Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Adakan Gelar Rapat

Kabar7News, Trenggalek – Hari ini, Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Komisi membahas anggaran yang akan dipindahkan untuk penanganan Covid-19, Rabu (1/4/2020).

Pimpinan rapat adalah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto dari FPDIP.

Rapat Komisi digelar dengan OPD terkait, yang menindaklanjuti adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menjelaskan akan adanya beberapa anggaran dinas dan perjalanan dinas yang akan dialihkan serta dipindahkan untuk penanganan Covid-19.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tarkiyat, anggota Komisi II yang ikut hadir dalam acara tersebut, berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dapat menyetujui adanya anggaran dalam paripurna nanti.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II ini, intinya adanya pemangkasan anggaran terkait dengan pandemi virus corona.

Penetapan sebagai status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, sesuai dengan Surat Ketetapan Bupati Nomor 360/423/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020.

Penetapan tersebut merujuk kepada Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, yang menyatakan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di seluruh wilayah kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Hal ini dipertegas dengan fakta bahwasannya terjadinya lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, jumlah orang yang datang adalah 5.049, ODR 4.761, ODP 303, dan PDP 2 orang.

“Ini bukan angka yang tetap. Namun, bulan-bulan ini akan terjadi lonjakan yang sangat signifikan masyarakat yang akan datang. Maka kami berharap Bupati Trenggalek benar-benar menginstruksikan kepada ODP terkait agar benar-benar waspada terhadap lonjakan tersebut. Dan bagi yang sudah datang, mematuhi anjuran prosedur tetap atau protap yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” harap Tarkiyat.

“Sekarang bagi yang berstatus ODP, wajib melakukan isolasi diri di rumah. Atau jika terjadi keluhan hubungi di Nomor 0811 3606 119, petugas medis akan datang memeriksa. Saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak memberi stigma, menilai kurang baik, mencemooh mereka yang baru datang dari luar. Meskipun berstatus ODR, ODP, maupun PDP. Mari, kita saling menguatkan, dan bersatu padu, memberikan edukasi yang baik serta penuh kasih sayang. Dan kepada mereka agar mengkarantina diri di rumah, jika tanpa gejala,” himbau Tarkiyat, mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

(budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.