Pemberi Sumbangan Tidak Bisa Dipidana Hanya Dikenakan Sanksi Moral

Kabar7News, Jakarta – Keluarga pengusaha Almarhum Akidi Tio, ramai menjadi perbincangan publik, setelah memberikan sumbangan dengan nilai 2 triliun.
Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, yang akan cair via Bilyet Giro tanggal 2 Agustus 2021.

Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan, namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan, bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral bukan sanksi pidana.

Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini.

Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri Almarhum Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar benarnya termasuk menjelaskan pada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya ini akan sulit terungkap apa yang terjadi dibalik kasus ini, bila mereka memberikan keterangan akan diketahui apakah alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak? karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim disini seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

No More Posts Available.

No more pages to load.