Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Importasi Tekstil

Kabar7News, Jakarta – Dugaan korupsi dalam praktek importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) tahun 2018 sampai dengan 2020 menjadi perhatian pihak Kejakaan Agung (Kejagung). Terkait dugaan itu, kini Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dirjen Bea Cukai.

“Hari ini tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu memeriksa Winarko, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai dan Muhtadi, Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018 samapi dengan 2020,” kata Hari.

Menurut dia, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Viktor Antonius Sidabutar juga telah memeriksa sejumlah pejabat Dirjen Bea Cukai guna dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan praktek culas importasi tekstil ini.

Para pejabat itu adalah M. Amir, Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Kristi Agung Susanto, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Agung Rahmadani, Pelaksana P2 pada KPU Bea Cukai Tanjung Priok dan Muhtadi, Kepala Bidang P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priuk.

Selain itu juga telah diperiksa adalah Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” kata Hari.

Dalam pemeriksaan para saksi ini, ungkap Hari, tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” kata Hari.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.