Kabar7News


Kabar7News, Jakarta – Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah anggota terkait sindikat internasional penyelundup sabu-sabu ke Jakarta.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan penangkapan tersebut dari hasil pendalaman ungkap narkoba sebanyak 30 kg pada Juni 2019 lalu di Siak, Kepulauan Riau.

“Tim melakukan analisa dan surveillance, dilakukan penangkapan di Perumahan griya Tika Utama Kelurahan Air Dingin Pekanbaru, Riau pada Selasa (3/9) siang,” kata Erick di Jakarta. Rabu, (04/09/2019).

Erick menjelaskan para tersangka yang tertangkap, terlibat aktifitas jaringan narkotika internasional dari Malaysia, yang menyelundupkan sabu melalui perairan timur Sumatera.

Lebih lanjut Kepala Unit 1 Satnarkoba Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora menjelaskan anggota sindikat yang tertangkap diyakini menyelundupkan sabu dari Dumai, Riau untuk dikirim ke Jakarta.

“Kami berhasil mengamankan beberapa orang terkait sindikat ini dan juga barang bukti berupa tiga koper yang diduga narkotika dengan jenis yang berbeda-beda,” ujar Arif.

Namun, ia belum memberikan rincian berapa jumlah anggota sindikat narkoba yang tertangkap maupun jumlah narkoba, dan akan memberikan informasi lebih detil pada saat pemusnahan barang bukti.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Aceh Tamiang – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Aceh Tamiang mengecam keras terhadap upaya pendzaliman oleh sejumlah oknum terhadap seorang pewarta, yang bernama Zulfadli Idris alias Bang Iyong. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPC PPWI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, melalui rilis persnya, Selasa (03/09/2019).

Nasir menegaskan, PPWI Aceh Tamiang sangat tidak dapat menerima aksi dzalim yang dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) setempat, berinisial ZH, dengan cara mengancam akan membunuh dan memutilasi Bang Iyong. “Aksi pengancaman ZH terhadap Bang Iyong pada 13 Agustus 2019 kemarin, dengan alasan bahwa Bang Iyong sering mengkritik MPD Aceh Tamiang melalui media sosial facebook, sangat tidak benar dan terlalu mengada-ngada,” jelas Nasir.

Menurut Nasir, pasca dilantiknya MPD Aceh Tamiang periode 2019-2024, pada 15 Februari 2019 lalu, Bang Iyong tidak pernah melontarkan kritikan kepada lembaga tersebut, baik melalui media sosial facebook, maupun media massa. Nasir menambahkan, saat itu ZH terkesan merekayasa alasan karena diduga sedang panik akibat kritikan Bang Iyong terhadap ulah oknum pengurus MPD Aceh Tamiang lainnya berinisial AML yang memposting komentar bernuansa rasa kebencian dan SARA melalui akun facebook oknum tersebut pada 10 Agustus 2019.

“PPWI Aceh Tamiang akan menelusuri kebohongan dari ZH dan akan menelusuri dugaan keterlibatan ZH terhadap laporan Mantan Plt Kadis Parpora, YN, terhadap Bang Iyong ke Polda Aceh. Karena laporan tersebut terkesan janggal sebab antara YN dan Bang Iyong sudah saling bermaafan pada 23 Juni 2019 lalu,” ungkap Nasir.

Untuk diketahui bahwa persoalan Bang Iyon dengan Yetno, S.Pd (YN) berawal ketika Bang Iyon sering melemparkan kritik terhadap Yetno saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kadisbudparpora Aceh Tamiang tahun 2015. Rentetan kritikan wartawan LintasAtjeh.com itu dibalas somasi ‘asal-asalan tanpa dasar’ dari Yetno ke Pimpinan Redaksi media LintasAtjeh.com.

“Seharusnya kegaduhan ini juga menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Bila tidak, maka PPWI tidak dapat membantu orang nomor satu di Pemkab Aceh Tamiang saat ini melaksanakan janjinya, seratus persen bersih dan amanah dalam menjalankan roda pemerintahannya,” pungkas Nasir.

Persoalan itu kemudian berakhir dengan proses saling memaafkan antar kedua belah pihak, Bang Iyon dengan Yetno. Jika kini Yetno melayangkan laporan ke Polda Aceh, maka patut diduga bahwa ada usaha sistimatis dan di luar logika publik tentang perilaku oknum pejabat tersebut. Hal itu akan berdampak pada ketidak-percayaan masyarakat kepada proses maaf-memaafkan antar pihak yang terlibat dalam perselisihan pendapat, pemikiran dan kata-kata di kemudian hari.

