Kabar7News


Kabar7News, Merauke – Pos Rawabiru Satgas Yonif MR 411 Kostrad bersama Suku Kanum menggelar acara peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Kampung Rawabiru, Distrik Sotta, Kabupaten Merauke. Jumat (09/08/2019).

Perayaan HIMAS digelar setiap tanggal 9 Agustus oleh PBB dan Masyarakat Adat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam perayaan di Kampung Rawabiru, acara dimeriahkan dengan kegiatan Kirab Keliling Kampung sambil memainkan alat musik khas Suku Kanum, tarian adat dan bernyanyi bersama, di akhiri dengan acara makan-makan bersama di Pos Rawabiru.

Dansatgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Pos Rawabiru bersama Suku Kanum merupakan salah satu upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui budaya adat.

“Kita (Satgas) akan selalu membina hubungan baik dengan masyarakat, salah satunya adalah dengan melestarikan budaya adat setempat, sehingga kedepan akan tercipta ikatan kekeluargaan yang kuat antara Satgas dan Masyarakat di sekitar pos,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Pos Rawabiru Letda Inf Raden Adityas menyampaikan bahwa kita (Satgas) bersama-sama warga Kampung Rawabiru mengadakan acara peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia sebagai bentuk melestarikan budaya adat guna mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

Bapak Kepala Suku Harun Khoi Dimar menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada bapa TNI dari Satgas Yonif MR 411 Kostrad yang telah menyelenggarakan acara peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Kampung Rawabiru. “Semoga semakin memperat hubungan silaturahmi kita semua,” ucapnya.

Autentikasi :
Pasi Intel Satgas Yonif MR 411 Kostrad,
Lettu Inf Asep Saepudin
HP. 085220926802

(Red)


Kabar7News, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik memaparkan Peran Humas di Era Konvergensi Media dalam acara Piala Humas Jabar-Refleksi 1 Tahun Jabar Juara di The Trans Luxury Hotel, Jumat (09/08/2019).

Menurutnya, perkembangan pada telekomunikasi mempengaruhi perkembangan pada bidang terapan ilmu komunikasi seperti dunia Public Relation (PR) yang telah ikut berubah sejalan dengan perubahan dalam teknologi komunikasi.

“Humas dijaman dulu masih menggunakan teknik surat menyurat untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan pihak lain. Kini, dengan perkembangan teknologi kita dapat menggunakan fasilitas email dan media sosial yang sangat mudah dan cepat, serta meminimalisasi biaya,” kata Aang.

Ditambahkannya, humas bekerja untuk menjadi moncong instansi/lembaga dalam menampilkan citra yang positif di benak publik. Konvergensi media telah mentransformasi Humas dari petarung tunggal menjadi Humas multimedia bila ditekankan pada aspek kehumasan.

“Perkembangan dan konvergensi media menyebabkan perubahan humas pada era dulu dan sekarang. Humas dulu lebih digunakan untuk orasi terbuka dan dilakukan langsung dihadapan publik, sedangkan Humas sekarang menggunakan media massa dan media sosial. Dikarenakan jangkauan audiensnya lebih luas, maka humas sekarang lebih efektif dilakukan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan gaya humas dulu masih dilakukan di jaman sekarang dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi kepentingan,” papar Aang.

Ia juga menyebut, dengan adanya media sosial sebagai kekuatan baru, humas era kini sudah menjadi Humas 4.0 sehingga sumber daya humas perlu memiliki skill di bidang IT, new media dan teknologi.

“Humas 4.0 tidak lagi bersaing dengan Humas instansi lain, tetapi juga bersaing dengan A.I (Artificial Intelegence) dan robot. Sehingga humas tak lagi hanya berkutat pada rilis pers dan wartawan saja, tetapi memiliki bekal skill baru yang berkenaan dengan pemahaman IT, new media, teknologi, literasi digital media, serta aplikasi teknologi dan dampaknya terhadap organisasi,” ungkapnya.

