Pemprov DKI Prioritaskan Penanganan Pandemi Covid-19 Dalam Raperda APBD 2021

Kabar7News, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna, pada Kamis (26/11/2020). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa dalam Raperda APBD tahun depan, Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

“Penyusunan APBD tahun 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi COVID-19. Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dengan ini akan ada penyesuaian anggaran di tahun 2021,” ungkap Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga menyampaikan kebijakan umum dalam rancangan tersebut yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer, dan peningkatan lain-lain Pendapatan Daerah.

Sedangkan untuk belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2017-2022. Diantaranya mendorong kegiatan yang bersifat strategis; implementasi strategi pembangunan; memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan; mengalokasikan anggaran pada sektor yang menyentuh masyarakat; memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bansos serta belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi; peningkatan lapangan kerja; pengentasan kemiskinan; dukungan kepada kebijakan nasional, dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

“Selanjutnya untuk Pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada tahun 2021 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 dan penerimaan pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan penerusan pinjaman dari pemerintah untuk proyek MRT,” terangnya.

Gubernur Anies juga memaparkan total Rancangan APBD 2021 sebesar Rp 82,5 T atau meningkat sebesar 30,4 persen, jika dibandingkan Perubahan APBD 2020. Untuk Pendapatam Daerah tahun 2021 direncanakan sebasar Rp 72,2 T. Sedangkan suntuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp 72,98 T, berupa Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Belanja Transfer. Raperda APBD 2021 yang telah diserahkan ke DPRD ini diharapkan dapat dibahas dengan cepat dan tepat agar segera dimplementasikan.

“Kami berharap pembahasan oleh fraksi bisa berjalan dengan cepat sehingga kita punya RAPBD untuk 2021, untuk detailnya nanti(dijelaskan) setelah pembahasan dari para fraksi,” ungkapnya.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.