Kabar7News, Jakarta – Praktik jual-beli jabatan dalam kasus OTT Bupati Probolinggo dan suaminya senin dini hari lalu yang ditangkap KPK menunjukkan bahwa keterlibatan keluarga, orang terdekat (suami istri) diduga sebagai pelaku utama penerima suap dan sekaligus menunjukkan fungsi atasan semakin tidak jelas sekaligus menunjukkan sistem birokrasi yang buruk.
Di dalam setahun kasus jual beli jabatan ini dapat mencapai ratusan triliyun nilainya jadi ini kasus kelas kakap, uang yang besar nilainya ini jadi candu yang buat ketagihan bagi pejabat yang punya kewenangan, mereka pejabat ini melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan tersebut, mereka melalaikan tugas dan kewajiban maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman maksimal.
Jual beli jabatan ini disebabkan kewenangan pejabat yang disalahgunakan, upaya mengejar dan mempertahankan kekuasaan, memuaskan kekuasaan pribadi dan pejabat yang masih menerapkan tradisi birokrasi yang tidak adaptif dengan perubahan kekinian.
Mereka para pimpinan tidak mau belajar dari kasus kasus sebelumnya, mereka ini masih punya slogan keliru, mumpung masih menjabat sehingga kok masih bisa dipersulit kenapa dipermudah
Akhirnya pendekatan apresiasi dan jabatan diberikan kepada orang yang berani memberi uang,dan upeti pada pimpinan, sehingga keduanya sama- sama merasa mendapatkan keuntungan.
Inilah prilaku mentalitas sebahagian pegawai negeri sipil demi jabatan melakukan apa saja, termasuk demi memperoleh dukungan partai politik, gesekan konflik dan dinamika hubungan antara politisi dan partai politik yang tidak mendukung dalam mendapatkan jabatan pun selalu jadi celah melalui menyuap untuk atas nama mendapat jabatan.
Semestinya para ASN memberikan keteladanan, berani menolak untuk menduduki jabatan strategis dengan cara memberikan uang, karena pada akhirnya jabatan yang dperoleh dengan jual beli jabatan akan menambah permasalahan baru dan lingkungan kerja yang korup, maka kembalikanlah budaya kejujuran, sadar diri dan tahu malu ini yang penting.
Jabatan yang dibeli dengan uang hanya akan menambah diri merasa bersalah dan cendrung dalam aktifitas jabatannya berkhianat terhadap sumpah jabatan.
Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)