Kejagung dan BNI Jalin Kerjasama Penyelesaian Permasalahan Hukum

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk menjalin kerjasama penyelesaian permasalahan hukum.

Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, Dr Sanitiar Burhanuddin SH MH, dan Direktur Utama (Dirut) PT BNI (persero) Tbk, Herry Sidharta, di Aula Sasana Pradhana Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Dalam sambutannya Jaksa Aguung Burhanuddin mengapresiasi jajaran BNI yang telah bersepakat menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI.

Nota Kesepahaman ini, kata Jaksa Agung, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara beberapa komponen jajaran Kejaksaan RI dan BNI sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi yang sinergis guna saling mendukung dan melengkapi optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing.

Perjanjian kerjasama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI meliputi pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

“Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan sekaligus manfaat pelayanan transaksi jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan serta rekening lainnya,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

Masih di Bidang Pembinaan juga diteken kerjasama optimalisasi kegiatan pemuliahn aset. Kerjasama ini dimaksudkan untuk fokus pada upaya menyelamatkan dan memulihkan aset negara melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga dan instansi lainnya.

Pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi, pemberian dukungan berupa informasi, data, dokumen, keterangan, bahan-bahan lain maupun langkah-langkah lain yang diperlukan guna kepentingan pemulihan aset sesuai fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI.

Lalu perjanjian kerjasama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI.

“Kerjasama ini akan fokus pada upaya pencegahan dalam mengamankan pembangunan proyek strategis di lingkungan BNI agar dapat berlangsung dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat, tepat anggaran dan tepat guna,” ujar Burhanuddin.

Selanjutnya perjanjian kerjasama dengan Bidang Tindak Pidana Umum tentang koordinasi penegakan hukum Perbankan, tindak pidana umum lain terkait Perbankan dan perkara pelanggaran lalu lintas.

“Kerja sama ini dilakukan guna membangun sinergi proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan, sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi serta pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dengan sistem online,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Juga ditandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Burhanuddin.

Lalu perjanjian kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

“Perjanjian ini merupakan upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang Perbankan,” tambah Jaksa Agung.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin meyakini dan optimis jalinan kerjasama ini akan mampu berdampak positif bagi terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing pihak secara lebih optimal.

“Untuk itu, saya minta kepada segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan kerjasama secara sungguh-sungguh,” tutup Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu Dirut PT BNI (persero) Tbk, Herry Sidharta, mengatakan, kerjasama kedua institusi ini akan meningkatkan kapasitas masing-masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

Herry Sidharta menuturkan, kerjasama ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel.

“BNI memberikan dukungan pelayanan perbankan terbaik yang didukung teknologi handal,” katanya.

BNI juga memberikan dukungan pengelolaan keuangan bagi Kejaksaan, antara lain dalam penggunaan teknologi cash management akan memberikan kemudahan serta transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan.

BNI juga turut memaksimalkan fungsi pelayanan Kejaksaan pada masyarakat yaitu dengan menyediakan proyek digitalisasi Kejaksaan yang juga dapat mendukung proses penegakan hukum di bidang lalu lintas. Masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.

“Proses pembayaran denda pelanggaran serta pengembalian atas titipan denda dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu akan sangat membantu masyarakat apabila diterapkan dimasa pandemi Covid-19, dimana pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik BNI. Hal ini tentunya dapat mengurangi kontak fisik antar masyarakat, sehingga potensi penyebaran virus akibat kerumunan atau kontak fisik dapat berkurang,” ungkap Herry.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.