Kejagung Masih Rahasiakan Calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi Asuransi Jiwasraya

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Agung masih merahasiakan nama yang berpotensi akan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya.

“Itu masih rahasia dong, nanti,” ujar Jaksa Agung S.T  Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu, tim yang berisi 16 jaksa terdiri dari 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya pun terus bekerja.

Adapun PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

“Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menindaklanjuti sehingga ada bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dari  2014 sampai dengan 2018.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.