“Saya merasa aneh dengan fenomena masyarakat Indonesia saat ini, khususnya di Aceh, negeri yang mendasarkan segala pola pikir dan perilaku kepada Kitab Suci Al-Quran dan Sunnah, yang menjunjung tinggi prinsip silahturahmi, bekerjasama, bermusyawarah, dan saling memaafkan. Apa artinya negeri berlandaskan syariah jika sikap kritis publik direspon reaktif dan cenderung dzalim seperti yang diperlihatkan Yetno itu? Dia sangat tidak layak jadi pejabat yang isi perutnya dibiayai oleh rakyat yaa,” demikian komentar Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini menanggapi pelaporan Bang Iyon ke polisi, Selasa, 3 September 2019.
(Red)


Kabar7News, Jayapura – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, menyaksikan penerjunan 92 prajurit dari Divisi 3 Kostrad dalam rangka latihan kesiapsiagaan pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI yang dilaksanakan di Bandara Sentani.

Penerjunan yang dilaksanakan mulai pukul 08.05 WIT itu dilakukan di dua lokasi yakni Bandara Sentani dan Wamena itu juga disaksikan beberapa pejabat diantaranya Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dan Bupati Keerom Muhamad Sarkum serta tokoh-tokoh masyarakat. Rabu, (04/09/2019).

Panglima TNI Hadi Tjahjanto seusai menyaksikan penerjunan mengatakan, latihan PPRC dilaksanakan setiap tahun dengan mengambil lokasi yang berbeda- beda dan kali ini dilaksanakan di Papua yang diikuti prajurit dari Yonif 501 Kostrad.

Tujuan dari latihan tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dan penerjunan dilaksanakan dengan aman dan lancar.

“Alhamdulillah latihan penerjunan yang dilakukan di dua tempat berbeda berjalan aman dan lancar,” kata PanglimaTNI.

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano seusai menyaksikan latihan penerjunan mengatakan saat ini situasi keamanan mulai kondusif dan aktivitas masyarakat berangsur pulih.

Kegiatan perekonomian secara perlahan mulai bangkit kembali walaupun warga yang mengalami musibah akibat tempat usahanya dibakar pendemo belum bisa berusaha beraktivitas.

Namun Pemkot akan berupaya membantu warga yang terkena musibah sesuai kemampuan yang ada, kata Wali Kota Jayapura.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Jakarta – Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari.

“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi ,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta. Rabu, (04/09/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bertemu awak Media di Gedung KPK, Jakarta

Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema “long term contract” dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

“Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

“Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

“Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” ujar Syarif.
(sumber:AntaraNews)


Kabar7News, Ternate – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengembangkan kasus peredaran narkoba menangkap empat kurir jaringan Ternate-Makassar, tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

“Tiga perempuan berstatus ibu rumah tangga, masing-masing Hajra Alim alias Hajra (35 tahun), Suryani Kusaib alias Ju (32 tahun) dan Rustiwi M. Domu (41 tahun),” kata Kepala BNN Provinsi Malut Drs. Edi Swasono, MM melalui siaran pers di Ternate. Rabu, (04/09/2019).

Baca Juga : BNPB Bantu Pulihkan Sosial Ekonomi Warga Sentani Pasca Banjir

Penangkapan ketiga ibu rumah tangga ini bermula dari ditangkapnya Muhamad Amroni alias Roni (32 th) pada hari Selasa, 27 Agustus 2019.

Dia menyatakan, penangkapan ke-empat tersangka ini diawali saat tim pemberantasan BNNP Malut memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di beberapa kelurahan.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Muhammad Amroni alias Roni seorang Montir Bengkel sepeda motor di Bengkel Kelurahan Kampung Pisang.

Roni adalah warga Kelurahan Marikurubu Kota Ternate yang kedapatan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,80 gr dan satu buah HP merek Oppo warna hitam yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram tersebut.

Baca Juga : Tidak Benar, Mayjen TNI Joppye Onesimus Wayangkau Dicopot Sebagai Pangdam XVII/Cenderawasih

Petugas BNNP Malut kemudian menginterogasi Roni dan mengetahui yang bersangkutan menerima narkotika tersebut dari tersangka Suriyani Kusaib (Ju) warga Kelurahan Salero Kota Ternate. Dari tersangka Ju petugas menyita barang bukti jenis Sabu seberat 0,18 gram pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019.

Saat itu pula, petugas BNNP Malut juga melakukan penangkapan kepada Hajra Alim alias Hajra, warga Kelurahan Tobobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut petugas BNNP menindaklanjuti dari mana mereka mendapatkan sabu dan diketahui dari seorang perempuan bernama Rustiwi M. Domu, Warga Kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Dari tangan Rustiwi petugas menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet seberat 2,88 gram. Dari hasil penyelidikan petugas, Rustiwi diketahui mendapatkan sabu tersebut dari Makassar yang kini masih dalam pengembangan penyidikan petugas BNNP Malut.

Terhadap Tersangka Muhamad Amroni alias Roni dan Hajra Alim alias Hajra dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Sedangkan terhadap tersangaka Suriyani Kusaib (Ju) dan tersangka Rustiwi M. Domu, dikenakan Pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Sehingga, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Malut untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

(sumber:AntaraNews)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.