Kabar7News, Bogor – Kepala Seksi Humas dan Media Massa Kabupaten Bogor, M Gultom menerangkan cara untuk perusahan pers/media dapat bekerjasa dalam publikasi program pemkab dan cara mendapatkan iklan berdasarkan aturan dari Dewan Pers.
“Jadi yang pertama mungkin, kerjasama kita dengan media syaratnya adalah media itu harus berbadan hukumnya PT (Perseroan Terbatas) karena sudah jelas harus ada NPWP, Siup atau yang sekarang seperti langsung ke pusat itu, dan kegiatan jurnalis atau media massa,” papar Gultom kepada Kabar7News di Bogor, Selasa (22/10/2019).
Kemudian dari, lanjut Gultom, anjuran Dewan Pers sendiri harus terdaftar dan terverifikasi, serta keteraturan kegiatan jurnalis kalau cetak aturan terbit, kalau online mungkin keteraturan update berita per hari.
Dikatakannya, disamping itu juga, kalau bisa setidaknya wartawannya sudah UKW (uji kompetensi wartawan) sesuai dengan acuan Dewan Pers.
“Kerjasama kita diawali dari legalitas media itu sendiri sudah memenuhi aturan dari Dewan Pers,” lanjut Gultom.
Gultom mengatakan, jadi pertama bisa diliput karena cara menulis bermacam-macam tergantung wartawan itu melihat dari sudut pandang mereka yang menarik.
“Tapi kita setiap kegiatan dibuat release, dan kita share di website www.bogorkab.id jadi teman-teman wartawan bisa lihat langsung kalaupun itu menjadi acuan atau referensi,” katanya.
(Andreas)