Oleh: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)
JAKARTA – Sudah beberapa minggu ini Jakarta menempati rekor terburuk dunia untuk kualitas udara yang tidak sehat (air quality index) menurut situs resmi Air Visual.
Pemerintah telah lalai, ini hak atas lingkungan yang sehat murni jadi tanggung jawab utama pemerintah.
Jika ini dibiarkan terus akan banyak kerugian, hak kesehatan masyarakat jadi berpotensi memburuk, kondisi ini akibat pemerintah lalai mengurusi hal ini, dampak lainnya biaya kesehatan masyarakat akan membesar bahkan mencapai triliyunan akibat polusi dari kualitas udara yang tidak sehat ini.
Pemerintahan tampaknya sampai saat ini diam belum ada langkah tegas pencegahan atau penanggulangan setidaknya menyadari dan mengakui ada keadaan kualitas udara yang tidak sehat di Jakarta dan melakukan himbauan memakai masker pada warga yang beraktifitas, selanjutnya membuat kebijakan nyata memaksimalkan transportasi publik, memperbanyak menanam pohon, perbanyak taman, membatasi usia kendaraan di Jakarta termasuk pembangunan gedung tidak menggunakan kaca karbon.
Selain itu legislatif segera memanggil dab minta tanggung jawab eksekutif atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dapat melakukan gugatan dengan hak legal standing (Pasal 92 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena menyangkut perlindungan bagi warga dalam hal ini hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik.
(Red-Aff)