Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota FPI di KM 50 Cikampek lengkap atau P21.
“Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P. 16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21,” ujar Leonard di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Dia mengutarahkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI.
“Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),” tambah Leonard.
Selanjutnya, kata Kapuspenkum, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
(wem)