sesuai rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Kapuspenkum menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.