Kabar7News, Jakarta – Advokat harus bekerja dengan profesionalitas, jujur, dan memahami makna tujuan hukum. Demikian disampaikan Azmi Syahputra sebagai salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Peradi di Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (21/12/2019).
Ia mengatakan perkembangan masyarakat dan era teknologi membawa konsekuensi pada wajah hukum sehingga pembangunan penegakan hukum juga harus menjadi perhatian serius termasuk bagi kalangan profesi advokat.
“Advokat harus mampu beradaptasi, meningkatkan kualitas keilmuwan dan yang paling utama menjaga integritas, pendapat, gagasan formulasi hukum dan antisipasi dari praktisi hukum dibutuhkan masyarakat,” kata Azmi berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Lanjut Azmi yang juga dosen Universitas Bung Karno Jakarta, ini kunci dalam menjalankan profesi, sehingga keberadaan advokat mampu menjadi kontribusi nyata dalam mencapai tujuan bangsa.
“Profesi advokat itu artinya kemuliaan, kehormatan jadi setiap advokat harus menjaga kemuliaan dan kehormatannya,” jelas Azmi.
Dia mengungkapkan, jangan sampai advokat sendiri yang mengabaikan dan menyingkirkan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja-kerja profesi yang menyimpang ,karena sampai saat ini kebanyakan masyarakat melihat image advokat masih kurang baik jadi diharapkan para calon advokat yang sedang dalam pendidikan ini harus mampu menunjukkan kualitas dan integritas.
“Yang baik dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat serta menjaga nama baik profesi advokat,” ujarnya.
(wem)