Sebagi Poros Pemerintah Dalam Negeri dan dalam rangka rencana penguatan hubungan kelembagaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah dilakukan sejumlah langkah seperti pemetaan dan penyusunan data base, persiapan dan penyusunan instrumen, sosialisasi, penyediaan forum komunikasi dan koordinasi humas Pusat dan Daerah, peningkatan kapasitas aparatur humas kemendagri dan Pemda, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Hal itu juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan Pelaksanaan Bidang Humas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pengelolaan kerjasama dengan media cetak, media online, televisi dan radio.

Kedua, pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial.

Ketiga, peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang humas dan pengelolaan Medsos melalui pelatihan, bimbingan teknis, maupun workshop.

Keempat, penyediaan sarana prasarana bidang humas dan medsos.

Kelima, pembinaan, koordinasi, konsolidasi bidang humas termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemda.

Dengan berpedoman pada Permendagri tersebut, diharapkan Humas Pemda menjadi Humas 4.0 di era konvergensi media.


(Dev)


Kabar7News, Pontianak, – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab menghadiri acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Jumat, (09/08/2019).

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji KPID Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Dalam acara tersebut Gubernur Kalbar melantik dan mengambil sumpah kepada tujuh anggota KPID Kalimantan Barat untuk periode 2019-2029.

Selain melaksanakan pengambilan sumpah para anggota KPID sebanyak tujuh orang tersebut juga melakukan penandatanganan berita acara disaksikan langsung oleh Gubernur Kalbar. 
Pendam XII/Tpr


(Red)


Kabar7News, Sanggau – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti berhasil gagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 65.800 batang rokok tanpa cukai. Barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, pada haris Kamis (08/08) kemarin.

Rokok tanpa cukai tersebut diamankan oleh personel Pos Panga Satgas Pamtas Yonmek 643/WNS pada saat melaksanakan patroli malam di tepian sungai Sekayam wilayah Dusun Peripin, Desa Semanget, Kec. Entikong, Kab. Sanggau. Jumat, (09/08/2019).

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau. Dikatakanya, kejadian bermula saat personel Satgas Pos Panga berpatroli dengan route menyusuri tepian sungai Sekayam yang terletak di Dusun Peripin, sekitar 30 menit perjalanan, di kejauhan sekitar 50 meter melihat dua orang sedang duduk beristirahat. Saat melihat ada personel Satgas yang berpatroli mendekat kearah mereka, kedua orang tersebut lari meninggalkan lokasi. Merasa curiga Danpos Panga berusaha mengejar, namun kondisi yang sudah larut malam kedua orang tersebut lolos ke arah jalan JIPP yang putus dan tidak bisa dilewati kendaraan.

Lanjut Dansatgas, Personel Satgas kemudian mengecek tempat dimana kedua orang tersebut duduk untuk beristirahat, ditemukan beberapa bungkusan kardus besar dan karung, saat dibuka isi dari kardus tersebut terdapat puluhan slop rokok tanpa cukai. Diduga barang tersebut akan diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Entikong.

Personel Satgas selanjutnya mengamankan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Pos untuk dilaporkan ke komando atas. “Saat ini rokok tanpa pita cukai tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Entikong untuk kemudian dimusnahkan,” pungkas Dansatgas.

Untuk diketahui, Satgas Pamtas Yonmek 643/WNS juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12.240 batang rokok tanpa cukai beberapa bulan yang lalu di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.
(Red)


Kabar7News, Bogor – Tim jaksa Kejari Bogor dan tim jaksa Kejati Jawa Barat mengeksekusi 3 (tiga) terpidana atas nama : Habib Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya, dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama : Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat yang sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada 09 juli 2019 yang lalu.

Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU,”kata Kapuspenkum dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.Kamis (8/8/2019).

Ia mengatakan, terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat” dengan vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50.000.000,-subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Vonis 3 Tahun Penjara Subsidiair Denda Rp. 50 jt atau 1 Bulan Kurungan, Agil Yahya dengan Vonis 2 Tahun penjara, dan Basit Iskandar dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas perbuatan menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak,”jelasnya.

Untuk itu, Ke-3 terpidana hari ini Kamis (08/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar.


(Dev)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.